Sabtu 26-Nov-2022 10:22 WIB
253

Foto : tempo
brominemedia.com –
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI merespons soal beredarnya
kabar saldo rekening Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang
hampir mencapai angka Rp 100 triliun. Kabar itu muncul dari salah satu kanal
YouTube bertajuk 'Berapa Isi Rekening Josua'.
Dalam video itu juga disebutkan adanya penghentian sementara
rekening Brigadir J di BNI. "Karena itu kami meluruskan atas beberapa
hal," ujar Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo melalui keterangan
tertulis yang dikutip pada Sabtu, 26 November 2022.
Okki mengatakan BNI adalah bank milik negara yang selalu
menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan.
Oleh sebab itu, kata Okki, beberapa dokumen yang disampaikan
pada video itu, seperti Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat
Pemberitahuan kepada nasabah, seharusnya dibuat sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan dokumen tersebut harus dibuat sesuai syarat
dan format yang diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang pelaksanaan penghentian sementara
dan penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan.
Adapun soal nilai nominal dalam format berita acara yang
disebutkan dalam video itu, menurut Okky, merupakan nilai pemblokiran atau
penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.
"Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan di
sini, bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal
transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal
YouTube tersebut," ucap Okki menanggapi lebih lanjut soal video viral
berisi saldo rekening Brigadir J tersebut.
BNI menyatakan telah memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, dokumen-dokumen tersebut ditampilkan oleh aktivis sosial, Irma Hutabarat, lewat kanal YouTube-nya. Irma menunjukan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022.
Dalam surat itu, terlihat ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir Yosua.
Menurut Irma, surat itu telah diterima keluarga Brigadir Yosua dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Di dalam surat, tercatat nilai nominal saldo ataupun transaksi mencapai Rp 99,99 triliun dengan jenis debet.
Irma juga membeberkan ada penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut. Rekening Brigadir J dihentikan atau dibekukan dalam waktu 5 Hari. Penghentian itu dilakukan atas surat permintaan PPATK dengan nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI Aestika Oryza Gunarto sempat mengomentari ramainya pemberitaan soal raibnya uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Brigadir J usai tewas dibunuh.
Pada akhir Agustus lalu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera menonaktifkan rekening kerabat atau keluarga yang telah meninggal. Ahli waris dari kerabat atau keluarga yang sudah meninggal dapat segera melapor ke kantor bank untuk menonaktifkan rekening dan segala fasilitasnya.
“Termasuk segala fasilitas yang melekat, seperti kartu ATM (Anjungan tunai mandiri), akun mobile banking, dan lain-lain untuk mengurangi risiko terjadinya penyelewengan,” kata Aestika ketika dihubungi, Rabu, 24 Agustus 2022.
Konten Terkait
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023, apa motif pembunuhannya?
Selasa 14-Feb-2023 11:37 WIB
JPNN.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa terdakwa Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/1).
Kamis 19-Jan-2023 16:00 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Rabu 18-Jan-2023 16:16 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rabu 18-Jan-2023 16:09 WIB