Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

73

Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kepala Desa (Kades) Jaten Harga Satata ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa yang kini dibangun ruko.

Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, yang mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla, mengatakan tersangka baru dipanggil kembali dan ditetapkan tersangka oleh jaksa setelah beberapa hari lalu baru tiba di tanah air setelah ibadah haji.

"Setelah pulang dari ibadah, kami langsung memanggilnya dan meminta keterangan lagi dan setelah itu, kami tetapkan Kades Jaten sebagai tersangka," kata Hartanto, Selasa (8/7/2025).

Hartanto mengatakan Kades Jaten itu kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar.

Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara. 

"Pemeriksaan terhadap tersangka kali ini merupakan yang ketiga kalinya sejak kasus ini mulai diusut Kejaksaan pada tahun 2021," kata dia.

Ruko yang dibangun di atas tanah desa jaten karanganyar
JEJERAN RUKO. Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten.


Aset Desa untuk Sewa Bangun Ruko

Hartanto mengatakan Kades Jaten ditetapkan tersangka karena diduga selewengkan aset desa untuk sewa bangun ruko.
Di menyebut, aset tersebut diduga digunakan untuk pembangunan puluhan ruko tanpa melalui prosedur yang semestinya, sehingga merugikan negara dan keuangan desa.

"Ada 52 unit ruko, proyek pembangunan ruko tersebut diduga tidak sesuai prosedur, dan yang lebih penting, desa tidak mendapatkan hak yang layak dari hasil penyewaan ruko saat itu," kata dia.
Dia mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan tanah aset desa tanpa mekanisme yang sah, kemudian menyewakannya kepada pihak ketiga.

Ia mengatakan, tersangka melakukan perjanjian kepada penyewa selama 20 tahun dengan nilai mencapai Rp 100 juta.

"Penyewaan ruko dilakukan selama 20 tahun, desa seharusnya memperoleh hak dari penyewaan itu, tapi nyatanya tidak, akibatnya desa mengalami kerugian, dan saat ini masih kami dalami jumlah pastinya," ungkap dia.

"Tersangka sempat mengembalikan uang sejumlah Rp 280 juta ke kas desa pada tahun 2025," tambahnya.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

Tannos belum bisa diekstradisi karena masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia secara suka rela.

Senin 18-Aug-2025 20:54 WIB

Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?
KRIMINAL Mario Dandy, Terpidana Penganiayaan Berat David juga Dapat Remisi HUT Ke-80 RI

Mario Dandy Satriyo, terpidana kasus penganiayaan berat David Ozora juga menerima remisi HUT Ke-80 RI. Anak Rafael Alun ini menerima remisi umum dan dasawarsa.

Senin 18-Aug-2025 20:38 WIB

Mario Dandy, Terpidana Penganiayaan Berat David juga Dapat Remisi HUT Ke-80 RI
PERISTIWA KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran

Menurutnya, peran Sudewo dalam kasus ini diduga sangat luas dan tidak terbatas pada satu proyek saja.

Kamis 14-Aug-2025 20:55 WIB

KPK Beberkan Alasan Belum Jerat Bupati Sudewo di Korupsi DJKA, Ternyata Punya Banyak Peran
PERISTIWA Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!

Aksi yang telah merugikan korban lebih dari Rp28 juta ini terbongkar sesaat sebelum akad nikah, memicu amarah warga dan membuka tipuan tentang fenomena yang lebih besar: penyalahgunaan simbol agama untuk tindak kejahatan.

Kamis 14-Aug-2025 20:52 WIB

Nikahi Pria Berkedok Wanita Bercadar: Kisah Cinta Buta Berujung Penipuan Rp28 Juta!
KRIMINAL Polisi Tangkap Pria Bawa 44 Gram Sabu saat Berkendara di Tangerang

Polisi menangkap NW (35) karena kedapatan membawa narkotika sabu dan ekstasi saat berkendara. Sabu ditemukan di dalam motor.

Rabu 13-Aug-2025 20:51 WIB

Polisi Tangkap Pria Bawa 44 Gram Sabu saat Berkendara di Tangerang

Tulis Komentar