Foto : detik
brominemedia.com –
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo tidak menerima
permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. Mantan Bupati Tanah Bumbu
itu mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus
dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai
permohonan Mardani prematur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat
diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan
proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim,
permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga dinilai hakim
prematur, tidak jelas, dan kabur.
Diketahui, Mardani H Maming resmi menjadi buron setelah
masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Mardani H Maming
sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar
pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke
Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka
dimaksud," tutur Ali, Selasa (26/7).
Konten Terkait
Diduga kuat juru simpan adalah mereka yang menampung uang dari para agen travel haji yang berasal dari seluruh jemaah.
Kamis 25-Sep-2025 21:49 WIB
Pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK terkait dugaan korupsi kuota haji
Senin 15-Sep-2025 20:50 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail tersebut ditelusuri penyidik melalui pemeriksaan terhadap Lisa Mariana yang telah dilakukan sebelumnya.
Kamis 11-Sep-2025 20:44 WIB
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah 7,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto bicara pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi pelaku korupsi di Indonesia.
Kamis 28-Aug-2025 20:58 WIB