PEMERINTAHAN

Saat Nurhayati, Pengungkap Kasus Korupsi di Citemu Cirebon Bertemu Mahfud MD

Senin 09-Oct-2023 00:32 WIB 311

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Nurhayati yang dikenal sebagai whistleblower kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, akhirnya bisa bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD.

Dalam pertemuan tersebut, Nurhayati berterima kasih dan senang bisa bertemu dengan Mahfud MD yang telah membantu menghentikan kasus yang dihadapinya, hingga terbebas dari kurungan.

“Ahamdulillah terima kasih sebelumnya bapak, karena berkat Pak Mahfud kasus saya selesai, mungkin Allah mengirim Pak Mahfud untuk bantu saya,” ujar Nurhayati pada Mahfud dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, dikutip Antara.

Pertemuan keduanya terjadi setelah 1,5 tahun kasus Nurhayati berlalu, tepatnya pada Sabtu (7/10). Nurhayati secara khusus datang menemui Mahfud MD saat menghadiri undangan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) Cirebon Raya di Kuningan, Jawa Barat.

Nurhayati menceritakan pengalamannya untuk bertemu Mahfud MD. Sejak kasusnya dihentikan dan dinyatakan bebas dari status tersangka, dia mengaku belum sempat bertemu langsung dan mengucapkan terima kasih kepada Mahfud MD.

Mendengar kabar Mahfud hadir dalam acara bersama IKA UII Cirebon Raya, Nurhayati datang bersama keluarga dan meminta waktu bertemu Mahfud MD.

“Saya percaya masih ada orang baik seperti Pak Mahfud, terima kasih pak untuk saya dan keluarga, terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata mantan Kepala Urusan Keuangan Kantor Desa Desa Citemu.

 

Dalam pertemuan tersebut, Nurhayati juga menyampaikan harapannya, agar kasus yang menimpanya tidak terulang kembali.

Sejak kasusnya dihentikan, Nurhayati kini kembali aktif di kantor desa, meski bukan lagi sebagai Kepala Urusan Keuangan.

“Alhamdulilah sampai dengan sekarang, saya masih aktif di desa walaupun dengan jabatan yang berbeda,” ungkap Nurhayati.

Nuhayati sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Kasusnya pun sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik, karena banyak pihak menilai Nurhayati adalah pelapor yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa APBDes Citemu atau dikenal dengan istilah whistleblower.

Penetapan tersangka terhadap Nurhayati menuai banyak kritik berbagai organisasi masyarakat sipil, hingga akhirnya ditanggapi oleh Menkopolhukam yang menyatakan Nurhayati sebagai pelapor korupsi dan meminta kepolisian dan kejaksaan untuk menghentikan kasusnya pada Februari 2022.

Hingga akhirnya pada Jumat (25/2) tahun lalu, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sepakat untuk menghentikan kasus Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada 1 Maret 2022.

 

Konten Terkait

PERISTIWA Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk Domain Hak Asasi di Revisi UU HAM, Begini Penjelasannya

Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai mengusulkan agar praktik korupsi dimasukkan ke dalam domain HAM pada revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang sedang...

Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB

KRIMINAL Uang Sitaan dari Dua Raksasa CPO Kejagung Rp1,3 Triliun Bisa Beli 91.000 Rumah Subsidi

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau setara lebih dari 91.000 unit rumah subsidi di Indonesia.

Rabu 02-Jul-2025 20:59 WIB

PERISTIWA Bobby Nasution Wajib Diperiksa KPK Terkait Korupsi Anak Buahnya, Yenti Garnasih: Penting Sekali

Pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diyakini begitu penting dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Sumatera Utara

Senin 30-Jun-2025 21:15 WIB

KRIMINAL Profil Biodata Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Tersangka OTT KPK, Umur 42 Sudah Sekda di Era Bobby

Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution

Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB

KRIMINAL Profil Biodata Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Tersangka OTT KPK, Umur 42 Sudah Sekda di Era Bobby

Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution

Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB

Tulis Komentar