Foto : detik
brominemedia.com –
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo tidak menerima
permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. Mantan Bupati Tanah Bumbu
itu mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus
dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai
permohonan Mardani prematur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat
diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan
proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim,
permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga dinilai hakim
prematur, tidak jelas, dan kabur.
Diketahui, Mardani H Maming resmi menjadi buron setelah
masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Mardani H Maming
sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar
pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke
Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka
dimaksud," tutur Ali, Selasa (26/7).
Konten Terkait
Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR
Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.
Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB
Skandal Rp9,9 triliun: Chromebook, Google Cloud, dan jejak digital era Nadiem. KPK dan Kejagung kini bergerak paralel. Siapa selanjutnya?
Kamis 17-Jul-2025 22:54 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyempatkan diri untuk menyapa awak media setelah selapan jam diperiksa oleh penyidik KPK
Kamis 10-Jul-2025 20:29 WIB
Pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diyakini begitu penting dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Sumatera Utara
Senin 30-Jun-2025 21:15 WIB