Foto : kompas
brominemedia.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
menjadwalkan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum pihak Majelis
Ulama Indonesia (MUI) terkait gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok
Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Rabu
(2/8/2023). Ini merupakan sidang lanjutan untuk pemeriksaan kedudukan hukum.
Pada sidang perdana, Rabu (26/7/2023) lalu, Majelis Hakim
telah lebih dulu memeriksa legal standing dari Panji Gumilang dan Anwar Abbas
selaku tergugat I dalam perkara ini. "Sidang berikutnya, panggil MUI untuk
pemeriksaan legal standing," kata Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo,
kepada Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Adapun gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh
Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada 6 Juli 2023, dengan registrasi perkara
nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp 1 triliun
lantaran pernyataan Anwar Abbas selaku Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan
komunis berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial tanpa melakukan
klarifikasi. Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut merasa dijustifikasi,
disudutkan, dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus
diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas
kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra
Efendi dalam keterangan tertulis pada 10 Juli 2023.
Hendra Effendi mengatakan, Panji Gumilang mengucapkan kata
"saya komunis" dalam video yang beradar untuk menunjukkan ucapan
tamunya yang berasal dari China.
"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang
Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya
komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan
meninggalkan Al Zaytun," ujar Hendra.
Hendra menilai, Anwar Abbas semestinya tahu maksud yang
disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut.
Namun, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai
rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan
Pesantren Al Zaytun.
"Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami
penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar
Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat," kata Hendra.
Konten Terkait
Kejagung mengembalikan berkas perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim karena dinilai tidak lengkap.
Rabu 30-Aug-2023 12:57 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Rabu (2/8/2023). Ini merupakan sidang lanjutan untuk pemeriksaan kedudukan hukum.
Rabu 02-Aug-2023 14:20 WIB
Bareskrim Polri mengaku tengah mengusut soal dugaan TPPU, korupsi Dana BOS, penyalahgunaan zakat oleh Panji Gumilang. Pengacara Panji bilang begini
Sabtu 22-Jul-2023 00:24 WIB
"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan team dari PPATK."
Kamis 20-Jul-2023 09:35 WIB
Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebut jika pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang melakukan penyimpangan agama
Rabu 12-Jul-2023 01:51 WIB