Foto : dok SIG
brominemedia.com--PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menjalin kerja sama dengan Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA), dalam Pembinaan dan Fasilitasi Pemasaran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Direktur Utama SIG, Donny Arsal, Ketua Pengurus YDBA, Sigit Prabowo Kumala dan Sekretaris Pengurus YDBA, Ida R. M. Sigalingging. Serta didampingi oleh Direktur Operasi SIG, Yosviandri dan Advisor YDBA, Tonny Sumartono di Hotel Sheraton, Jakarta, pada Kamis (7/7).
Kerja sama ini meliputi pemberian pelatihan dan pendampingan kepada UMKM binaan YDBA, agar mampu menghasilkan produk yang sesuai dengan standar quality, cost, delivery (QCD). Selain itu juga memberikan kesempatan UMKM menjadi rantai pasok perusahaan. Dalam hal ini SIG akan membeli produk UMKM Binaan YDBA berupa sparepart guna mendukung kebutuhan operasional perusahaan.
”Kolaborasi dengan YDBA kali ini merupakan salah satu bukti keseriusan SIG dalam melaksanaan inisiatif strategis terkait keberpihakan terhadap UMKM dan TKDN untuk substitusi kebutuhan impor, khususnya rantai pasok suku cadang,” kata Donny Arsal.
Donny Arsal menambahkan, YDBA sebagai salah satu Yayasan Astra fokus membina UMKM sejak 1980 akan menjembatani SIG untuk bisa menjadi ‘Ayah Angkat’ bagi para pelaku UMKM yang telah terverifikasi kualitas produk dan kredibilitas kinerjanya.
Konten Terkait
Padahal pasokan terbilang lancar, harga cabai dan sayuran di pasar tradisional Madiun naik. Harga cabai rawit sekarang sudah Rp 70 ribu per kilogram
Senin 30-Jun-2025 21:16 WIB
Wahyu Purnama, mengungkapkan lima sektor prioritas yang harus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai delapan persen pada 2029.
Selasa 24-Jun-2025 20:48 WIB
Momentum Iduladha 1446 H dirayakan secara istimewa oleh pasangan pengusaha Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana, pemilik J99 Corp.
Jumat 06-Jun-2025 20:49 WIB
Menanggapi hal ini Akademisi Ekonomi Kaltara, Dr. Ana Sriekaningsih mengatakan, nilai bantuan tersebut sangat relatif dan sangat membantu, jika terlalu banyak juga pasti akan membebani anggaran pemerintah.
Jumat 06-Jun-2025 20:42 WIB
Kriteria PNS penerima gaji ke-13 dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji ke-13
Senin 02-Jun-2025 20:47 WIB