Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Selasa 08-Jul-2025 20:33 WIB

90

Baru Pulang Haji, Kades Jaten Ditahan Kejari Karanganyar: Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kepala Desa (Kades) Jaten Harga Satata ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa yang kini dibangun ruko.

Harga Satata ditetapkan tersangka setelah pulang dari ibadah haji, bulan Juni 2025.

Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, yang mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla, mengatakan tersangka baru dipanggil kembali dan ditetapkan tersangka oleh jaksa setelah beberapa hari lalu baru tiba di tanah air setelah ibadah haji.

"Setelah pulang dari ibadah, kami langsung memanggilnya dan meminta keterangan lagi dan setelah itu, kami tetapkan Kades Jaten sebagai tersangka," kata Hartanto, Selasa (8/7/2025).

Hartanto mengatakan Kades Jaten itu kini ditahan di Rutan Polres Karanganyar.

Ia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara. 

"Pemeriksaan terhadap tersangka kali ini merupakan yang ketiga kalinya sejak kasus ini mulai diusut Kejaksaan pada tahun 2021," kata dia.

Ruko yang dibangun di atas tanah desa jaten karanganyar
JEJERAN RUKO. Ilustrasi Penampakan bangunan ruko yang berada di atas tanah kas Desa Jaten, berlokasi di Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Kepala Desa Jaten Harga Satata ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) sore. Kades itu resmi ditetapkan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah kas desa Jaten.


Aset Desa untuk Sewa Bangun Ruko

Hartanto mengatakan Kades Jaten ditetapkan tersangka karena diduga selewengkan aset desa untuk sewa bangun ruko.
Di menyebut, aset tersebut diduga digunakan untuk pembangunan puluhan ruko tanpa melalui prosedur yang semestinya, sehingga merugikan negara dan keuangan desa.

"Ada 52 unit ruko, proyek pembangunan ruko tersebut diduga tidak sesuai prosedur, dan yang lebih penting, desa tidak mendapatkan hak yang layak dari hasil penyewaan ruko saat itu," kata dia.
Dia mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan tanah aset desa tanpa mekanisme yang sah, kemudian menyewakannya kepada pihak ketiga.

Ia mengatakan, tersangka melakukan perjanjian kepada penyewa selama 20 tahun dengan nilai mencapai Rp 100 juta.

"Penyewaan ruko dilakukan selama 20 tahun, desa seharusnya memperoleh hak dari penyewaan itu, tapi nyatanya tidak, akibatnya desa mengalami kerugian, dan saat ini masih kami dalami jumlah pastinya," ungkap dia.

"Tersangka sempat mengembalikan uang sejumlah Rp 280 juta ke kas desa pada tahun 2025," tambahnya.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Jasad Tiara Angelina Ditemukan dalam 65 Potong, Ternyata Dibunuh dan Dimutilasi Sang Kekasih

65 potongan tubuh yang ditemukan tercecer di semak belukar ternyata milik Tiara Angelina Saraswati alias TAS (25).

Minggu 07-Sep-2025 20:54 WIB

Jasad Tiara Angelina Ditemukan dalam 65 Potong, Ternyata Dibunuh dan Dimutilasi Sang Kekasih
KRIMINAL Danlanud Pimpin Sidang Disiplin 43 Personel Lanud Iswahjudi Terjerat Judol

Komandan Lanud Iswahjudi Marsma Muchtadi Anjar Legowo memimpin sidang disiplin yang digelar untuk menangani kasus judi online (judol) yang melibatkan 43 personel Lanud Iswahjudi. "Sidang disiplin...

Jumat 05-Sep-2025 20:56 WIB

Danlanud Pimpin Sidang Disiplin 43 Personel Lanud Iswahjudi Terjerat Judol
PERISTIWA Breaking News: Warga Ranah Karya Mukomuko Bengkulu Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit

Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.

Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB

Breaking News: Warga Ranah Karya Mukomuko Bengkulu Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit
KRIMINAL Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung

Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia di Lampung. Tiga kurir ditangkap dan 8 kg sabu disita dalam operasi ini.

Rabu 03-Sep-2025 20:46 WIB

Bareskrim Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia, 8 Kg Sabu Disita di Lampung
KRIMINAL Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Seorang pria pengangguran berinisial AP nekat menjadi kurir narkoba. Ia tergiur dengan bayaran Rp50 ribu

Rabu 03-Sep-2025 20:45 WIB

Jadi Kurir Sabu karena Upah Rp50 Ribu, Pemuda Buleleng Bali Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Tulis Komentar