PERISTIWA

TGIPF Kanjuruhan Nilai Penggunaan Gas Air Mata Keduluwarsa Pelanggaran

Selasa 11-Oct-2022 07:18 WIB 266

Foto : sindonews

brominemedia.com – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menilai penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh polisi dalam mengurai massa di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10) merupakan penyimpangan. Penggunaan gas air mata itu disoroti oleh TGIPF.

"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," ujar Anggota TGIPF Rhenald Kasali di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Lebih lanjut Rhenald Kasali mengatakan bahwa polisi sebagai petugas keamanan dapat mengurai kericuhan tanpa menggunakan senjata yang mengakibatkan korban jiwa. Dia pun mengingatkan civilian police atau kepolisian yang lebih berorientasi sipil sebagai paradigma baru bagi institusi Polri.

"Karena gas air mata itu, ingat ini adalah kalau kepolisian itu adalah sekarang ini bukan military police, bukan polisi yang berbasis militer. Tapi adalah civilian police," katanya.

"Nah maka polisi itu ditangankanani oleh kitab HAM. Jadi bukan senjata untuk mematikan, tapi senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresifitas. Yang terjadi (di tragedi Kanjuruhan) adalah justru mematikan. Jadi ini tentu harus diperbaiki," sambungnya.

Menurutnya, penggunaan gas air mata memiliki tingkatan.

"Misalnya untuk penanganan terorisme tentu berbeda dengan gas air mata untuk penanganan crowd yang mencari kegembiraan," imbuhnya.

Dia menuturkan, harus penuh kehati-hatian dalam menggunakan gas air mata. Misalnya, kata dia, dengan memperhatikan arah angin, ruang terbuka, dan tidak memprovokasi reaksi perlawanan crowd atau kerumunan.

"Juga gas air mata kalau sudah expired harus dipahami apakah sudah berubah menjadi racun yang mematikan atau masih aman," pungkasnya.

Konten Terkait

PERISTIWA 35 Terdakwa Pelanggaran Berat HAM Bebas, Mahfud MD Bicara Mekanisme Pembuktian yang Lemah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan terdapat 35 terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang bebas di Indonesia. Bebasnya terdakwa dilatarbelakangi....

Senin 20-Mar-2023 04:06 WIB

PERISTIWA Pelanggaran Berkendara di Bantul Paling Banyak Dilakukan Warga di Bawah Umur

Operasi Keselamatan Progo 2023 telah berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 7 sampai 20 Februari 2023 di wilayah hukum Polres Bantul.

Rabu 22-Feb-2023 12:47 WIB

PERISTIWA Knalpot Brong Langsung Dicopot dan Diganti di Tempat, Polres Jembrana Targetkan Tujuh Pelanggaran

Polres Jembrana menggelar Operasi Keselamatan Agung 2023 mulai Selasa 7 Februari 2023.

Selasa 07-Feb-2023 10:57 WIB

OLAHRAGA Anggota TGIPF Minta Waspadai Asprov dan Exco Yang Cuma Cari Keuntungan

Federasi tertinggi sepakbola Indonesia atau PSSI diminta untuk mewaspadai Asosiasi Provinsi (Asprov) atau...

Selasa 24-Jan-2023 08:21 WIB

PERISTIWA Sebelum Jatuh, Eka Melihat 3 Gas Air Mata Ditembakkan ke Tribune Kanjuruhan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Salah satu korban Tragedi Kanjuruhan, Eka Sandi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/1).

Kamis 19-Jan-2023 16:47 WIB

Tulis Komentar