Foto : jpnn
brominemedia.com –
Briptu Bagas Ray (BR), oknum polisi dari Polda Sultra diberi sanksi
pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota
Polri.
Oknum polisi dipecat gegara terjaring operasi tangkap tangan
(OTT) terkait kasus suap penerimaan calon siswa bintara Polri. Sanksi PTDH itu diberikan dalam Sidang Kode
Etik Profes Polri di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sultra pada Rabu
(28/9) lalu.
“Sudah kami sidangkan. Yang bersangkutan melanggar kode etik
profesi Polri yang menjadi atensi dari pimpinan bahwa tidak ada calo, masuk
polisi bayar,” kata Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh di
Kendari, Jumat (30/9).
BR, oknum polisi yang bertugas di Biro Sumber Daya Manusia
(SDM) Polda Sultra, ini terbukti melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama
baik institusi Polri. Briptu BR terjaring OTT, dan meminta dan menerima
sejumlah uang dari seorang calon siswa (casis) peserta rekrutmen anggota Polri
2022.
"Terbukti dia melakukan itu. Yang jelas perbuatan yang
dilakukan tercela dan divonis PTDH," kata Kombes Prianto.
Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus ini bergulir sejak Juni 2022, ketika terjadi OTT terhadap Briptu Bagas Ray di rumahnya dengan barang bukti uang Rp 200 juta.
"Awalnya kami menerima laporan. Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya. Barang bukti sekitar Rp 200 juta dari seorang casis. Casisnya ini (yang memberi uang) kami diskualifikasi," ujar Prianto.
Selain Briptu Bagas, lanjut Prianto, ada oknum lain terlibat kasus serupa terkait dengan dugaan menerima suap saat penerimaan casis bintara Polri 2022.
Diketahui bahwa yang bersangkutan adalah berpangkat oknum polisi berpangkat bripka berinisial I, yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sultra.
"Jadi, dua orang, yakni Briptu BR dan Bripka I. Untuk Bripka I sementara dilakukan pemeriksaan, belum disidang," kata Prianto.
Konten Terkait
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .
Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB
Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.
Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB
BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.
Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB
Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.
Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB