Senin 02-Jan-2023 14:00 WIB
250

Foto : tempo
brominemedia.com
- Kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di wilayah
Maluku Utara. Saat ini ada dua lokasi yang telah memberlakukan tilang
elektronik, yakni kawasan Takoma dan persimpangan Siko Ternate.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara
melaporkan sudah menerapkan tilang elektronik di dua wilayah tersebut pada
Senin, 2 Januari 2023. Kabar itu dibenarkan langsung oleh Dirlantas Polda
Maluku Utara, Kombes Pol. Imam Pribadi Santoso.
Meski begitu, dirinya menjelaskan bahwa Polres jajaran di
Kabupaten atau Kota Maluku Utara juga masih menerapkan tilang manual.
"Mulai hari ini, dua kamera ETLE sudah aktif dan untuk
Polres jajaran juga saya perintahkan untuk lakukan tilang secara manual,"
kata Dirlantas Polda Maluku Utara, dikutip Gooto.com dari situs berita Antara.
Lebih lanjut dirinya tak lupa mengingatkan pengendara di Kota Ternate bahwa saat ini sudah ada kamera ETLE yang terpasang di kawasan Takoma dan persimpangan Siko Ternate. Menurutnya, kamera tilang elektronik itu dapat merekam dan mendeteksi perilaku pengendara serta identitas pemilik kendaraan selama 24 jam.

Setidaknya ada delapan jenis pelanggaran yang akan direkam kamera tilang elektronik, yakni penggunaan ponsel saat berkendara, tak memakai helm, tak memakai sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas, memakai pelat nomor palsu, berboncengan lebih dari dua orang, motor yang dimodifikasi dan menerobos lampu merah.
Data kendaraan pelanggar nantinya bakal dikirim ke back office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Maluku Utara. Lalu petugas bakal mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration dan identification (ERI).
Setelah itu pihak berwajib akan mengirim surta konfirmasi pelanggaran via kantor pos ke alamat pelanggar. Surat tersebut bakal dikirim selambat0-lambatnya tiga hari usai pelanggaran dilakukan.
"Jika pelanggar sudah terima surat dari kantor pos, maka pelanggar bisa datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Malut dan jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi dari batas waktu yang ditentukan, maka dalam kurun waktu selama tiga hari, STNK kendaraan akan diblokir," tutup dia.
Konten Terkait
Mereka mulai mengebut produksi pembuatan besek menyambut permintaan yang biasa melonjak mendekati Hari Raya Kurban.
Minggu 18-May-2025 21:17 WIB
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda datang ke Balai Kota Jakarta untuk menemui Wagub DKI Jakarta Rano Karno, Kamis (8/5/2025).
Kamis 08-May-2025 20:58 WIB
Pembangunan tahap kedua ini dijadwalkan selesai pada 3 November 2025. Dimana durasi pengerjaan 210 hari kalender atau sekitar tujuh bulan.
Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB
Di negeri yang menjunjung...Artikel Tamat Belajar, Mulai Bingung: Sekolah untuk Apa?” pertama kali tampil pada Republik News.
Senin 14-Apr-2025 22:41 WIB
Mudik dalam rangka perayaan Idulfitri 2025 mulai menunjukkan adanya peningkatan. Salah satunya...
Rabu 26-Mar-2025 21:17 WIB