Foto : tribun-bali
brominemedia.com-
Kasus pengerusakan penjor galungan oleh tujuh orang prajuru Desa Adat Taro
Kelod, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan
Negeri Gianyar, Rabu 7 Desember 2022. Mereka pun langsung mengenakan rompi
tahanan, dan langsung dititipkan ke sel tahanan Polres Gianyar sembari menunggu
proses persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana menjelaskan, dalam
pelipahan berkas dari Satreskrim Polres Gianyar ini, pihaknya menerima tujuh
orang tersangka. Mereka disangkakan daka
kasus penistaan agama.
"Setelah tahap ini, JPU (Jaksa penuntut umum) akan
menyusun dakwaan dan segera akan melimpahkan ke pengadilan. Paling lambat
minggu depan. Dan, saat ini JPU sudah melakukan penahanan terhadap tujuh
tersangka. Karena keterbatasan tempat di sini, maka para tersangka kami
titipkan di sel Polres Gianyar," ujar Ancana.
Ancana mengungkapkan alasan pihaknya menahan para tersangka.
Salah di antaranya adalah agar para tersangka ini jera, tidak mengulangi
perbuatannya yang telah membuat geram umat Hindu. "Alasan kita lakukan
penahanan, karena alasan subjektif dan objektif, dan pada intinya untuk
mempercepat proses persidangan. Juga untuk tidak mengulangi perbuatannya dan
tidak menghilangkan barang bukti," tandasnya.
Terkait akan adanya permohonan penangguhan dari kuasa hukum para tersangka, Ancana mengatakan pihaknya tetap akan menerima. "Cuma apakah nanti dikabulkan atau tidak, pasti akan melewati beberapa tahapan dan disampaikan ke pimpinan," ujarnya.
Kuasa Hukum para terdakwa, I Gede Nariaya membenarkan pihaknya akan mengajukan penangguhan pada kliennya. Dia beralasan, para tersangka ini merupakan prajuru atau aparatur adat di desanya. Dan, dalam waktu dekat ini di Desa Adat Taro Kelod akan ada upacara keagamaan pada 9 Desember 2022. Dimana peran prajuru ini sangat diperlukan dalam menyukseskan kegiatan.
"Kami akan lakukan penangguhan, karena klien kami prajuru, dan akan ada upacara adat yang mana kehadiran mereka sangat diperlukan," ujarnya.
Hal serupa juga dikatakan penasehat hukum para tersangka, I Nyoman Astana. Dia mengatakan, pihaknya menghormati sikap Kejaksaan Negeri Gianyar atas penahanan kliennya. Namun pihaknya juga menekankan bahwa selama ini para tersangka sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Mulai dalam tahap proses penyidikan di Polres Gianyar, termasuk menjalani wajib lapor.
Karena itu, timnya akan mengajukan penangguhan penahanan melalui surat yang diajukan ke Kajari Gianyar. Sejumlah alasan juga disertakan agar menjadi pertimbangan. Salah satunya, dalam waktu dekat ini Desa Adat Taro Kelod akan menggelar pesamuan atau rapat adat perihal upaya perdamaian dengan pihak pelapor dengan mengundang majelis desa adat Gianyar dan pihak-pihak terkait. "Harapan kami, Kejari mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan, setidaknya pengalihan jenis penahanan menjadi penahanan rumah atau kota,” ujar.
Kata dia, ada aspek khusus yang seyogyanya menjadi pertimbangan. Karena, selain sebagai tulung punggung keluarganya masing-masing, para tersangka ini juga menjabat sebagai prajuru adat di Desa Adat Taro Kelod. Khawatirnya, akan menghambat jalannya pemerintahan desa adat termasuk aktivitas adat istiadat yang tidak dapat berjalan maksimal. "Kami siap kooperatif jika penangguhan penahanan ini dikabulkan. Nanti di persidangan perkara ini, klien kami akan ungkap fakta sebenarnya dengan terang benderang sehingga keadilan dapat diperoleh oleh klien kami," tandasnya.
Konten Terkait
Tersangka INB diketahui sebagai pemicu awal kejadian setelah merusak pintu hotel dan mengganggu tamu hingga ditegur oleh petugas hotel. Tak terima ditegur, INB kemudian memprovokasi dua adik kandungnya, RB dan IB, unt
Kamis 10-Apr-2025 20:30 WIB
Seorang pria berinisial SP (57) warga Desa Pagar Wajah, Lampung Tengah ditangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kerja sama buka kebun semangka, pada Rabu (9/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Rabu 09-Apr-2025 20:40 WIB
Penindakan ini dilakukan pada 18 dan 20 Maret 2025 lalu dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menindak aksi balap liar yang meresahkan warga dengan mengamankan 28 unit sepeda motor dalam razia yang digelar Selasa 25 Maret 2025 subuh.
Selasa 25-Mar-2025 21:00 WIB
Achmad Yani alias Amma (35), pelaku pembunuhan terhadap Feni Ere (28), diketahui...
Jumat 21-Mar-2025 20:40 WIB