FINANCE

Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai, Berikut Daftar Lengkap Harga Rokok Eceran Tahun Depan

Senin 19-Dec-2022 10:35 WIB 579

Foto : tempo

brominemedia.com - Pemerintah menetapkan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk rokok atau hasil tembakau setelah tarif cukai resmi dinaikkan. Hasilnya harga rokok akan naik mulai 1 Januari 2023.

Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan dan menandatangani PMK 191/2022 pada 14 Desember 2022. Lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengundangkan PMK itu pada 15 Desember 2022 dan aturannya berlaku pada hari tersebut.

Sri Mulyani menetapkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Artinya, akan terdapat kenaikan harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau mulai awal tahun depan.

"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," dikutip dari Pasal II PMK 191/2022 pada Senin 19 Desember 2022.

Tarif CHT atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen pada 2023—2024 atau menjadi yang terendah selama pandemi Covid-19. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Berikut daftar harga jual rokok eceran per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023:

SKM I: paling rendah Rp2.055

SKM II: paling rendahRp1.255

SPM I: paling rendahRp2.165

SPM II: paling rendah  Rp1.295

SKT I: lebih dari Rp1.800

SKT II: paling rendah Rp720

SKT III: paling rendahRp605

SKTF: paling rendahRp2.055

KLM I: paling rendahRp860

KLM II: paling rendahRp200

Tarif cukai per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023:

SKM I: Rp1.101

SKM II: Rp669

SPM I: Rp1.193

SPM II: Rp710

SKT I: Rp461 dan Rp361

SKT II: Rp214

SKT III: Rp118

SKTF: Rp1.101

KLM I: Rp461

KLM II: Rp25

Konten Terkait

EVENT Menkeu Sri Mulyani Bantah THR Tahun 2025 Dihapus, Tapi Menpan RB Rini Widyantini Berkata Lain

Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah pemerintah menghapus THR, gaji 13 dan 14 di tahun 2025, tapi MenPAN RB Rini Widyantini berkata lain.

Kamis 06-Feb-2025 20:32 WIB

PEMERINTAHAN Daftar Lengkap Transfer Dana Desa 2025 Kabupaten Pangkajene Kepulauan Sulawesi Selatan Rp61,8 Miliar

Pada tahun 2025, Dana Desa yang dialokasikan untuk Kab. Pangkajene Kepulauan Prov.Sulawesi Selatan tercatat sebesar Rp.61.893.480.000 (61.8 Miliar)

Jumat 03-Jan-2025 22:13 WIB

PEMERINTAHAN Di Hadapan Wapres, Sri Mulyani Sapa Arsjad Rasjid sebagai Ketua Kadin

Saat ini memang terjadi dualisme kepengurusan Kadin. Diketahui, sempat terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh Kadin antara Arsyad Rasyid

Jumat 04-Oct-2024 20:27 WIB

PEMERINTAHAN Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 243,9 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan realisasi pembiayaan melalui penerbitan utang mencapai Rp 243,9 triliun. Apa alasannya?

Selasa 23-May-2023 00:04 WIB

FINANCE Dari Sri Mulyani hingga Wishnutama, Siapa Saja Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK?

Presiden Jokowi menunjuk sembilan orang sebagai panitia seleksi Dewan Komisioner OJK. Selain Sri Mulyani yang masuk daftar, siapa saja lainnya?

Selasa 28-Mar-2023 04:43 WIB

Tulis Komentar