Foto : detik
brominemedia.com –
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo tidak menerima
permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. Mantan Bupati Tanah Bumbu
itu mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus
dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai
permohonan Mardani prematur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat
diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan
proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim,
permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga dinilai hakim
prematur, tidak jelas, dan kabur.
Diketahui, Mardani H Maming resmi menjadi buron setelah
masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Mardani H Maming
sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar
pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke
Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka
dimaksud," tutur Ali, Selasa (26/7).
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Lebih lanjut dia menduga kebocoran tersebut terjadi bermoduskan proyek fiktif, menaikkan komponen biaya, manipulasi spesifikasi, hingga pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan.
Jumat 18-Apr-2025 20:49 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Inalum Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim pada Jumat (11/4).
Jumat 11-Apr-2025 21:29 WIB
KPK memastikan ketuanya, Setyo Budiyanto tidak mengatasnamakan diri sendiri dalam Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)
Senin 07-Apr-2025 20:36 WIB