Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Aset Eks Bupati Jombang di Kota Malang Bakal Segera Dieksekusi, Tunggu Hasil Proses Penilaian

Jumat 23-May-2025 20:41 WIB

2

Aset Eks Bupati Jombang di Kota Malang Bakal Segera Dieksekusi, Tunggu Hasil Proses Penilaian

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Aset milik mendiang Nyono Suharli Wihandoko yang juga mantan Bupati Jombang periode 2013 - 2018 berupa tanah dan bangunan di Komplek Permata Jingga II No 31 A Kecamatan Lowokwaru Kota Malang bakal segera dieksekusi.

Namun sebelum dilakukan eksekusi, aset tersebut dilakukan appraisal atau penilaian pada Jumat (23/5/2025) siang.

Diketahui, proses eksekusi itu dilakukan kaitannya dengan pembagian warisan antara dua putri Nyono dari istri pertama yaitu Devy Mutia Pishesa dan Thalia Virginia Putri Suharli serta istri keduanya yaitu Nanik Prastiyaningsih.

Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang berdasarkan permohonan dari PA Jombang sesuai perkara Nomor 353. Obyek eksekusi di  Komplek Permata Jingga itu berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 243 meter persegi dan bangunan seluas 249 meter persegi.

Juru Sita PA Kota Malang, Safiudin mengatakan, eksekusi seharusnya akan dilaksnakan pada Jumat ini.

Namun harus ditunda, karena ada permohonan appraisal dengan disepakatinya tim penilai untuk menentukan nilai obyek eksekusi.

"Kedua belah pihak sepakat menunjuk tim appraisal independen. Hasil dari penilaian akan menjadi dasar pembagian sesuai putusan," terangnya.

Diketahui, penilaian akan dilakukan segera dalam waktu dekat dan harus selesai dilakukan.

Nantinya, eksekusi akan dilanjutkan pada 13 Juni 2025 mendatang.

Kuasa hukum dari Nanik Prastiyaningsih, George Elkel mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum dan mengacu pada asas manfaat dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dasar pembagian warisan ada di dalam Pasal 193 KHI yang mengatur tentang konsep radd. Pembagian harus ada penghitungan dan dasarnya asas manfaat mengikuti putusan," jelasnya.

Diketahui, selain aset di Kota Malang, juga terdapat beberapa aset lainnya. Yaitu aset tanah dan bangunan di Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, tanah dan bangunan di Kecamatan Gunung Anyar dan Kecamatan Tenggilis Kota Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Devy dan Thalia, Risti Setia Rahmawati menyambut baik dengan adanya appraisal tersebut.

“Sudah clear, kami telah menyepakati dan sudah ada perdamaian. Kesepakatan persentase sesuai putusan, yaitu pemohon mendapat 30/384 bagian," tandasnya.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Tak Hanya Karhutla, DPRD Kuansing Minta BPBD Siagakan Personil Jelang Even Pacu Jalur

DPRD Kuansing meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kuansing untuk menyiagakan personil jelang pelaksanaan even Pacu Jalur.

Jumat 23-May-2025 20:44 WIB

Tak Hanya Karhutla, DPRD Kuansing Minta BPBD Siagakan Personil Jelang Even Pacu Jalur
PERISTIWA Pepet Pengendara Motor, Debt Collector Kejam Kini Nasibnya Tak Karuan, Polisi Turun Tangan

Inilah nasib terkini debt collector yang pepet pengendara motor. Polisi sampai turun tangan dalam menangani kasus tersebut.

Jumat 23-May-2025 20:43 WIB

Pepet Pengendara Motor, Debt Collector Kejam Kini Nasibnya Tak Karuan, Polisi Turun Tangan
PERISTIWA Termasuk Ketua Ormas PP Tangsel, 30 Orang Jadi Tersangka Bentrok Rebutan Lahan Parkir di Pamulang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, 30 orang di antaranya telah diamankan di Polda Metro Jaya.

Jumat 23-May-2025 20:42 WIB

Termasuk Ketua Ormas PP Tangsel, 30 Orang Jadi Tersangka Bentrok Rebutan Lahan Parkir di Pamulang
KRIMINAL Pria di Malang Culik Anak Temannya, Minta Tebusan Rp 150 Juta

Pria inisial ADR (35) culik anak teman dekatnya berinisial ARO (4), warga Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau.

Jumat 23-May-2025 20:42 WIB

Pria di Malang Culik Anak Temannya, Minta Tebusan Rp 150 Juta
PERISTIWA Aset Eks Bupati Jombang di Kota Malang Bakal Segera Dieksekusi, Tunggu Hasil Proses Penilaian

Proses eksekusi itu dilakukan kaitannya dengan pembagian warisan antara dua putri Nyono dari istri pertamaserta istri keduanya, Nanik Prastiyaningsih

Jumat 23-May-2025 20:41 WIB

Aset Eks Bupati Jombang di Kota Malang Bakal Segera Dieksekusi, Tunggu Hasil Proses Penilaian

Tulis Komentar