Foto : tempo
brominemedia.com -
Pemerintah menetapkan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk rokok
atau hasil tembakau setelah tarif cukai resmi dinaikkan. Hasilnya harga rokok akan
naik mulai 1 Januari 2023.
Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang itu
tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang
Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
(CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan dan
menandatangani PMK 191/2022 pada 14 Desember 2022. Lalu, Menteri Hukum dan HAM
Yasonna H. Laoly mengundangkan PMK itu pada 15 Desember 2022 dan aturannya
berlaku pada hari tersebut.
Sri Mulyani menetapkan tarif cukai dan harga jual eceran
rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Artinya, akan terdapat kenaikan
harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau mulai awal tahun depan.
"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," dikutip dari Pasal II PMK 191/2022 pada Senin 19 Desember 2022.
Tarif CHT atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen pada 2023—2024 atau menjadi yang terendah selama pandemi Covid-19. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
Berikut daftar harga jual rokok eceran per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023:
SKM I: paling rendah Rp2.055
SKM II: paling rendahRp1.255
SPM I: paling rendahRp2.165
SPM II: paling rendah Rp1.295
SKT I: lebih dari Rp1.800
SKT II: paling rendah Rp720
SKT III: paling rendahRp605
SKTF: paling rendahRp2.055
KLM I: paling rendahRp860
KLM II: paling rendahRp200
Tarif cukai per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023:
SKM I: Rp1.101
SKM II: Rp669
SPM I: Rp1.193
SPM II: Rp710
SKT I: Rp461 dan Rp361
SKT II: Rp214
SKT III: Rp118
SKTF: Rp1.101
KLM I: Rp461
KLM II: Rp25
Konten Terkait
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah pemerintah menghapus THR, gaji 13 dan 14 di tahun 2025, tapi MenPAN RB Rini Widyantini berkata lain.
Kamis 06-Feb-2025 20:32 WIB
Pada tahun 2025, Dana Desa yang dialokasikan untuk Kab. Pangkajene Kepulauan Prov.Sulawesi Selatan tercatat sebesar Rp.61.893.480.000 (61.8 Miliar)
Jumat 03-Jan-2025 22:13 WIB
Saat ini memang terjadi dualisme kepengurusan Kadin. Diketahui, sempat terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin antara Arsyad Rasyid
Jumat 04-Oct-2024 20:27 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan realisasi pembiayaan melalui penerbitan utang mencapai Rp 243,9 triliun. Apa alasannya?
Selasa 23-May-2023 00:04 WIB
Presiden Jokowi menunjuk sembilan orang sebagai panitia seleksi Dewan Komisioner OJK. Selain Sri Mulyani yang masuk daftar, siapa saja lainnya?
Selasa 28-Mar-2023 04:43 WIB