KRIMINAL

Sekretaris MA Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajat

Jumat 28-Oct-2022 13:15 WIB 301

Foto : detik

brominemedia.com – KPK memanggil Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus korupsi suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati (SD). Ini merupakan panggilan kedua Hasbi Hasan jadi saksi korupsi.

Plt Jubir bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut Hasbi bakal diperiksa pada Jumat (28/10). Dia dijadwalkan bertemu dengan penyidik di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Hari ini (28/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dkk," kata Ipi kepada wartawan, Jumat (28/10).

Hasbi Hasan sebelumnya sempat dipanggil KPK pada Kamis (13/10) silam. Namun, saat itu Hasbi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Selain Hasbi, kata Ipi, KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang lainnya dalam pengusutan perkara ini. Adapun para saksi antara lain:

1.       Arif Saptono selaku Asisten Sudrajad Dimyati

2.       Leman selaku staf Asisten Sudrajad Dimyati

3.       Daryanto selaku Panitera Muda Perkara Pidana Umum

4.       Bayu Ardi selaku Panitera Pengganti

5.       Arifah selaku staf

6.       Susi selaku staf

7.       Rudie selaku Panitera Pengganti

8.       Ika Hapsari selaku staf.

Diketahui, KPK menangkap basah PNS MA, Dessy Yustria, sedang menerima uang dari Eko Suparno. Lalu OTT pun bergulir. Berikut ini daftar nama yang jadi tersangka.

Sebagai penerima:

-          Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

-          Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

-          Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

-          Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

-          Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)

-          Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sebagai pemberi:

-          Yosep Parera, Pengacara

-          Eko Suparno, Pengacara

-          Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

-          Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konten Terkait

PERISTIWA KPK Sita Uang Khalid Basalamah Terkait Perkara Kuota Haji, Nominalnya Belum Diverifikasi

Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK terkait dugaan korupsi kuota haji

Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB

PERISTIWA KPK Selidiki Waktu dan Modus Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Selebgram Lisa Mariana

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.

Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB

PERISTIWA Ustaz Khalid Basalamah 7,5 Jam Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB

PERISTIWA Ketua KPK Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Revolusioner Berantas Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB

PERISTIWA KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran

Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.

Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB

Tulis Komentar