FINANCE

SPI Minta Bapanas Segera Tetapkan HPP Sesuai Usulan Petani

Selasa 14-Mar-2023 09:31 WIB 235

Foto : tempoin

brominemedia.com - Serikat Petani Indonesia atau SPI menanggapi keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang penetapan fleksibilitas harga beras atau gabah. Sebelumnya Kepala Bapanas mengatakan fleksibilitas harga ditetapkan sembari menunggu penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) dalam rangka penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.

"Serikat Petani Indonesia berharap agar penetapan harga pokok pemerintah (HPP) segera dilakukan, jangan ditunda lagi," kata Ketua Umum SPI Henry Saragih dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 13 Maret 2023.

Menurut Henry, penundaan penerbitan HPP sama saja dengan menunda penyelesaian masalah harga beras dan gabah di tingkat petani dan konsumen. Adapun SPI mengusulkan HPP gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 5.600 per kilogram. Besaran itu, kata Henry, mempertimbangkan biaya produksi Rp 5.050 per kilogram.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Di sisi lain, ia menekankan harga gabah juga tidak boleh terlampau terlalu tinggi hingga harga beras di tingkat konsumen melonjak. Henry menyarankan agar pemerintah juga menetapkan batas atas harga atau ceiling price untuk beras. 

"Jadi pemerintah harus tentukan juga berapa harga beras premium, medium, dan biasa," ujar Henry.

Selain itu, SPI juga mendorong agar pemerintah memperkuat peran Bulog dalam mengadakan cadangan beras pemerintah. Peran Bulog sebagai pengurus cadangan pangan pemerintah yang menyerap gabah secara langsung dari petani. Menurut Henry, jangan sampai Bulog bergantung pada korporasi-korporasi atau penggilingan yang ada.

Henry berujar kini Bulog harus aktif ke koperasi-koperasi petani atau usaha-usaha bersama milik petani maupun badan usaha milik daerah (BUMD) yang ada. Pemerintah juga diminta memperkuat koperasi-koperasi petani, perkuat lumbung padi masyarakat di pedesaan dan petani itu sendiri.

Henry juga berharap pemerintah memperkuat Peraturan Presiden (Perpres) soal Cadangan Pangan Pemerintah dengan penerbitan Perpres Cadangan Pangan Masyarakat. "Menurut SPI, menyerahkan urusan pangan ini pada cadangan pangan pemerintah melalui Bulog saja tidak cukup," ujarnya.

Sebagai informasi, Bapanas sempat menerbitkan Surat Edaran yang berisi kesepakatan batas atas harga beras dan gabah kepada pengusaha penggilingan dan Perum Bulog pada 20 Februari 2023. Surat edaran itu menetapkan batas bawah dan batas atas HPP.  Akibat surat edaran itu, SPI mencatat harga gabah anjlok hingga di bawah Rp 14 ribu per kilogram.

Bapanas telah mencabut surat edaran itu pada 7 Maret 2023 lalu. Bapanas menyatakan aturan tersebut dicabut dengan mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi. Selain itu juga demi menjaga daya saing petani.  Dampaknya, ucap Henry, harga gabah naik sampai Rp 5.600 hingga Rp 6.500 per kilogram.

Share:

Konten Terkait

EVENT Inspira Roasters Yogyakarta Kembali Hadirkan 'Mindbrewing': Bar Take Over & Expert Talk

MINDBREWING kembali hadir untuk ketiga kalinya. Acara tahunan Inspira Roasters Yogyakarta ini telah menjadi agenda yang dinanti oleh para pecinta kopi,

Minggu 28-Sep-2025 21:03 WIB

PEMERINTAHAN KPK 'Spill Tipis-Tipis' Sosok Juru Simpan Rp 1 Triliun Uang Hasil Korupsi Kuota Haji

Diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.

Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB

EVENT Peluncuran Buku 'Celoteh Cah Bulaksumur', Dari Romansa Tetangga Sampai Inspirasi Generasi Baru

Celoteh Cah Bulaksumur bukan hanya kumpulan cerita masa lalu, melainkan catatan sosial tentang kehidupan di kompleks perumahan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1965-1985. Dalam 412...

Minggu 14-Sep-2025 20:29 WIB

KRIMINAL Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Persada Hospital Malang Kembali Memunculkan Korban Baru

Korban yang dikenal dengan inisial A, menyampaikan aduannya melalui kuasa hukumnya Tri Eva Oktaviani dari YLBHI-LBH Surabaya Pos Malang kepada Polresta Malang Kota pada Selasa, 22 April 2025.

Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB

PEMERINTAHAN Pertemuan Sespimmen Dipamerkan, Sahroni: Jangan-jangan Jokowi Post Power Syndrome

Pertemuan antara mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan peserta didik Sekolah...

Senin 21-Apr-2025 20:37 WIB

Tulis Komentar