PEMERINTAHAN

Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan Sekaligus, Melanggar Aturan?

Selasa 07-Mar-2023 11:22 WIB 205

Foto : merdeka

brominemedia.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tengah merangkap 30 jabatan dalam satu waktu. Dia menyebut banyak diminta menduduki jabatan lain karena posisinya sebagai bendahara umum negara.

"Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu," ungkap Sri Mulyani dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, dikutip di Jakarta, Senin (6/3).

Beberapa jabatan yang diembannya saat ini antara lain Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, KUR dan sebagainya.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 29 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Di luar batas limitatif tersebut, menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang melakukan rangkap jabatan tidak bisa dilengserkan dari jabatannya, kecuali diberhentikan oleh Presiden sesuai dalam Pasal 24 UU No.39 Tahun 2008.

Diaturnya rangkap jabatan secara serius dalam berbagai pasal. Hal ini mengindikasikan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan di instansi pemerintahan.

Konflik kepentingan berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga perlu upaya penanganan dan pencegahan dari konflik kepentingan tersebut.

Larangan rangkap jabatan juga diatur dalam Pasal di dalam UU dan Peraturan Pemerintah yang melarang rangkap jabatan. Seperti dalam UU No.5 Tahun 1999 Pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Begitu juga pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Dalam beleid tersebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

Larangan rangkap jabatan ini dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme serta pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas dan fungsi yang lebih bertanggung jawab.

Konten Terkait

EVENT Menkeu Sri Mulyani Bantah THR Tahun 2025 Dihapus, Tapi Menpan RB Rini Widyantini Berkata Lain

Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah pemerintah menghapus THR, gaji 13 dan 14 di tahun 2025, tapi MenPAN RB Rini Widyantini berkata lain.

Kamis 06-Feb-2025 20:32 WIB

PEMERINTAHAN Di Hadapan Wapres, Sri Mulyani Sapa Arsjad Rasjid sebagai Ketua Kadin

Saat ini memang terjadi dualisme kepengurusan Kadin. Diketahui, sempat terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin antara Arsyad Rasyid

Jumat 04-Oct-2024 20:27 WIB

PEMERINTAHAN Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 243,9 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan realisasi pembiayaan melalui penerbitan utang mencapai Rp 243,9 triliun. Apa alasannya?

Selasa 23-May-2023 00:04 WIB

FINANCE Dari Sri Mulyani hingga Wishnutama, Siapa Saja Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK?

Presiden Jokowi menunjuk sembilan orang sebagai panitia seleksi Dewan Komisioner OJK. Selain Sri Mulyani yang masuk daftar, siapa saja lainnya?

Selasa 28-Mar-2023 04:43 WIB

FINANCE Buka-bukaan Sri Mulyani Soal Rp 349 T di Senayan

Sri Mulyani buka-bukaan soal transaksi Rp 349 T yang sempat disebut berada di kemeneterianya. Sri Mulyani juga mengungkap secara detail angka Rp 349 T itu.

Selasa 28-Mar-2023 04:30 WIB

Tulis Komentar