Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
Minggu 03-Nov-2024 20:33 WIB
130
Foto : jpnn
Brominemedia.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bertambah dua orang. Data ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu (3/11/2024).
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. Jadi, jumlah tersangka menjadi 16 orang,".
Wira menjelaskan dua tersangka tersebut terdiri dari satu orang oknum Kementerian Komdigi dan satu dari warga biasa. Namun, dia belum menyebut identitas kedua tersangka baru, termasuk dari kementerian yang dulu bernama Kemenkominfo yang sebelumnya dipimpin Budi Arie Setiadi.
Dengan penangkapan terhadap dua tersangka maka total tersangka telah 16 orang yang terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat merupakan warga biasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," katanya.
Sebelumnya, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komdigi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi daring (online).
"Iya, benar ada penggeledahan di kantor Komdigi," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/11).
Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono. Dalam penggeledahan itu, polisi menghadirkan empat tersangka. Akan tetapi dia tidak menjabarkan identitas para tersangka yang dihadirkan tersebut.
"Penggeledahan tersebut dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor tersebut," katanya.
Polres Metro Jakpus menangkap 4 preman yang memukuli pria di tempat hiburan kawasan Kemayoran. Pelaku menganiaya korban karena tak mau bayar parkir Rp 20 ribu.
Penetapan tiga tersangka ini setelah dilakukan pengembangan terhadap enam orang pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, masing-masing berinisial AL, ZR, MY, IT, MS, dan CAF yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.