Foto : detik
brominemedia.com –
KPK memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus korupsi suap
pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Sudrajad
Dimyati (SD). Ini merupakan panggilan kedua Hasbi Hasan jadi saksi korupsi.
Plt Jubir bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut
Hasbi bakal diperiksa pada Jumat (28/10). Dia dijadwalkan bertemu dengan
penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Hari ini (28/10) pemeriksaan saksi tindak pidana
korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD
dkk," kata Ipi kepada wartawan, Jumat (28/10).
Hasbi Hasan sebelumnya sempat dipanggil KPK pada Kamis (13/10)
silam. Namun, saat itu Hasbi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Selain Hasbi, kata Ipi, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan
terhadap delapan orang lainnya dalam pengusutan perkara ini. Adapun para saksi
antara lain:
1.
Arif Saptono selaku Asisten Sudrajad Dimyati
2.
Leman selaku staf Asisten Sudrajad Dimyati
3.
Daryanto selaku Panitera Muda Perkara Pidana
Umum
4.
Bayu Ardi selaku Panitera Pengganti
5.
Arifah selaku staf
6.
Susi selaku staf
7.
Rudie selaku Panitera Pengganti
8. Ika Hapsari selaku staf.
Diketahui, KPK menangkap basah PNS MA, Dessy Yustria, sedang menerima uang dari Eko Suparno. Lalu OTT pun bergulir. Berikut ini daftar nama yang jadi tersangka.
Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konten Terkait
Indonesia merupakan negara demokrasi dengan rakyat yang majemuk. Kemajemukan itu diwujudkan ke dalam partai yang beragam untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dan keinginan masyarakat.
Kamis 22-May-2025 20:44 WIB
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal menghadirkan para terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono."Oh iya, nanti mungkin akan kita hadirkan, terutama nanti kan ada juga hakim (PN) Surabaya. Ada Pak Erintuah, Pak Mangapul, dan Pak Heru Hanindyo. Dan juga nanti tentunya mungkin Lisa Rachmat selaku pemberi suap juga akan kita hadirkan, dan Meirizka (Widjaja) selaku ibu ...
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membawa "oleh-oleh" setelah tiba-tiba mengunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin 19-May-2025 21:03 WIB
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Jumat 09-May-2025 21:16 WIB
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
Kamis 08-May-2025 20:59 WIB