Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

PERISTIWA

Aset Eks Bupati Jombang di Kota Malang Bakal Segera Dieksekusi, Tunggu Hasil Proses Penilaian

Jumat 23-May-2025 20:41 WIB

118

Aset Eks Bupati Jombang di Kota Malang Bakal Segera Dieksekusi, Tunggu Hasil Proses Penilaian

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Aset milik mendiang Nyono Suharli Wihandoko yang juga mantan Bupati Jombang periode 2013 - 2018 berupa tanah dan bangunan di Komplek Permata Jingga II No 31 A Kecamatan Lowokwaru Kota Malang bakal segera dieksekusi.

Namun sebelum dilakukan eksekusi, aset tersebut dilakukan appraisal atau penilaian pada Jumat (23/5/2025) siang.

Diketahui, proses eksekusi itu dilakukan kaitannya dengan pembagian warisan antara dua putri Nyono dari istri pertama yaitu Devy Mutia Pishesa dan Thalia Virginia Putri Suharli serta istri keduanya yaitu Nanik Prastiyaningsih.

Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang berdasarkan permohonan dari PA Jombang sesuai perkara Nomor 353. Obyek eksekusi di  Komplek Permata Jingga itu berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 243 meter persegi dan bangunan seluas 249 meter persegi.

Juru Sita PA Kota Malang, Safiudin mengatakan, eksekusi seharusnya akan dilaksnakan pada Jumat ini.

Namun harus ditunda, karena ada permohonan appraisal dengan disepakatinya tim penilai untuk menentukan nilai obyek eksekusi.

"Kedua belah pihak sepakat menunjuk tim appraisal independen. Hasil dari penilaian akan menjadi dasar pembagian sesuai putusan," terangnya.

Diketahui, penilaian akan dilakukan segera dalam waktu dekat dan harus selesai dilakukan.

Nantinya, eksekusi akan dilanjutkan pada 13 Juni 2025 mendatang.

Kuasa hukum dari Nanik Prastiyaningsih, George Elkel mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum dan mengacu pada asas manfaat dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dasar pembagian warisan ada di dalam Pasal 193 KHI yang mengatur tentang konsep radd. Pembagian harus ada penghitungan dan dasarnya asas manfaat mengikuti putusan," jelasnya.

Diketahui, selain aset di Kota Malang, juga terdapat beberapa aset lainnya. Yaitu aset tanah dan bangunan di Desa Sukosari Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, tanah dan bangunan di Kecamatan Gunung Anyar dan Kecamatan Tenggilis Kota Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Devy dan Thalia, Risti Setia Rahmawati menyambut baik dengan adanya appraisal tersebut.

“Sudah clear, kami telah menyepakati dan sudah ada perdamaian. Kesepakatan persentase sesuai putusan, yaitu pemohon mendapat 30/384 bagian," tandasnya.

Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Wali Kota Pekalongan Aaf Puji Ketegasan Polisi Tangani Aksi Anarkis

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid memuji langkah tegas jajaran Polres Pekalongan Kota dalam mengusut aksi anarkis.

Kamis 02-Oct-2025 20:49 WIB

Wali Kota Pekalongan Aaf Puji Ketegasan Polisi Tangani Aksi Anarkis
PERISTIWA Pemkab Bekasi Dukung Program Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik

Program PSEL ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Kabupaten Bekasi memiliki peluang besar untuk menuntaskan permasalahan sampah secara berkelanjutan.

Rabu 01-Oct-2025 20:34 WIB

Pemkab Bekasi Dukung Program Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik
PEMERINTAHAN Sikap Ketua DPR Puan Maharani saat Indonesia Raya Dinilai Sesuai Aturan, Tak Harus Hormat Militer

Puan sempat menjadi sorotan publik karena tidak memberi hormat tangan saat lagu Indonesia Raya berkumandang dalam pelantikan menteri.

Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB

Sikap Ketua DPR Puan Maharani saat Indonesia Raya Dinilai Sesuai Aturan, Tak Harus Hormat Militer
PERISTIWA Siapa Joseph Kabila? Mantan Presiden Kongo yang Dihukum Mati karena Pengkhianatan

Mantan presiden Republik Demokratik Kongo, Joseph Kabila, telah dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh Pengadilan Militer Tinggi negara tersebut, setelah dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk pengkhianatan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa.

Rabu 01-Oct-2025 20:30 WIB

Siapa Joseph Kabila? Mantan Presiden Kongo yang Dihukum Mati karena Pengkhianatan
PERISTIWA Kaget Kontrasepsi Jadi Barang Bukti Kasus Arya Daru, Istri Soroti Benda Lain di Kamar Kos: Semua Tau

Alat kontrasepsi yang menjadi barang bukti kematian Arya Daru kini menimbulkan perdebatan baru, terutama setelah istri almarhum buka suara.

Rabu 01-Oct-2025 20:30 WIB

Kaget Kontrasepsi Jadi Barang Bukti Kasus Arya Daru, Istri Soroti Benda Lain di Kamar Kos: Semua Tau

Tulis Komentar