PERISTIWA

Viral di Sosial Media, Bocah SD di Jember Pesta Miras hingga Tak Sadarkan Diri

Kamis 23-Jan-2025 20:39 WIB 82

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Beredar video yang memperlihatkan bocah yang masih berstatus Sekolah Dasar melakukan pesta miras hingga mengakibatkan tak sadarkan diri.

Video viral berdurasi 45 detik ini menunjukkan seorang bocah laki-laki tergeletak tak sadarkan diri dan tampak badannya ditekan oleh temannya menggunakan kaki.

Kepolisian pun mengungkapkan bahwa kasus bocah SD teler setelah pesta miras itu terjadi di Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro.

Kapolsek Semboro Iptu Andreas Suryo Rubedo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan interogasi terhadap lima orang saksi atas kasus bocah SD pesta miras tersebut.

Hasilnya, polisi mengamankan Ricki Febrianto sang penjual miras. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena menjual miras pada anak umur 12 tahun.

"Sekarang pelaku ada di Polsek, pelaku adalah orang Desa Pondokdalem, Dusun Krajan," kata Andreas, Kamis (23/1/2025) dilansir dari Surya.co.id.

Menurut pengakuan tersangka, Ricki melakoni bisnis tersebut cukup lama guna meneruskan usaha ayahnya.

"Sebelumnya kan bapaknya yang jual, setelah bapaknya meninggal, usaha miras ini dilanjutkan oleh anaknya bernama Ricki," ungkap Andreas.

Andreas menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka sebenarnya sempat menolak saat lima bocah ini mau beli minuman keras tersebut. Namun dua di antara mereka masih usia anak-anak.

"Pelaku sempat bilang, tidak boleh kalau untuk anak-anak. Tetapi anak-anak ini bilang tidak pak, ini saya disuruh beli, dan tidak diminum dia," jelasnya.

Lima anak tersebut membeli arak di toko pelaku, sebanyak 600 mililiter.

Disebutkan bahwa, saat pesta miras berlangsung, korban meminum paling banyak.

"Korban paling banyak minum hingga tidak sadar," ujar Andreas.

Andreas juga mengungkapkan bahwa tersangka mengaku baru melakukan usaha jual beli arak baru tiga bulan. Tetapi warga setempat mengetahui bisnis tersangka ini sudah lama.

"Pengakuannya baru tiga bulan, tapi masyarakat mengetahui sudah bertahun-tahun, jual minuman skala kecil," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Ricki dijerat dengan Pasal 76 j Undang-undang Republik Indonesia 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Proses hukum menjual minuman keras terhadap anak-anak. Ancaman pidananya lebih dari empat tahun penjara," sebutnya.


Kronologi Viral Bocah SD Pesta Miras

Bocah SD di Jember diduga di-bully, terekam perut diinjak dan tubuh terendam di got. Penelusuran polisi korban pesta miras, Selasa (21/1/2025).

Video yang memperlihatkan beberapa remaja menekan perut bocah SD kelas 6 di Jember, menggunakan kaki viral di media sosial.

Video berdurasi 45 detik itu menampakkan seorang bocah laki-laki umur 12 tahun yang tergeletak tak sadarkan diri di lapangan Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro.

Pengamatan dalam video tersebut,  seorang remaja tubuhnya berukuran lebih besar dari korban beberapa kali menempelkan kakinya di perut bocah SD.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Semboro Iptu Andreas Suryo Rubedo menjelaskan bahwa korban bersama lima temannya menggelar pesta miras hingga mabuk dan tak sadarkan diri.

"Karena korban tidak sadarkan diri, maka dilakukanlah upaya menyadarkan diri oleh temannya dengan cara menekan perut korban dengan cara menempelkan kaki ke perut," kata Andreas saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2025).

Tindakan yang dilakukan dalam video itu, publik mengira remaja itu melakukan kekerasan fisik terhadap bocah SD. Padahal mereka berupaya menolong korban.

"Untuk mengeluarkan cairan minuman keras dari dalam perutnya. Jadi seperti itu," tutur Andreas.

Andreas menyebutkan bahwa saat itu sebenarnya sudah keluar cairan alkohol dari tubuh korban. Tetapi bocah SD tersebut masih teler dan terpengaruh minuman keras.

"Karena kondisi mau malam, akhirnya para remaja ini membawa korban pulang, tetapi tidak sampai di rumahnya, takut ketahuan orangtuanya," terangnya.

Konten Terkait

EVENT Tingkatkan Kebersamaan, Persaudaraan dan Pererat Silaturahmi, TP PKK Kota Medan Gelar Halalbihalal

Guna mempererat tali silaturahmi di antara seluruh pengurus dan anggota, TP PKK Kota Medan menggelar halalbihalal Idulfitri 1446 H di Gedung PKK Kota Medan, Jalan Rotan, Medan Petisah, Kamis (17/4/2025).

Jumat 18-Apr-2025 20:53 WIB

PERISTIWA AKBP Umar: Kami Tidak Akan Kompromi! Polres Gianyar Siap Tindak Tegas Segala Bentuk Premanisme

Keberadaan oknum-oknum yang menyalahi fungsi ormas ini, dinilai selain dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, juga dapat merusak iklim investasi

Jumat 18-Apr-2025 20:50 WIB

PERISTIWA Belajar dari Bahlil Lahadalia [Tidak Ada Waktu Membalas Hal Negatif dengan Negatif]

Sebagai mantan Wali Kota Makassar, saya pernah merasakan bagaimana posisi...

Jumat 18-Apr-2025 20:50 WIB

PERISTIWA Ruang pada Rusunawa Kayu Putih Jadi Area Komersil

Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

PERISTIWA Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Terkait Pencemaran Nama Baik

Adapun Ridwan Kamil, kata dia, mengajukan secara langsung laporan tersebut pada tanggal 11 April 2025.

Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB

Tulis Komentar