Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

131

Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kepala Desa (Kades) Jaten Harga Satata ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa yang kini dibangun ruko.

Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, yang mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla, mengatakan tersangka baru dipanggil kembali dan ditetapkan tersangka oleh jaksa setelah beberapa hari lalu baru tiba di tanah air setelah ibadah haji.

"Setelah pulang dari ibadah, kami langsung memanggilnya dan meminta keterangan lagi dan setelah itu, kami tetapkan Kades Jaten sebagai tersangka," kata Hartanto, Selasa (8/7/2025).

Hartanto mengatakan Kades Jaten itu kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar.

Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara. 

"Pemeriksaan terhadap tersangka kali ini merupakan yang ketiga kalinya sejak kasus ini mulai diusut Kejaksaan pada tahun 2021," kata dia.

Ruko yang dibangun di atas tanah desa jaten karanganyar
JEJERAN RUKO. Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten.


Aset Desa untuk Sewa Bangun Ruko

Hartanto mengatakan Kades Jaten ditetapkan tersangka karena diduga selewengkan aset desa untuk sewa bangun ruko.
Di menyebut, aset tersebut diduga digunakan untuk pembangunan puluhan ruko tanpa melalui prosedur yang semestinya, sehingga merugikan negara dan keuangan desa.

"Ada 52 unit ruko, proyek pembangunan ruko tersebut diduga tidak sesuai prosedur, dan yang lebih penting, desa tidak mendapatkan hak yang layak dari hasil penyewaan ruko saat itu," kata dia.
Dia mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan tanah aset desa tanpa mekanisme yang sah, kemudian menyewakannya kepada pihak ketiga.

Ia mengatakan, tersangka melakukan perjanjian kepada penyewa selama 20 tahun dengan nilai mencapai Rp 100 juta.

"Penyewaan ruko dilakukan selama 20 tahun, desa seharusnya memperoleh hak dari penyewaan itu, tapi nyatanya tidak, akibatnya desa mengalami kerugian, dan saat ini masih kami dalami jumlah pastinya," ungkap dia.

"Tersangka sempat mengembalikan uang sejumlah Rp 280 juta ke kas desa pada tahun 2025," tambahnya.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .

Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB

KPK Resmi Tahan Lima Tersangka Baru Penyuap Karna Suswandi
PEMERINTAHAN Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.

Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB

Usut Dugaan Kasus Terkait Whoosh, KPK Minta Pihak yang Dipanggil Kooperatif
PEMERINTAHAN Sharing Session SINDOnews Ajak Gen Z Berani Tentukan Arah dan Berkontribusi Nyata

Generasi Z didorong untuk berani menentukan arah masa depan dan berkontribusi secara nyata bagi lingkungan serta masyarakat.

Selasa 28-Oct-2025 20:15 WIB

Sharing Session SINDOnews Ajak Gen Z Berani Tentukan Arah dan Berkontribusi Nyata
PEMERINTAHAN Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk turut memeriksa pihak-pihak di Kemen PUPR

Selasa 28-Oct-2025 20:14 WIB

Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR
PERISTIWA Hati-Hati, Modus Pencurian 8 Sepeda Motor di Manado dan Mitra, Pelaku Selalu Lakukan Hal Ini

Modus pria berinisial CVA (34), pelaku pencurian 8 unit sepeda motor di wilayah Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya terungkap.

Senin 27-Oct-2025 20:14 WIB

Hati-Hati, Modus Pencurian 8 Sepeda Motor di Manado dan Mitra, Pelaku Selalu Lakukan Hal Ini

Tulis Komentar