PEMERINTAHAN

UMK Siantar Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 2,99 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

Rabu 25-Dec-2024 20:48 WIB 204

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan Upah Minimum Kota tahun 2025 sebesar Rp 2.992.559 atau Rp 2,99 juta.

Keputusan penetapan upah ini berdasarkan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Adapun penetapan upah menggunakan Formula Penghitungan di mana UMK 2025 sama dengan UMK 2024 ditambah Nilai Kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar Rp 6,5 persen. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing menyampaikan bahwa dalam penetapan upah ini, Pemko Pematangsiantar melalui Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar telah menggelar rapat/sidang untuk penetapan besaran upah minimum sektoral tahun 2025.

"Penetapan dilakukan pada 12 Desember 2024 bertempat di Aula Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar. Hasil penetapan UMK tahun 2025 telah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar," kata Johannes, Rabu (25/12/2024). 

Perlu dipahami bahwa upah minimum tahun 2025 adalah upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 tahun sampai dengan 1 tahun pada perusahaan menengah besar. 

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan dicantumkan dalam pengaturan persyaratan kerja di perusahaan. 

UMK tahun 2025 ini mengecualikan pada sektor Usaha Mikro dan Kecil yang beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar. Adapun perusahaan yang telah menetapkan upah lebih tinggi dilarang untuk menurunkan dan mengurangi upah. 

"Upah berlaku per tanggal 1 Januari 2025," kata Johannes. 

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Prabowo Soroti Peran Jokowi dalam Proyek Industri Baterai Kendaraan Listrik

PRESIDEN Prabowo Subianto menyoroti peran mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong proyek pengembangan industri baterai kendaraan listrik di Indonesia.

Minggu 29-Jun-2025 20:50 WIB

PEMERINTAHAN Beras tidak Sesuai Regulasi, Kementan: Rugikan Konsumen hingga Rp99,35 Triliun

Beras tidak Sesuai Regulasi, Kementan: Rugikan Konsumen hingga Rp99,35 Triliun

Jumat 27-Jun-2025 20:39 WIB

PEMERINTAHAN Desakan Pengangkatan PPPK Jadi PNS Makin Gencar, IPN Minta Rekomendasi DPD RI

Desakan pengangkatan PPPK jadi PNS makin gencar. Setelah mendesak DPR RI, giliran DPD RI yang diminta Ikatan Pegawai Negeri (IPN) untuk merekomendasikan pengalihan PPPK ke PNS.

Jumat 27-Jun-2025 20:36 WIB

MUSIK Piyu Semprot Dirjen KI soal Royalti Musik: Tidak Kompeten!

Piyu melontarkan kritik keras terhadap Dirjen KI Razilu, yang menyatakan bahwa kewajiban pembayaran royalti dan pengurusan lisensi tanggung jawab penyelenggara.

Rabu 25-Jun-2025 22:40 WIB

TREND BI Sulsel Beberkan Lima Sektor Prioritas Dorong Ekonomi Tumbuh Delapan Persen

Wahyu Purnama, mengungkapkan lima sektor prioritas yang harus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai delapan persen pada 2029.

Selasa 24-Jun-2025 20:48 WIB

Tulis Komentar