Foto : detik
brominemedia.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan 74.300 bungkus rokok ilegal
senilai Rp 1 miliar. Rokok ilegal itu merupakan barang bukti yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain memusnahkan rokok ilegal, Kejari memusnahkan
sabu-sabu seberat 0,56 gram, tembakau gorila 304,3056 gram, dan telepon
seluler. Barang bukti itu dimusnahkan dari 9 perkara yang sudah diputus oleh
pengadilan dan punya kekuatan hukum tetap.
"Hari ini kita memusnahkan tadi ada sabu-sabu, ada tembakau gorila, handphone, pakaian yang digunakan ketika melakukan jual beli narkoba tersebut, rokok tanpa pita cukai," kata Kajari Cilegon Ineke Indraswati, Kamis (6/10).
Khusus rokok ilegal, Ineke mengatakan, jika ditotal, harganya mencapai Rp 1 miliar lebih. Rokok itu merupakan hasil sitaan Bea Cukai Merak.
"Kalau untuk rokok tanpa pita cukai itu kerugiannya sekitar Rp 1 miliar lebih. Kemudian, kalau dari sabu tadi kecil-kecil kemasannya itu harga satuannya dijual sekitar Rp 550 ribu, jadi bisa dibayangkan banyaknya uang yang beredar untuk peredaran narkoba dan tentunya itu juga akan merugikan generasi muda kita," katanya.
Dia berharap kepedulian masyarakat atas barang-barang ilegal agar tak dikonsumsi. Barang ilegal menurutnya merugikan negara lantaran produksinya tak dikenai pajak.
"Kita di sini semua berharap dengan adanya pemusnahan ini juga menimbulkan kesadaran dari masyarakat kita semua bahwa kalau kita membeli rokok tanpa cukai itu merugikan perekonomian dan keuangan negara," ujarnya.
Konten Terkait
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengungkapkan pihaknya telah menangani perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai sesuai Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-01/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 9 Februari 2025.
Selasa 08-Apr-2025 20:27 WIB
Kabupaten Kediri terus berkembang menjadi daerah sub urban. Seiring dengan pertumbuhan ini, Mas Dhito menilai beberapa instansi hukum di wilayahnya
Selasa 04-Feb-2025 20:36 WIB
Pemkab Nganjuk pun mengapresiasi Kejari Nganjuk atas dukungan yang diberikan sehingga target realisasi pajak daerah terlampaui.
Rabu 01-Jan-2025 21:21 WIB
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pansus hak angket haji kembali bertemu dengan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) yang...
Rabu 11-Sep-2024 20:39 WIB
Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati mengatakan tersangka yang menjabat Kades Karangrahayu periode 2021–2027 itu ditangkap Selasa, 9 Juli 2024
Jumat 12-Jul-2024 20:21 WIB