PERISTIWA

Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Bank Indonesia Angkat Bicara Singgung Hukuman: Penjara 5 Tahun

Senin 02-Dec-2024 20:23 WIB 98

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Viral video yang menunjukkan uang pecahan Rp 10.000 dicoret-coret menggunakan alat tulis.

Tampak dalam uang pecahan itu, terdapat tulisan yang dibubuhkan.

Video yang diunggah akun TikTok @made***** pada Kamis (19/9/2024) kemudian FYP.

Tampak video tersebut sudah ditonton lebih dari 1,6 juta kali. 

Coretan tersebut secara eksplisit menanyakan perpindahan uang itu sudah sampai mana.

“KEBUMEN JATENG. DARI TEMON. Sudah sampai mana kah uang ini.” bunyi coretan di uang Rp 10.000 tersebut.

Hingga Senin (2/12/2024), unggahan video tersebut sudah mendapat 79.700 likes dan ribuan komentar warganet.

Lantas, apa kata Bank Indonesia soal video viral tersebut.

Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku? Apakah ada sanksi bagi pelakunya?


Penjelasan BI

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengingatkan bahwa mencoret-coret uang, termasuk merusaknya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Marlison kepada Kompas.com, Senin.

"Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang Rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang Rupiah," sambungnya.

Merujuk Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan yang dimaksud lainnya yakni membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Dengan begitu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencitai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaganya.

“Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga Uang rupiah dengan ‘5 Jangan’, yaitu: ‘Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples’,” tuturnya.


Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku?

Lebih lanjut, Marlison menyampaikan bahwa uang yang dicoret-coret tergolong Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Meski demikian, ia memastikan bahwa uang yang dicoret-coret tersebut masih dapat digunakan untuk bertransaksi.

Sebab, uang itu masih menjadi alat pembayaran sah.

Sementara uang Rupiah tidak berlaku apabila BI mengeluarkan peraturan untuk mencabut dan menarik peredarannya.

"Dalam hal masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan coretan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkannya kepada perbankan mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE, meskipun masih berlaku untuk transaksi," ujar Marlison.

Masyarakat dapat menukarkan UTLE tersebut ke BI maupun perbankan dengan mendapatkan uang rupiah yang sesuai dengan ketentuan.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Soal Bantuan Subsidi Upah Pemerintah Rp 300 Ribu Per Bulan, Ini Tanggapan Akademisi Ekonomi Kaltara

Menanggapi hal ini Akademisi Ekonomi Kaltara, Dr. Ana Sriekaningsih mengatakan, nilai bantuan tersebut sangat relatif dan sangat membantu, jika terlalu banyak juga pasti akan membebani anggaran pemerintah.

Jumat 06-Jun-2025 20:42 WIB

PEMERINTAHAN Menteri Transmigrasi Bakal Berkunjung ke TTU, Bupati TTU: Diperkirakan Bulan Juli 2025 Mendatang

Kunjungan Menteri Transmigrasi ini, kata Falentinus, akan dilaksanakan pada tahun 2025 ini. Diperkirakan akan dilaksanakan

Rabu 04-Jun-2025 21:02 WIB

PENDIDIKAN Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai di Padang, Sasar Ribuan Siswa

SMP Negeri 8 Padang menjadi salah satu sekolah yang menyambut antusias pelaksanaan program prioritas dari pemerintah tersebut.

Selasa 03-Jun-2025 20:42 WIB

PENDIDIKAN Bupati HSS Teken Dukungan Perpisahan dan Pengukuhan Peserta Didik Sederhana dan Kekeluargaan

Bupati HSS eken deklarasi dukungan perpisahan dan pengukuhan peserta didik secara sederhana kekeluargaan mengedepankan karakter anak hebat Indonesia

Senin 02-Jun-2025 20:48 WIB

EVENT Enam Perwakilan CPNS Kabupaten Kupang Terima SK Secara Simbolis

Penyerahan SK dilakukan langsung Bupati Kupang Yosef Lede, usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

Senin 02-Jun-2025 20:48 WIB

Tulis Komentar