PEMERINTAHAN

Saat Nurhayati, Pengungkap Kasus Korupsi di Citemu Cirebon Bertemu Mahfud MD

Senin 09-Oct-2023 00:32 WIB 342

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Nurhayati yang dikenal sebagai whistleblower kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akhirnya bisa bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD.

Dalam pertemuan tersebut, Nurhayati berterima kasih dan senang bisa bertemu dengan Mahfud MD yang telah membantu menghentikan kasus yang dihadapinya, hingga terbebas dari kurungan.

“Ahamdulillah terima kasih sebelumnya bapak, karena berkat Pak Mahfud kasus saya selesai, mungkin Allah mengirim Pak Mahfud untuk bantu saya,” ujar Nurhayati pada Mahfud dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, dikutip Antara.

Pertemuan keduanya terjadi setelah 1,5 tahun kasus Nurhayati berlalu, tepatnya pada Sabtu (7/10). Nurhayati secara khusus datang menemui Mahfud MD saat menghadiri undangan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) Cirebon Raya di Kuningan, Jawa Barat.

Nurhayati menceritakan pengalamannya untuk bertemu Mahfud MD. Sejak kasusnya dihentikan dan dinyatakan bebas dari status tersangka, dia mengaku belum sempat bertemu langsung dan mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD.

Mendengar kabar Mahfud hadir dalam acara bersama IKA UII Cirebon Raya, Nurhayati datang bersama keluarga dan meminta waktu bertemu Mahfud MD.

“Saya percaya masih ada orang baik seperti Pak Mahfud, terima kasih pak untuk saya dan keluarga, terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata mantan Kepala Urusan Keuangan Kantor Desa Desa Citemu.

 

Dalam pertemuan tersebut, Nurhayati juga menyampaikan harapannya, agar kasus yang menimpanya tidak terulang kembali.

Sejak kasusnya dihentikan, Nurhayati kini kembali aktif di kantor desa, meski bukan lagi sebagai Kepala Urusan Keuangan.

“Alhamdulilah sampai dengan sekarang, saya masih aktif di desa walaupun dengan jabatan yang berbeda,” ungkap Nurhayati.

Nuhayati sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Kasusnya pun sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik, karena banyak pihak menilai Nurhayati adalah pelapor yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa APBDes Citemu atau dikenal dengan istilah whistleblower.

Penetapan tersangka terhadap Nurhayati menuai banyak kritik berbagai organisasi masyarakat sipil, hingga akhirnya ditanggapi oleh Menkopolhukam yang menyatakan Nurhayati sebagai pelapor korupsi dan meminta kepolisian dan kejaksaan untuk menghentikan kasusnya pada Februari 2022.

Hingga akhirnya pada Jumat (25/2) tahun lalu, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sepakat untuk menghentikan kasus Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada 1 Maret 2022.

 

Konten Terkait

PERISTIWA Ketua KPK Ungkap RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Revolusioner Berantas Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.

Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB

KRIMINAL Sekda dan Mantan Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng

Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten.

Rabu 27-Aug-2025 21:07 WIB

PERISTIWA ICW Ungkap Anggaran Jumbo yang Diterima DPR RI di 2025, Tunjangan Rumah Dinilai Misterius

ICW menilai , tanpa penjelasan resmi, publik berhak berasumsi bahwa kebijakan tunjangan perumahan DPR RI masih tetap berlaku.

Selasa 26-Aug-2025 21:01 WIB

KRIMINAL 'Sultan' Kemnaker Pakai 3 Rekening Nominee Tampung Rp 69 M Uang Pemerasan

KPK mengungkap Irvian Bobby Mahendro menggunakan rekening orang lain untuk menampung Rp 69 miliar hasil pemerasan sertifikasi K3.

Senin 25-Aug-2025 20:41 WIB

KRIMINAL Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

Tannos belum bisa diekstradisi karena masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia secara suka rela.

Senin 18-Aug-2025 20:54 WIB

Tulis Komentar