Jumat 23-May-2025 20:41 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Aset milik mendiang Nyono Suharli Wihandoko yang juga mantan Bupati Jombang periode 2013 - 2018 berupa tanah dan bangunan di Komplek Permata Jingga II No 31 A Kecamatan Lowokwaru Kota Malang bakal segera dieksekusi.
Namun sebelum dilakukan eksekusi, aset tersebut dilakukan appraisal atau penilaian pada Jumat (23/5/2025) siang.
Diketahui, proses eksekusi itu dilakukan kaitannya dengan pembagian warisan antara dua putri Nyono dari istri pertama yaitu Devy Mutia Pishesa dan Thalia Virginia Putri Suharli serta istri keduanya yaitu Nanik Prastiyaningsih.
Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang berdasarkan permohonan dari PA Jombang sesuai perkara Nomor 353. Obyek eksekusi di Komplek Permata Jingga itu berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 243 meter persegi dan bangunan seluas 249 meter persegi.
Juru Sita PA Kota Malang, Safiudin mengatakan, eksekusi seharusnya akan dilaksnakan pada Jumat ini.
Namun harus ditunda, karena ada permohonan appraisal dengan disepakatinya tim penilai untuk menentukan nilai obyek eksekusi.
"Kedua belah pihak sepakat menunjuk tim appraisal independen. Hasil dari penilaian akan menjadi dasar pembagian sesuai putusan," terangnya.
Diketahui, penilaian akan dilakukan segera dalam waktu dekat dan harus selesai dilakukan.
Nantinya, eksekusi akan dilanjutkan pada 13 Juni 2025 mendatang.
Kuasa hukum dari Nanik Prastiyaningsih, George Elkel mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum dan mengacu pada asas manfaat dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dasar pembagian warisan ada di dalam Pasal 193 KHI yang mengatur tentang konsep radd. Pembagian harus ada penghitungan dan dasarnya asas manfaat mengikuti putusan," jelasnya.
Diketahui, selain aset di Kota Malang, juga terdapat beberapa aset lainnya. Yaitu aset tanah dan bangunan di Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, tanah dan bangunan di Kecamatan Gunung Anyar dan Kecamatan Tenggilis Kota Surabaya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Devy dan Thalia, Risti Setia Rahmawati menyambut baik dengan adanya appraisal tersebut.
“Sudah clear, kami telah menyepakati dan sudah ada perdamaian. Kesepakatan persentase sesuai putusan, yaitu pemohon mendapat 30/384 bagian," tandasnya.
Konten Terkait