Foto : brominemedia.com
Brominemedia.com
- Nurhayati yang dikenal sebagai whistleblower kasus
korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten
Cirebon, Jawa Barat, akhirnya bisa bertemu dengan Menteri Koordinator Politik,
Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD.
Dalam pertemuan tersebut, Nurhayati
berterima kasih dan senang bisa bertemu dengan Mahfud MD yang telah membantu
menghentikan kasus yang dihadapinya, hingga terbebas dari kurungan.
“Ahamdulillah terima kasih sebelumnya
bapak, karena berkat Pak Mahfud kasus saya selesai, mungkin Allah mengirim Pak
Mahfud untuk bantu saya,” ujar Nurhayati pada Mahfud dikutip dalam keterangan
tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, dikutip Antara.
Pertemuan keduanya terjadi setelah 1,5
tahun kasus Nurhayati berlalu, tepatnya pada Sabtu (7/10). Nurhayati secara
khusus datang menemui Mahfud MD saat menghadiri undangan Ikatan Keluarga Alumni
Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) Cirebon Raya di Kuningan, Jawa Barat.
Nurhayati menceritakan pengalamannya untuk bertemu Mahfud
MD. Sejak kasusnya dihentikan dan dinyatakan bebas dari status tersangka, dia
mengaku belum sempat bertemu langsung dan mengucapkan terima kasih kepada
Mahfud MD.
Mendengar kabar Mahfud hadir dalam acara
bersama IKA UII Cirebon Raya, Nurhayati datang bersama keluarga dan meminta
waktu bertemu Mahfud MD.
“Saya percaya masih ada orang baik
seperti Pak Mahfud, terima kasih pak untuk saya dan keluarga, terima kasih yang
sebesar-besarnya,” kata mantan Kepala Urusan Keuangan Kantor Desa Desa Citemu.
Dalam pertemuan tersebut, Nurhayati juga menyampaikan
harapannya, agar kasus yang menimpanya tidak terulang kembali.
Sejak
kasusnya dihentikan, Nurhayati kini kembali aktif di kantor desa, meski bukan
lagi sebagai Kepala Urusan Keuangan.
“Alhamdulilah
sampai dengan sekarang, saya masih aktif di desa walaupun dengan jabatan yang
berbeda,” ungkap Nurhayati.
Nuhayati
sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon dalam kasus dugaan
korupsi dana desa. Kasusnya pun sempat viral di media sosial dan menarik
perhatian publik, karena banyak pihak menilai Nurhayati adalah pelapor yang
berupaya membongkar kasus korupsi dana desa APBDes Citemu atau dikenal dengan
istilah whistleblower.
Penetapan
tersangka terhadap Nurhayati menuai banyak kritik berbagai organisasi masyarakat
sipil, hingga akhirnya ditanggapi oleh Menkopolhukam yang menyatakan Nurhayati
sebagai pelapor korupsi dan meminta kepolisian dan kejaksaan untuk menghentikan
kasusnya pada Februari 2022.
Hingga
akhirnya pada Jumat (25/2) tahun lalu, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung
sepakat untuk menghentikan kasus Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan
penghentian penuntutan (SKP2) pada 1 Maret 2022.
Konten Terkait
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB
Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak untungkan Pemkab Klaten.
Rabu 27-Aug-2025 21:07 WIB
ICW menilai , tanpa penjelasan resmi, publik berhak berasumsi bahwa kebijakan tunjangan perumahan DPR RI masih tetap berlaku.
Selasa 26-Aug-2025 21:01 WIB
KPK mengungkap Irvian Bobby Mahendro menggunakan rekening orang lain untuk menampung Rp 69 miliar hasil pemerasan sertifikasi K3.
Senin 25-Aug-2025 20:41 WIB
Tannos belum bisa diekstradisi karena masih menolak untuk dipulangkan ke Indonesia secara suka rela.
Senin 18-Aug-2025 20:54 WIB