PERISTIWA

Sidang Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang, Hakim Periksa "Legal Standing" MUI Hari Ini

Rabu 02-Aug-2023 14:20 WIB 253

Foto : kompas

brominemedia.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Rabu (2/8/2023). Ini merupakan sidang lanjutan untuk pemeriksaan kedudukan hukum.

Pada sidang perdana, Rabu (26/7/2023) lalu, Majelis Hakim telah lebih dulu memeriksa legal standing dari Panji Gumilang dan Anwar Abbas selaku tergugat I dalam perkara ini. "Sidang berikutnya, panggil MUI untuk pemeriksaan legal standing," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada Kompas.com, Selasa (1/8/2023).

Adapun gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada 6 Juli 2023, dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Anwar Abbas selaku Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi. Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis pada 10 Juli 2023.

Hendra Effendi mengatakan, Panji Gumilang mengucapkan kata "saya komunis" dalam video yang beradar untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.

"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," ujar Hendra.

Hendra menilai, Anwar Abbas semestinya tahu maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut. Namun, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pesantren Al Zaytun.

"Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat," kata Hendra.

 

Konten Terkait

PERISTIWA Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Bareskrim, Ini Alasannya

Kejagung mengembalikan berkas perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim karena dinilai tidak lengkap.

Rabu 30-Aug-2023 12:57 WIB

PERISTIWA Sidang Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang, Hakim Periksa "Legal Standing" MUI Hari Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Rabu (2/8/2023). Ini merupakan sidang lanjutan untuk pemeriksaan kedudukan hukum.

Rabu 02-Aug-2023 14:20 WIB

PERISTIWA Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS-Zakat, Pengacara Bilang Begini

Bareskrim Polri mengaku tengah mengusut soal dugaan TPPU, korupsi Dana BOS, penyalahgunaan zakat oleh Panji Gumilang. Pengacara Panji bilang begini

Sabtu 22-Jul-2023 00:24 WIB

PERISTIWA Usut Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Polri Periksa Saksi-saksi Pekan Depan

"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan team dari PPATK."

Kamis 20-Jul-2023 09:35 WIB

PERISTIWA VIDEO MUI Keluarkan Fatwa Baru Buntut Panji Gumilang Sebut Al-Quran Bukan Kalam Allah

Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebut jika pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang melakukan penyimpangan agama

Rabu 12-Jul-2023 01:51 WIB

Tulis Komentar