KRIMINAL

Sekretaris MA Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat

Jumat 28-Oct-2022 13:15 WIB 242

Foto : detik

brominemedia.com – KPK memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus korupsi suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati (SD). Ini merupakan panggilan kedua Hasbi Hasan jadi saksi korupsi.

Plt Jubir bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut Hasbi bakal diperiksa pada Jumat (28/10). Dia dijadwalkan bertemu dengan penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Hari ini (28/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dkk," kata Ipi kepada wartawan, Jumat (28/10).

Hasbi Hasan sebelumnya sempat dipanggil KPK pada Kamis (13/10) silam. Namun, saat itu Hasbi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Selain Hasbi, kata Ipi, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang lainnya dalam pengusutan perkara ini. Adapun para saksi antara lain:

1.       Arif Saptono selaku Asisten Sudrajad Dimyati

2.       Leman selaku staf Asisten Sudrajad Dimyati

3.       Daryanto selaku Panitera Muda Perkara Pidana Umum

4.       Bayu Ardi selaku Panitera Pengganti

5.       Arifah selaku staf

6.       Susi selaku staf

7.       Rudie selaku Panitera Pengganti

8.       Ika Hapsari selaku staf.

Diketahui, KPK menangkap basah PNS MA, Dessy Yustria, sedang menerima uang dari Eko Suparno. Lalu OTT pun bergulir. Berikut ini daftar nama yang jadi tersangka.

Sebagai penerima:

-          Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

-          Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

-          Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

-          Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

-          Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)

-          Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sebagai pemberi:

-          Yosep Parera, Pengacara

-          Eko Suparno, Pengacara

-          Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

-          Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KPK Minta Gaji Kepala Daerah Dinaikkan, Politisi PDIP: Korup karena Ongkos Politik, Bukan Gaji Rendah

Usulan KPK mengenai kenaikan gaji Kepala Daerah demi mencegah praktik korupsi mendadak...

Jumat 13-Jun-2025 22:17 WIB

EVENT Kemeja Sutra Dipatok Goceng Malah Cuan 1.000 Kali Lipat di Lelang KPK

Baju sutra sitaan KPK laku terjual 1.000 kali lipat dari harga limit.

Kamis 12-Jun-2025 21:02 WIB

KRIMINAL Kasus Suap TKA Kemnaker, KPK Telusuri Proses Masuk Pekerja Asing ke RI

Budi juga menjawab indikasi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK mendalami seluruh informasi yang ada lewat pemanggilan para saksi.

Kamis 29-May-2025 21:05 WIB

KRIMINAL Heboh Gratifikasi di Setjen Kementerian PU, KPK Segera Bergerak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kamis 29-May-2025 20:55 WIB

PEMERINTAHAN KPK Usul Dana Parpol Ditambah, Menko Yusril: Jangan Sampai Orang Ramai-ramai Bikin Parpol

Indonesia merupakan negara demokrasi dengan rakyat yang majemuk. Kemajemukan itu diwujudkan ke dalam partai yang beragam untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat.

Kamis 22-May-2025 20:44 WIB

Tulis Komentar