Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Bacakan Replik, JPU Sebut Mas Bechi Saat Persidangan Tidak Konsisten

Senin 24-Oct-2022 14:10 WIB

358

Bacakan Replik, JPU Sebut Mas Bechi Saat Persidangan Tidak Konsisten

Foto : jpnn

brominemedia.com-- Persidangan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10).

Persidangan ke-44 ini digelar dengan agenda pembacaan replik jawaban atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan pihaknya telah membacakan replik terkait dengan inkonsistensi keterangan terdakwa Mas Bechi atas pembuktian di persidangan yang dirangkum dalam 30 halaman.

Pertama, ada ketidaksesuaian pernyataan terdakwa saat persidangan pemeriksaan saksi dan persidangan pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan pemeriksaan saksi, terdakwa menyatakan dirinya merupakan anggota mursyid yang bisa menikahkan dirinya dengan siapa saja. “Terdakwa mengaku pernyataan itu sebagai upaya pancingan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang berkhianat (padanya),” tutur Firdaus.

Adapun pada persidangan pemeriksaan terdakwa, Mas Bechi mengatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan ledakan emosi lantaran dirinya merasa terancam. “Kemudian ada beberapa kronologi yang ditulis korban yang tadinya dibantah seluruhnya oleh terdakwa lalu diakui dan diajukan penasihat hukum sebagai bukti surat. Berarti kan rangkaian peristiwa itu ada,” ujarnya.

Firdaus membantah pernyataan penasihat hukum Mas Bechi jika JPU tidak konsisten dengan urutan peristiwa.

“Alat bukti yang kami hadirkan tidak hanya saksi saja, ada alat bukti surat, ada petunjuk, saksi, dan saksi ahli. Keterangan saksi yang kami hadirkan bersesuaian,” katanya. Tengku mengutarakan saksi a de charge (saksi meringankan) Mas Bechi justru tidak bersesuaian dan saling mematahkan. “Saat sidang pemeriksaan, terdakwa malah menggugurkan saksi-saksi a de charge yang mereka ajukan,” ucap Firdaus.

Konten Terkait

KRIMINAL Istri Siri Bunuh Suami di Jombang Pakai Racun, Mayat Korban Ditusuk dan Dibiarkan 42 Hari di Rumah

Kronologi pembunuhan yang dilakukan istri siri bernama Fauziah Priati Ningsih (47) di Jombang, Jawa Timur.

Jumat 27-Jun-2025 20:38 WIB

Istri Siri Bunuh Suami di Jombang Pakai Racun, Mayat Korban Ditusuk dan Dibiarkan 42 Hari di Rumah
PERISTIWA Operasi Gabungan di Kota Santri, Polres Jombang Amankan Sejumlah Motor Brong dan Pemabuk

Selain mengamankan sejumlah knalpot brong dan para pemuda mabuk, polisi juga menyita beberapa botol minuman keras.

Minggu 11-Aug-2024 20:11 WIB

Operasi Gabungan di Kota Santri, Polres Jombang Amankan Sejumlah Motor Brong dan Pemabuk
PERISTIWA Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Hari ini sidang kasus tragedi Kanjuruhan digelar pertama kali. Namun PN Surabaya melarang jalannya sidang disiarkan secara langsung. Apa alasannya?

Senin 16-Jan-2023 09:25 WIB

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
PERISTIWA Korban Kejahatan Seksual Mas Bechi Kecewa dengan Vonis Hakim

brominemedia.com-- Mas Bechi divonis 7 tahun penjara. Jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut 16 tahun penjara.

Jumat 02-Dec-2022 07:40 WIB

Korban Kejahatan Seksual Mas Bechi Kecewa dengan Vonis Hakim
PERISTIWA Bacakan Replik, JPU Sebut Mas Bechi Saat Persidangan Tidak Konsisten

brominemedia.com-- Persidangan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10).

Senin 24-Oct-2022 14:10 WIB

Bacakan Replik, JPU Sebut Mas Bechi Saat Persidangan Tidak Konsisten

Tulis Komentar