Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

9

Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kepala Desa (Kades) Jaten Harga Satata ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa yang kini dibangun ruko.

Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, yang mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla, mengatakan tersangka baru dipanggil kembali dan ditetapkan tersangka oleh jaksa setelah beberapa hari lalu baru tiba di tanah air setelah ibadah haji.

"Setelah pulang dari ibadah, kami langsung memanggilnya dan meminta keterangan lagi dan setelah itu, kami tetapkan Kades Jaten sebagai tersangka," kata Hartanto, Selasa (8/7/2025).

Hartanto mengatakan Kades Jaten itu kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar.

Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara. 

"Pemeriksaan terhadap tersangka kali ini merupakan yang ketiga kalinya sejak kasus ini mulai diusut Kejaksaan pada tahun 2021," kata dia.

Ruko yang dibangun di atas tanah desa jaten karanganyar
JEJERAN RUKO. Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten.


Aset Desa untuk Sewa Bangun Ruko

Hartanto mengatakan Kades Jaten ditetapkan tersangka karena diduga selewengkan aset desa untuk sewa bangun ruko.
Di menyebut, aset tersebut diduga digunakan untuk pembangunan puluhan ruko tanpa melalui prosedur yang semestinya, sehingga merugikan negara dan keuangan desa.

"Ada 52 unit ruko, proyek pembangunan ruko tersebut diduga tidak sesuai prosedur, dan yang lebih penting, desa tidak mendapatkan hak yang layak dari hasil penyewaan ruko saat itu," kata dia.
Dia mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan tanah aset desa tanpa mekanisme yang sah, kemudian menyewakannya kepada pihak ketiga.

Ia mengatakan, tersangka melakukan perjanjian kepada penyewa selama 20 tahun dengan nilai mencapai Rp 100 juta.

"Penyewaan ruko dilakukan selama 20 tahun, desa seharusnya memperoleh hak dari penyewaan itu, tapi nyatanya tidak, akibatnya desa mengalami kerugian, dan saat ini masih kami dalami jumlah pastinya," ungkap dia.

"Tersangka sempat mengembalikan uang sejumlah Rp 280 juta ke kas desa pada tahun 2025," tambahnya.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL 2 Wanita DPO Asal Sulawesi Utara Ditangkap Interpol dan Kejati Sulut, Identitas Terungkap

Dua orang wanita berstatus DPO asal Sulawesi Utara diamankan pihak berwenang hanya dalam kurun waktu dua minggu.

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

2 Wanita DPO Asal Sulawesi Utara Ditangkap Interpol dan Kejati Sulut, Identitas Terungkap
KRIMINAL Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
PERISTIWA Breaking News, Tamu Hotel Bali Batam Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamarnya

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

Breaking News, Tamu Hotel Bali Batam Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamarnya
PERISTIWA Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Domain Hak Asasi di Revisi UU HAM, Begini Penjelasannya

Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan ke dalam domain HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang sedang...

Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB

Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Domain Hak Asasi di Revisi UU HAM, Begini Penjelasannya
KRIMINAL Polda Kepri Buru 5 Tersangka Penipuan Modus Investasi, Korbannya Pengusaha Batam Rugi Rp 5 Miliar

Penyidik Polda Kepri memburu 5 tersangka penipuan modus investasi di Batam yang menjerat Syahid Liga hingga Rp 5 Miliar. Hal miris pun terungkap.

Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB

Polda Kepri Buru 5 Tersangka Penipuan Modus Investasi, Korbannya Pengusaha Batam Rugi Rp 5 Miliar

Tulis Komentar