Kamis 29-Dec-2022 10:13 WIB
226

Foto : detik
brominemedia.com-
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri membekuk
buronan kasus narkotika di Kampung Ambon, Jakarta Barat (Jakbar. Buronan
tersebut bernama Simon Tupessy (ST).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen)
Krisno Halomoan Siregar mengatakan Simon Tupessi telah dimasukkan ke dalam
daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan November 2022.
Simon ditangkap setelah penyidik Bareskrim melakukan
pembelian terselubung (undercover buying) pada Rabu (2/11) di Jalan Intan
Kampung Ambon. Saat akan ditangkap, Simon melarikan diri, tapi barang bukti
narkotika 6 klip sabu seberat 280 gram diamankan petugas.
Bahkan, lanjut Krisno, saat itu pelaku memprovokasi warga sekitar Kampung Ambon untuk melawan petugas yang mencoba menangkapnya.

"Ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tersebut berhasil melarikan diri dengan melakukan memprovokasi masa di sekitar TKP untuk menyerang petugas," kata Krisno dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Setelah itu Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Simon ke dalam DPO untuk dicari dan ditangkap.
Krisno mengatakan pada Rabu (28/12) pihaknya menerima informasi keberadaan Simon di Jalan Kecubung, Kampung Ambon, Jakbar. Saat itu Bareskrim Polri dibantu Polres Metro Jakarta Barat bergegas ke lokasi dan menangkap Simon.
"Pada tanggal 28 Desember 2022 diketahui tersangka berada di TKP kedua. Tim Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakbar berhasil menangkap tersangka ST," ujarnya.
Lebih lanjut, Krisno mengatakan, saat ini pelaku ST dan barang bukti berupa barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian.
Konten Terkait
Terlepas dari kasus hukumnya, kisah asmaranya menarik untuk diulik kembali. Sebelum mempersunting Renata Kusmanto, Fachri diketahui pernah menjalin hubungan spesial dengan sejumlah artis papan atas Indonesia.
Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB
Kantor PTPN XI di Jalan Merak No. 1, Surabaya digeledah Korps Pemberantasan...
Rabu 12-Mar-2025 20:46 WIB
Kepala Desa Kohod Arsin yang merupakan tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. ditahan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Senin 24-Feb-2025 22:10 WIB
Beginilah Nasib Kades Kohod Usai Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Soal Kasus Pagar Laut Tangerang. Bakal dipanggil lagi.
Minggu 09-Feb-2025 20:38 WIB
Menurut Trunoyudo, dari total 25 saksi tersebut, Kepala Desa Kohod, Arsin adalah salah satu saksi yang ikut diperiksa kembali oleh Bareskrim Polri.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB