Foto : tempo
brominemedia.com-- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis
nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,733 triliun kepada Benny
Tjokrosaputro. Direktur Utama PT Hanson International Tbk. itu terlibat dalam
perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil,”
kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Vonis tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yakni hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5,733
triliun. Perbuatan terdakwa disebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar
Rp 22,788 triliun.
Pengertian Vonis Nihil
Dikutip dari berbagai sumber, vonis nihil merupakan
penjatuhan keputusan hukum oleh hakim tanpa adanya pidana kepada terdakwa.
Artinya, meskipun terdakwa terbukti bersalah, kejahatannya tidak dibalas dengan
pidana, baik kurungan maupun denda.
Istilah vonis nihil ternyata tidak ada dalam peraturan
perundangan. Kendati begitu, istilah ini muncul dalam Putusan Badan Peradilan.
Bagi terdakwa dengan vonis nihil, alih-alih dipidana, mereka biasanya hanya
diminta membayar ganti rugi akibat perbuatannya. Korupsi misalnya, terdakwa
cukup mengembalikan uang yang dikorupsinya tersebut.
Lalu apa syarat terdakwa tak dijatuhi pidana meski terbukti
bersalah dan harus divonis nihil?
Adapun dasar hukum vonis nihil adalah Pasal 67 dan Pasal 71
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Untuk diketahui, secara hukum
penjatuhan vonis nihil dapat dipahami dengan menelaah jenis pemidanaan. Ada
tiga gradasi pemidanaan berat, yaitu hukuman penjara 20 tahun, hukuman penjara
seumur hidup, dan hukuman mati.
Terdakwa yang dipidana 20 tahun penjara kemudian terbukti
melakukan kejahatan lainnya dapat ditingkatkan pidananya menjadi penjara seumur
hidup. Namun, apabila terdakwa setelah didakwa penjara seumur ternyata terbukti
melakukan kejahatan lainnya, terdakwa tersebut dapat ditingkatkan gradasi
pidananya menjadi hukuman mati.
Kemudian vonis nihil dapat dijatuhkan apabila terdakwa telah
dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati pada kasus sebelumnya.
Sebab, menurut Asas Legalitas dan regulasi Hak Asasi Manusia alias HAM, tidak
ada penjatuhan pidana yang lebih berat dari jenis pemidanaan penjara seumur
hidup dan hukuman mati.
Gampangnya, vonis nihil dapat dijatuhkan kepada terdakwa
yang telah divonis penjara seumur hidup atau hukuman mati di kasus sebelumnya.
Sehingga tidak ada hukuman yang lebih berat dari pada itu. Tetapi meskipun
divonis nihil, terdakwa tetap harus menjalani hukuman pada dakwaan sebelumnya,
yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati tersebut.
Konten Terkait
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Rabu 23-Apr-2025 20:52 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.
Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB
Kejaksaan Tinggi Papua menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan prasana Aero Sport di SP, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.
Rabu 09-Apr-2025 20:40 WIB
Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi...
Jumat 21-Mar-2025 20:42 WIB