PEMERINTAHAN

Resmi! Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2025, Taspen Ingatkan Waspada Penipuan

Rabu 21-May-2025 21:05 WIB 151

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan purnabakti aparatur sipil negara (ASN) pada 2 Juni 2025.

Corporate Secretary Taspen Henra menyatakan, proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Menurut dia, terdapat lima poin penting yang perlu diperhatikan terkait pembayaran gaji ke-13.

Pertama, besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Kedua, tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.

Keempat, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya.

Kelima, terdapat jadwal khusus, di antaranya untuk TMT 1 Mei 2025 pembayaran dilakukan oleh Taspen, sedangkan untuk TMT 1 Juni 2025 pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Waspada penipuan

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan menegaskan bahwa seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya.

Peserta disarankan untuk hanya mengakses informasi resmi melalui sosial media resmi Taspen, Kantor Cabang Taspen terdekat atau Call Center 1500919.

Langkah itu sebut dia, menjadi bagian dari komitmen Taspen dalam memberikan layanan yang andal dan terpercaya bagi peserta, serta mendukung pengelolaan pensiun yang efisien dan berkelanjutan.

“Komitmen ini selaras dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri Erick Thohir yang menegaskan bahwa kini BUMN adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, dan pertumbuhan bisnis serta memastikan juga kesejahteraan masyarakatnya,” tutur Henra.
Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Menkeu Purbaya Siap Pecat Pegawai Nakal di Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak segan untuk memberhentikan lebih banyak para pegawai Kementerian Keuangan yang nakal sebagai upaya bersih-bersih institusi. Hal itu menyusul...

Jumat 10-Oct-2025 21:00 WIB

FINANCE Dorong Inklusi Keuangan Rupiah Cepat Gelar Edukasi Untuk Penyandang Disabilitas

Dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan Nasional (BIKN) 2025, platform fintech peer-to-peer (P2P) lendingRupiah Cepat berkomitmen mendukung industri keuangan nasional, dengan memberikan solusi keuangan kepada masyarakat luas, khususnya masyarakat yang belum terjangkau dengan layanan keuangan konvensional.

Kamis 09-Oct-2025 21:28 WIB

PEMERINTAHAN Wali Kota Tjhai Chui Mie Lantik CPNS dan PPPK Singkawang

Dalam kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan pesan khusus kepada para pegawai yang baru saja dilantik.

Rabu 01-Oct-2025 20:33 WIB

OLAHRAGA BREAKING NEWS Persebaya Vs Semen Padang: Almeida Perjudian, Gali Berdansa, Bruno Untung. 1-0

BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.

Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB

PEMERINTAHAN PPPK Dianggap Ban Serep PNS, Aliansi Dosen PPPK Minta Kepala BKN Mundur

Aliansi Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meminta Kepala Badan Kepegawaian...

Kamis 11-Sep-2025 20:43 WIB

Tulis Komentar