PERISTIWA

Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Kembali Digelar, Kuasa Hukum Richard Eliezer Hadirkan Franz Magnis Suseno Sebagai Saksi Meringankan

Senin 26-Dec-2022 09:16 WIB 230

Foto : tempo

brominemedia.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 26 Desember 2022. Pihak terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadirkan tiga saksi meringankan atau saksi a de charge.

Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, menyatakan ketiga saksi meringankan itu adalah ahli. Satu diantaranya budayawan sekaligus Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara, Franz Magnis Suseno. Ronny tak menjelaskan identitas dua saksi lainnya. 

"Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” kata Ronny saat dihubungi, Ahad, 25 Desember 2022.

Pihak Ferdy Sambo sempat ragukan status Justice Collaborator Richard Eliezer

Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli pidana yang dihadirkan pihak Ferdy Sambo meragukan status justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022, ahli hukum pidana Mahrus Ali menjadi saksi ahli meringankan terdakwa Ferdy Sambo. Awalnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan ahli pidana apakah ada klausul justice collaborator bisa digunakan pada Pasa 340 atau Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.

Mahrus Ali mengatakan, menurut Pasal 28 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu.

“Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak jenis tindak pidananya. Cuma di situ ada klausul yang umum lagi, termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan,” kata Mahrus.

Menurutnya, sepanjang tidak ada keputusan maka jenis tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, narkotika, kekerasan seksual, perdagangan orang, kekerasan seksual, dan pembunuhan tidak masuk syarat penerima status JC.

"Dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang, kekerasan seksual, pembunuhan tidak ada di situ," ujar Mahrus.

Konten Terkait

EVENT 7 Juli Ditetapkan sebagai Hari Pustakawan Indonesia

Pemerintah menetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia.

Senin 07-Jul-2025 20:28 WIB

PERISTIWA Bukan Polisi, Inilah Sosok Khabib Latif Yang Rebutan Saksi Anak Ternyata Seorang Sopir

Inilah sosok Muhammad Khabib Latif (37), pria misterius berbaju hitam yang terlibat tarik menarik saksi ternyata seorang sopir.

Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB

PERISTIWA Yunarto Wijaya Soroti Nasib Jokowi: Terlupakan sebagai Presiden, Diingat karena Anak

Setelah satu dekade menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, masa pensiun Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak berjalan tenang.

Senin 30-Jun-2025 21:14 WIB

PERISTIWA Hercules Gandeng Tokoh Politik Laode Ida sebagai Dewan Pembina GRIB Jaya

Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rosario de Marshall alias Hercules menggandeng tokoh politik dan akademisi, Laode Ida masuk jajaran petinggi ormas GRIB Jaya. Laode Ida didapuk sebagai Dewan Pembina di ormas tersebut.

Minggu 22-Jun-2025 22:08 WIB

PEMERINTAHAN Kuasa Hukum PT Bismacindo Sayangkan Pernyataan Bupati Kuansing, Minta Patuhi Putusan Pengadilan

Kuasa Hukum PT Bismacindo Perkasa, Apriyansyah, S.H., M.H menyayangkan pernyataan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby

Jumat 20-Jun-2025 20:56 WIB

Tulis Komentar