PERISTIWA

Viral Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Bank Indonesia Angkat Bicara Singgung Hukuman: Penjara 5 Tahun

Senin 02-Dec-2024 20:23 WIB 127

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Viral video yang menunjukkan uang pecahan Rp 10.000 dicoret-coret menggunakan alat tulis.

Tampak dalam uang pecahan itu, terdapat tulisan yang dibubuhkan.

Video yang diunggah akun TikTok @made***** pada Kamis (19/9/2024) kemudian FYP.

Tampak video tersebut sudah ditonton lebih dari 1,6 juta kali. 

Coretan tersebut secara eksplisit menanyakan perpindahan uang itu sudah sampai mana.

“KEBUMEN JATENG. DARI TEMON. Sudah sampai mana kah uang ini.” bunyi coretan di uang Rp 10.000 tersebut.

Hingga Senin (2/12/2024), unggahan video tersebut sudah mendapat 79.700 likes dan ribuan komentar warganet.

Lantas, apa kata Bank Indonesia soal video viral tersebut.

Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku? Apakah ada sanksi bagi pelakunya?


Penjelasan BI

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengingatkan bahwa mencoret-coret uang, termasuk merusaknya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Marlison kepada Kompas.com, Senin.

"Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang Rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang Rupiah," sambungnya.

Merujuk Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan yang dimaksud lainnya yakni membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.

Dengan begitu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencitai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaganya.

“Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga Uang rupiah dengan ‘5 Jangan’, yaitu: ‘Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples’,” tuturnya.


Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku?

Lebih lanjut, Marlison menyampaikan bahwa uang yang dicoret-coret tergolong Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Meski demikian, ia memastikan bahwa uang yang dicoret-coret tersebut masih dapat digunakan untuk bertransaksi.

Sebab, uang itu masih menjadi alat pembayaran sah.

Sementara uang Rupiah tidak berlaku apabila BI mengeluarkan peraturan untuk mencabut dan menarik peredarannya.

"Dalam hal masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan coretan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkannya kepada perbankan mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE, meskipun masih berlaku untuk transaksi," ujar Marlison.

Masyarakat dapat menukarkan UTLE tersebut ke BI maupun perbankan dengan mendapatkan uang rupiah yang sesuai dengan ketentuan.

Konten Terkait

EVENT Jepang Sebut Trump Menyesali Kesalahan dalam Perintah Kebijakan Tarif

Pemerintah Jepang menyebut Presiden AS Donald Trump menyadari dan menyesali kekeliruan dalam perintah kebijakan tarif terhadap produk asal Jepang.

Jumat 08-Aug-2025 21:29 WIB

PEMERINTAHAN 3 Pati TNI Ditunjuk Jadi Pangkopassus, Pangkormar dan Pangkorpasgat

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan mutasi jabatan di tubuh TNI. Agus menunjuk tiga komandan pasukan elite TNI menjadi panglima korps.

Jumat 08-Aug-2025 21:28 WIB

EVENT Menuju Munas 2025, Partai Berkarya Dukung Arah Baru Pemerintahan Prabowo

Dalam semangat pembaruan dan penguatan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya menyampaikan bahwa proses konsolidasi nasional partai telah secara resmi dimulai.

Kamis 07-Aug-2025 20:42 WIB

PEMERINTAHAN Tanda Tanya Sosok Tak Berkeringat Mau Masuk Kabinet Prabowo

Presiden Prabowo Subianto merespons isu reshuffle kabinet, menyoroti pihak 'tak berkeringat' yang ingin masuk. Begini kata partai-partai.

Kamis 07-Aug-2025 20:41 WIB

EVENT Populasi Ikan di Sungai Bantul Merosot, Pemkab Siapkan Kader Pengawas Perikanan

Praktik penangkapan ikan dengan cara yang salah disinyalir menjadi penyebab utamanya

Kamis 07-Aug-2025 20:37 WIB

Tulis Komentar