Selasa 02-Dec-2025 20:23 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter Polda meringkus 5 pelaku penyalahgunaan LPG bersubsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.
Kelima pelaku itu di antaranya berinisial AB (56) selaku pemilik dan penanggung jawab, MA (30), AN (36) yang berperan sebagai Dokter Suntik Gas, MR (43) dan SU (48) sebagai kenek atau pembantu.
Dalam konferensi pers, Selasa (2/12/2025) Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan pengembangan perkara penyalahgunaan LPG bersusidi di kawasan Rajeg, Jayanti, Solear dan kawasan lainnya di Kabupaten Tangerang.
Kemudian pada Senin 1 Desember personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan operasi tangkap tangan.
"Yaitu pelaku sedang melakukan pemindahan isi gas pada tabung gas LPG berukuran 3 kg ke tabung gas LPG berukuran 12 kg di Sepatan, Kabupaten Tangerang," kata Bronto.
Bronto menjelaskan sumber tabung LPG subsidi 3 kg yang disalahgunakan itu berasal dari Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear dan wilayah lainnya.
Dia mengatakan para pelaku akan menyuntikan 300 tabung sampai 600 tabung LPG subsidi 3 Kg per hari.
"Tersangka AB membeli dan mendapatkan Tabung gas Lpg 3 Kg subsidi dari pangkalan yang datang ke lokasi dengan harga Rp19.000 per tabung. Tabung gas ukuran 5,5 Kg hasil suntikan dijual seharga Rp80.000 kemudian Gas LPG ukuran 12 kg hasil suntikan seharga Rp140.000 hingga Rp 160.000,” ucapnya.
Bronto menuturkan para pelaku sudah menjalankan aksinya selama 5 bulan sejak Juli 2025.
Dia menjelaskan dalam sehari para pelaku menjual 60-120 tabung gas LPG 12 Kg dengan harga jual Rp140.000 sampai Rp160.000.
"Keuntungan yang diperoleh para pelaku setiap hari dari penyalahgunaan LPG subsidi ini sebesar Rp3.840.000 sampai Rp7.680.000," ujar Bronto.
Atas aksinya para pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar. (m41)
Konten Terkait