Salah Transfer, Karyawan Pengelola Pantai Midodaren Tulungagung Terjerat Penggelapan Rp 43 Juta
Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB
8
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - FAA (29) warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Besuki karena kasus penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 43 juta.
FAA sebelumnya adalah karyawan PT Taman Wisata Soemo Suparto (PT TWSS), pengelola lokasi wisata Pantai Midodaren, salah satu destinasi wisata terkemuka di Tulungagung.
“Status FAA telah ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Besuki,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Kamis (27/11/2025).
Kasus ini bermula dari staf bagian finance yang mendapati ada uang yang hilang sebesar Rp 17 juta yang disimpan di ruang arsip finance, Minggu (2/11/2025) lalu. Temuan ini kemudian dilaporkan ke manajer perusahaan bernama Bambang Gunantoro.
Pihak perusahaan melakukan investigasi internal untuk mengungkap hilangnya uang ini. “Kejadian ini kemudian dilaporkan ke direktur perusahaan di hari yang sama. Selanjutnya dilakukan audit menyeluruh, oleh tim audit dari Jakarta,” sambung Nanang.
Audit menyeluruh dilakukan Rabu (19/11/2025) dari pukul 10.00 WIB hingga 18.30 WIB. Hasilnya, ditemukan selisih keuangan perusahaan sebesar Rp 43 juta.
Salah Transfer
Audit juga menemukan, uang itu masuk ke rekening atas nama FAA dan DS. “Saat itu FAA mengaku hanya salah transfer saja sehingga ada uang yang masuk ke dua nomor rekening itu,” tutur Nanang.
Auditor kemudian membuat berita acara dan kronologi hilangnya uang perusahaan ini diakui oleh FAA. Pihak perusahaan kemudian melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polsek Besuki.
Personel Unit Reskrim Polsek Besuki kemudian melakukan penyelidikan. “PT TWSS memberikan barang bukti yang cukup komplet, sehingga memudahkan proses penyelidikan,” ungkap Nanang.
Polisi menyita buku rekening milik FAA, dan bukti transfer dari rekening vendor ke rekening FAA. Setelah alat bukti cukup, akhirnya FAA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polisi menjeratnya dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana.
Hendak Menyeberang Perlintasan, Remaja di Tulungagung Tertabrak Kereta Api. 👇Seorang remaja di Kabupaten Tulungagung tertabrak Kereta Api Majapahit yang sedang melintas. Kecelakaan ini terjadi di perlintasan tanpa palang pintu JPL 242, Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol.--Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp