Senin 03-Jun-2024 20:41 WIB
203

Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Draft revisi RUU Penyiaran yang masih digodok di Komisi I DPR RI terus menuai kontroversi akibat adanya pasal-pasal yang mengebiri kebebasan pers. Ancaman kebebasan pers itu mendorong semua jurnalis di Gresik bersatu menyuarakan penolakan atas pembahasan RUU itu, Senin (3/6/2024).
Puluhan pekerja pers menggelar aksi di Kantor Pemkab Gresik Jalan, Dr Wahidin Sudirohusodo Husodo dan Kantor DPRD Kabupaten Gresik, Jalan KH Wachid Hasyim, Senin (3/6/2024). Bahkan para wartawan juga menggelar teaterikal dan pengumpulan ID card pers.
Berasal dari berbagai profesi baik media cetak, online dan televisi, mereka membentangkan poster dan spanduk berisikan tolakan terhadap RUU yang digagas DPR RI.
Beberapa poster tersebut bertuliskan, 'Kami jurnalis bukan mafia tambang; 3 Kata Tolak RUU Penyiaran; Kami bukan agen rilis, butuh investigasi; Tolak RUU Penyiaran; Kalau takut diinvestigasi jangan korupsi; dan Kami hanya mencari berita sesuai fakta dan realita'.
Puluhan jurnalis bergantian menyampaikan orasi, sampai akhirnya massa ditemui oleh Sekretaris Daerah Pemkab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman bersama Kabag Kesbangpol Pemkab Gresik, Nanang Setiawan; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gresik, Dra Ninik Asrukin, M,M.
Tuntutan massa yaitu meminta Pemkab Gresik menyepakati tuntutan 'Jurnalis Gresik Bersatu' untuk menolak RUU Penyiaran yang mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat.
"Kita jurnalis Gresik bersatu menuntut Pemkab Gresik dan DPRD Kabupaten Gresik menolak RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Undang-undang tersebut membungkam jurnalis sebagai pilar demokrasi," kata Miftahul Arif, Ketua Komunitas Wartawan Gresik (KWG).
Sementara Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, RUU Penyiaran ini menganggu tugas jurnalis dan adanya pasal-pasal yang bermasalah, maka perlu disampaikan ke stakeholder di DPR RI melalui DPRD Gresik.
"Intinya, kita mendukung tuntutan para jurnalis Gresik yang menolak RUU Penyiaran. Sehingga, tuntutan ini akan disampaikan ke Pemerintah Pusat," kata Washil.
Setelah mendapat penjelasan tersebut, massa melanjutkan unjuk rasa ke DPRD Gresik. Masa menggelar teaterikal penolakan RUU Penyiaran dan pengumpulan ID card sebagai bentuk perampasan hak jurnalis.
Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Moch Abdul Qodir yang kemudian turun menemui para wartawan. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Qodir berjanji akan menyampaikan tuntutan ke pimpinan fraksi-fraksi di DPRD Gresik, agar disampaikan ke masing-masing Komisi di DPR RI.
"Kita mendukung aspirasi dari teman-teman Jurnalis Gresik Bersatu, nanti fotocopy draft tuntutanakan kami sampaikan ke masing-masing pimpinan fraksi. Agar disampaikan ke DPR RI," kata Qodir.

Konten Terkait
Dalam rekaman tersebut, sosok diduga Listyo melarang keras massa anarkis untuk menyerang markas kepolisian, khususnya Mako Brimob.
Minggu 31-Aug-2025 20:31 WIB
Rocky Gerung menekankan bahwa setiap demonstrasi massal selalu memiliki potensi kekerasan.
Jumat 29-Aug-2025 21:02 WIB
Pantauan Suara.com sekitar pukul 18.00 WIB, massa terlihat mulai menduduki jalur kereta api sehingga perjalanan KRL di sekitar lokasi lumpuh total.
Kamis 28-Aug-2025 20:46 WIB
Polda Metro melarang live TikTok yang mengajak pelajar ikut demo. Mereka minta masyarakat bijak menggunakan medsos.
Rabu 27-Aug-2025 21:10 WIB
Setelah elemen mahasiswa menggelar demo besar-besaran pada 25 Agustus secara serentak di...
Rabu 27-Aug-2025 21:06 WIB