Senin 24-Oct-2022 14:10 WIB
294

Foto : jpnn
brominemedia.com-- Persidangan kasus pencabulan santriwati
dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10).
Persidangan ke-44 ini digelar dengan agenda pembacaan replik
jawaban atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan pihaknya telah membacakan replik
terkait dengan inkonsistensi keterangan terdakwa Mas Bechi atas pembuktian di
persidangan yang dirangkum dalam 30 halaman.

Pertama, ada ketidaksesuaian pernyataan terdakwa saat
persidangan pemeriksaan saksi dan persidangan pemeriksaan terdakwa. Dalam
persidangan pemeriksaan saksi, terdakwa menyatakan dirinya merupakan anggota
mursyid yang bisa menikahkan dirinya dengan siapa saja. “Terdakwa mengaku
pernyataan itu sebagai upaya pancingan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang
berkhianat (padanya),” tutur Firdaus.
Adapun pada persidangan pemeriksaan terdakwa, Mas Bechi
mengatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan ledakan emosi lantaran dirinya
merasa terancam. “Kemudian ada beberapa kronologi yang ditulis korban yang
tadinya dibantah seluruhnya oleh terdakwa lalu diakui dan diajukan penasihat
hukum sebagai bukti surat. Berarti kan rangkaian peristiwa itu ada,” ujarnya.
Firdaus membantah pernyataan penasihat hukum Mas Bechi jika
JPU tidak konsisten dengan urutan peristiwa.
“Alat bukti yang kami hadirkan tidak hanya saksi saja, ada
alat bukti surat, ada petunjuk, saksi, dan saksi ahli. Keterangan saksi yang
kami hadirkan bersesuaian,” katanya. Tengku mengutarakan saksi a de charge
(saksi meringankan) Mas Bechi justru tidak bersesuaian dan saling mematahkan.
“Saat sidang pemeriksaan, terdakwa malah menggugurkan saksi-saksi a de charge
yang mereka ajukan,” ucap Firdaus.
Konten Terkait
Selain mengamankan sejumlah knalpot brong dan para pemuda mabuk, polisi juga menyita beberapa botol minuman keras.
Minggu 11-Aug-2024 20:11 WIB
Hari ini sidang kasus tragedi Kanjuruhan digelar pertama kali. Namun PN Surabaya melarang jalannya sidang disiarkan secara langsung. Apa alasannya?
Senin 16-Jan-2023 09:25 WIB
brominemedia.com-- Mas Bechi divonis 7 tahun penjara. Jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut 16 tahun penjara.
Jumat 02-Dec-2022 07:40 WIB
brominemedia.com-- Persidangan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/10).
Senin 24-Oct-2022 14:10 WIB
Ratusan mahasiswa menggelar aksi menolak kenaikan harga BBM di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jawa Timur, hari ini (6/9).
Selasa 06-Sep-2022 15:43 WIB