Senin 20-Mar-2023 04:06 WIB
149

Foto : sindonews
brominemedia.com -
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud
MD mengatakan terdapat 35 terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang
bebas di Indonesia. Bebasnya terdakwa dilatarbelakangi oleh mekanisme
pembuktian.
"Harus saya katakan karena kita sudah mengajukan
beberapa kasus pelanggaran HAM berat itu ternyata 35 terdakwanya semuanya
dibebaskan oleh pengadilan.
Karena apa? karena pembuktiannya yang menurut hukum acara,
menurut Mahkamah Agung tidak standar dan tidak bisa dibuktikan di dalam
persidangan," ujar Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker dalam Rakernas
Komnas HAM TA 2023 yang ditayangkan kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, Minggu
(19/3/2023).
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Mahfud mengatakan pemerintah dan Komnas HAM menaruh perhatian terhadap pembuktian tersebut. Hal itu agar terdakwa pelanggaran HAM berat tidak bebas. "Karena menurut UU itu tidak ada daluwarsanya (pelanggaran HAM berat) itu harus diupayakan sampai bisa ditemukan mekanisme pembuktian yang lebih mungkin," jelas dia.
Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah telah mengambil langkah lain dengan membentuk Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat masa lalu (PPHAM). Tim itu dibentuk dalam upaya penanganan pelanggaran HAM berat yang menitikberatkan pada pemulihan korban.
"Kebijakan penyelesaian ini, diambil sebagai wujud tanggung jawab negara dalam upaya memenuhi hak-hak sipil, politik, maupun hak ekonomi, sosial dan budaya dari korban peristiwa pelanggaran HAM berat, tim ini berbicara pada korban, bukan bicara siapa pelaku," tutupnya.
Konten Terkait
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan terdapat 35 terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang bebas di Indonesia. Bebasnya terdakwa dilatarbelakangi....
Senin 20-Mar-2023 04:06 WIB