Selasa 01-Nov-2022 12:32 WIB
196

Foto : detik
brominemedia.com--
Ayah Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel
Hutabarat, mengaku tak habis pikir anaknya tewas ditembak di rumah dinas Ferdy
Sambo. Dia mengaku heran peristiwa itu terjadi, padahal Sambo saat itu
merupakan Kadiv Propam Polri atau 'polisinya polisi'.
Hal itu
disampaikan Samuel saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir
Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa
(1/11/2022). Samuel awalnya ditanyai oleh pengacara Putri, Febri Diansyah, soal
pertemuan terakhir dengan Yosua.

"Dari
komunikasi dengan Yos, bagaimana Yos cerita tentang FS dan PC sebelum kejadian
pas pulang kampung?" kata Febri.
"Almarhum
Yos, waktu pulang ke Jambi sangat padat waktunya begitu neneknya meninggal dia
ujian di UT. Saya tanya bagaimana keadaan di Jakarta, Bapak sama Ibu sehat
baik-baik," ujar Samuel.
Samuel
mengatakan Yosua sering bercerita kalau Ferdy Sambo dan Putri selalu bersikap
baik kepada Yosua selaku ajudan. Dia pun mengaku tak habis pikir Yosua tewas
ditembak di rumah dinas polisinya polisi.
"Memang
yang kami dengar selama ini dari almarhum, dia menawarkan saat itu bahwa FS dan
PC baik sama dia. Kami nasihati dia bahwa kami yang melahirkan kamu. Jadi pada
kejadian kemarin, kami seperti disambar petir kok bisa mati anak kami di tangan
PC dan FS. Soalnya selama ini saya dengar baik dan selalu baik. Padahal FS ini
polisinya polisi," ujarnya.
Febri juga
bertanya ke Samuel apakah Yosua pernah bercerita tentang kejanggalan dan
ancaman yang diterima. Menurutnya, Yosua tidak pernah menceritakan hal
tersebut.
"Kalau
sama saya secara langsung tidak pernah. Berkomunikasi bagaimana hal di Jakarta.
Memang setiap pulang Tahun Baru ditanya bagaimana kabar di sini, dia selalu
bilang sehat baik," ujarnya.
Ferdy Sambo
didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan
itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri
Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,
dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang
lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo
diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo
juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo
didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dan KUHP.
Konten Terkait
Unggahan video yang menampilkan foto terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tampak seperti di rumah, beredar di media sosial. Foto tersebut salah satunya diunggah oleh salah satu akun TikTok, Rabu (12/7/2023).
Jumat 14-Jul-2023 13:52 WIB
Chuck Putranto masih berstatus anggota Polri setelah permohonan bandingnya atas putusan KKEP Polri yang memutuskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) diterima.
Jumat 30-Jun-2023 06:25 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Beredar kabar bahwa Putri Candrawathi dikabarkan gantung diri dan meninggal dunia karena malu dengan ulah Ferdy Sambo. Setelah ditelusuri kabar yang beredar dari video unggahan salah satu kanal YouTube ini adalah hoax.
Sabtu 11-Mar-2023 07:00 WIB
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Menyebut bahwa LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang menghasilkan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada Bharada E.
Sabtu 11-Mar-2023 06:50 WIB