Foto : tempo
brominemedia.com-- Setelah viral dan menjadi pembicaraan publik, cuitan dugaan
pungutan liar atau pungli pengurusan perpanjangan SIM A di Polres Metro Depok
dihapus oleh pemilik akun @disinisadat.
Belum diketahui alasan pemilik akun menghapus cuitan
tersebut, hanya ada ungkapan permohonan maaf. "Kawan-kawan, karena sesuatu
dan lain hal, mohon izin twit soal biaya perpanjangan SIM-nya saya hapus,
ya," tulis akun Twitter @disinisadat.
Banyak warganet yang menduga adanya upaya intimidasi kepada
pemilik akun usai vitalnya cuitan dugaan pungli. "Wah diancem ini
mah," tulis @RikaTapioka.
Namun begitu, @disinisadat tidak menanggapi komen para
warganet. Ia hanya berpesan agar masyarakat sadar terkait biaya perpanjangan
SIM.
"Jadi kalo mengacu ke penjelasan Satlantas Depok, total
biaya prpanjangan SIM untuk SIM A Rp 165 ribu (tanpa asuransi) dan SIM C 160rb
(tanpa asuransi), harusnya rincian biaya ini berlaku di smua polres dan polda
di seluruh +62 ya nggak cuma di depok doang," katanya.
"Oke cukup sekian aja utas singkatnya. Mudah-mudahan
nggak pake drama dihapus-hapus lagi ya," tutupnya.
Cuitan @disinisadat sempat viral pada Senin 5 Desember 2022.
Saat itu ia mengadu menjadi korban pungutuan liar atau pungli saat mengurus
perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A di Satlantas Polres Metro Depok. Ia
menilai biaya perpanjangan SIM di Polres Depok tidak transparan.
Cuitan @disinisadat pun turut menandai akun twitter Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sadat kaget mendengar nominal biaya yang harus dibayarnya
saat perpanjangan SIM A, karena jika dikalkulasikan biaya yang harus
dikeluarkan mencapai kurang lebih Rp 260 ribu, sementara yang dia ketahui
berdasar referensi yang dimilikinya, seharusnya total biaya hanya kurang lebih
Rp 140 ribu.
“Sebenarnya kalo selisih biaya normal vs pungli hanya Rp 50
ribu gue masih ok aja sih, tapi ini Rp 120 ribu loh. Rp 260 ribu buat sekedar
perpanjangan SIM + ngurus sendiri pula terlampau mahal sih menurut gue,” kata
Sadat.
Polres Metro Depok Pastikan tidak Ada Pungli Dalam
Pengurusan SIM
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Ajun Komisaris
Besar Bonifacius Surano membantah adanya praktik pungutan liar atau pungli
dalam pengurusan perpanjangan SIM A seperti yang viral di media sosial.
Boni menjelaskan, dalam kasus dugaan pungli yang viral di
media sosial, menurut dia, sang pemohon perpanjangan SIM A telah dianjurkan
untuk membayar sesuai aturan.
Konten Terkait
Viral video yang merekam sejoli diduga bule berhubungan badan di Pantai Kuta Mandalika, Lombok Tengah, NTB. Polisi pun turun menyelidiki.
Selasa 01-Oct-2024 20:32 WIB
Anti Ngantri Panjang, Ini Link Online Pembelian Orisinil Karakter Labubu Boneka Viral yang Dipopulerkan Lisa BlackPink
Selasa 17-Sep-2024 20:19 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut polisi telah memiliki bukti awal dugaan bullying pada mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro (Undip).
Senin 02-Sep-2024 20:43 WIB
Sebuah video yang memperlihatkan sebuah bus dikejar karena sempat menyerempet seorang anak sekolah, menjadi sorotan.
Senin 02-Sep-2024 20:39 WIB
Aktor Ji Chang Wook viral di media sosial karena tingkah lucunya di kawasan Blok M, bahkan sampai sibuk syuting acara TV dan sitkom Tanah Air.
Selasa 27-Aug-2024 20:39 WIB