Rabu 24-Aug-2022 10:43 WIB
272
Foto : detik
brominemedia.com –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan secara detail penanganan
jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai ditembak
mati di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sigit
mengatakan jenazah diautopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan adik kandung
baru melihat jenazah Brigadir J usai autopsi.
"Sekitar Pukul 20.20 WIB jenazah sampai di RS Bhayangkara. Sesuai prosedur autopsi, jenazah memerlukan syarat surat administrasi yaitu permintaan visum et repertum dari penyidik," kata Sigit di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Sigit menuturkan jenazah Brigadir J sempat singgah di kamar jenazah RS Polri, menunggu syarat-syarat autopsi terpenuhi. Autopsi lalu dilakukan mulai pukul 22.30 WIB hingga Sabtu (9/7) pukul 02.00 WIB.
Sigit kemudian mengungkapkan adik kandung Brigadir Yosua, Bripda Reza Hutabarat, yang tiba di RS Polri Kramat Jati menunggu di luar ruangan selama autopsi dilakukan.
"Sesuai prosedur, untuk kegiatan autopsi hanya boleh didampingi penyidik dan atau asisten dokter forensik. Sehingga saat itu Saudara Reza, selaku adik dari Brigadir J, menunggu pelaksanaan sampai dengan autopsi selesai di luar," tutur Sigit.
"Pada saat jenazah dimasukkan dalam peti, Saudara Reza baru melihat jenazah dari Brigadir J. Kemudian pada tanggal 9 Juli pagi, jenazah rencananya dibawa ke Jambi," sambung Sigit.
Konten Terkait
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (12/4/2023).
Rabu 12-Apr-2023 09:46 WIB
Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023, apa motif pembunuhannya?
Selasa 14-Feb-2023 11:37 WIB
JPNN.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa terdakwa Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/1).
Kamis 19-Jan-2023 16:00 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Rabu 18-Jan-2023 16:16 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau biasa disebut Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rabu 18-Jan-2023 16:09 WIB