PERISTIWA

Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Bank Indonesia Angkat Bicara Singgung Hukuman: Penjara 5 Tahun

Senin 02-Dec-2024 20:23 WIB 170

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Viral video yang menunjukkan uang pecahan Rp 10.000 dicoret-coret menggunakan alat tulis.

Tampak dalam uang pecahan itu, terdapat tulisan yang dibubuhkan.

Video yang diunggah akun TikTok @made***** pada Kamis (19/9/2024) kemudian FYP.

Tampak video tersebut sudah ditonton lebih dari 1,6 juta kali. 

Coretan tersebut secara eksplisit menanyakan perpindahan uang itu sudah sampai mana.

“KEBUMEN JATENG. DARI TEMON. Sudah sampai mana kah uang ini.” bunyi coretan di uang Rp 10.000 tersebut.

Hingga Senin (2/12/2024), unggahan video tersebut sudah mendapat 79.700 likes dan ribuan komentar warganet.

Lantas, apa kata Bank Indonesia soal video viral tersebut.

Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku? Apakah ada sanksi bagi pelakunya?


Penjelasan BI

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengingatkan bahwa mencoret-coret uang, termasuk merusaknya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Marlison kepada Kompas.com, Senin.

"Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang Rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang Rupiah," sambungnya.

Merujuk Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan yang dimaksud lainnya yakni membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Dengan begitu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencitai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaganya.

“Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga Uang rupiah dengan ‘5 Jangan’, yaitu: ‘Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples’,” tuturnya.


Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku?

Lebih lanjut, Marlison menyampaikan bahwa uang yang dicoret-coret tergolong Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Meski demikian, ia memastikan bahwa uang yang dicoret-coret tersebut masih dapat digunakan untuk bertransaksi.

Sebab, uang itu masih menjadi alat pembayaran sah.

Sementara uang Rupiah tidak berlaku apabila BI mengeluarkan peraturan untuk mencabut dan menarik peredarannya.

"Dalam hal masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan coretan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkannya kepada perbankan mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE, meskipun masih berlaku untuk transaksi," ujar Marlison.

Masyarakat dapat menukarkan UTLE tersebut ke BI maupun perbankan dengan mendapatkan uang rupiah yang sesuai dengan ketentuan.

Konten Terkait

PERISTIWA Jakarta Bidik 50 Besar Kota Global, Pemerintah Fokus pada Regenerasi Perkotaan

Jakarta menargetkan posisi Top 50 kota global. Pemerintah dan EAROPH siapkan strategi regenerasi urban, TOD, dan pembangunan berkelanjutan.

Senin 06-Oct-2025 21:31 WIB

PEMERINTAHAN Dibuka Lowongan Kerja BPKH 2025 untuk 11 Posisi Strategis hingga 13 Oktober, Ini Syaratnya

Dibuka Lowongan Kerja BPKH 2025 untuk 11 Posisi Strategis, pendaftaran hingga 13 Oktober, Ini Syaratnya

Senin 06-Oct-2025 21:30 WIB

PEMERINTAHAN Demi Koridor 5 dan 6 Biskita Kembali Mengaspal, Pemkot Bogor Rogoh Kocek Rp13 Miliar

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim secara simbolis melakukan flag off kembalinya operasional koridor 5 dan 6 Biskita Transpakuan pada Senin (6/10/2025).

Senin 06-Oct-2025 21:30 WIB

PEMERINTAHAN 12 PPPK Baru Resmi Memperkuat Jajaran Kemenkum NTB, Kakanwil Merespons

12 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di Kanwil Kemenkum NTB secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Senin (1/10).

Kamis 02-Oct-2025 20:51 WIB

PEMERINTAHAN Wali Kota Tjhai Chui Mie Lantik CPNS dan PPPK Singkawang

Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan pesan khusus kepada para pegawai yang baru saja dilantik.

Rabu 01-Oct-2025 20:33 WIB

Tulis Komentar