Foto : detik
brominemedia.com –
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo tidak menerima
permohonan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. Mantan Bupati Tanah Bumbu
itu mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus
dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. Hakim menilai
permohonan Mardani prematur.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat
diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan
proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim,
permohonan Mardani prematur. Petitum yang diajukan Mardani juga dinilai hakim
prematur, tidak jelas, dan kabur.
Diketahui, Mardani H Maming resmi menjadi buron setelah
masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diminta KPK. Mardani H Maming
sebelumnya dianggap tidak kooperatif hingga hendak dijemput paksa KPK.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar
pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke
Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka
dimaksud," tutur Ali, Selasa (26/7).
Konten Terkait
Pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution diyakini begitu penting dalam upaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan jalan di Sumatera Utara
Senin 30-Jun-2025 21:15 WIB
Dari pantauan di lapangan, banyak papan bunga yang sebelumnya sempat berdiri kini telah hilang entah ke mana. Hanya tersisa dua papan di depan Taman
Senin 30-Jun-2025 21:09 WIB
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution
Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB
drh. Hasudungan Sidabalok mengatakan wacana Pemprov memberikan subsidi untuk pelayanan kesehatan hewan bukan bentuk BPJS manusia, tapi subsidi pemotongan harga.
Rabu 18-Jun-2025 21:05 WIB