Foto : solo
brominemedia.com--Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri
menyelidiki adanya unsur pidana korupsi dalam kasus dugaan penyelewengan dana
di Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Kecamatan Batuwarno dengan nilai fantastis Rp6,7
miliar.
Kepala Desa di Kecamatan Batuwarna lebih memilih menyerahkan
dugaan penyelewengan dan oleh dua pengurus UPK itu ke kepolisian. Sebagai
informasi, UPK Batuwarno merupakan unit kerja Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD)
Kecamatan Batuwarno.
Keanggotaan BKAD terdiri atas desa-desa di Kecamatan
Batuwarno. UPK tersebut yang mengelola dana bergulir masyarakat (DBM) eks
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. UPK
mengelola penyaluran dan penerimaan DBM untuk dan dari kelompok warga miskin.
Pengelolaan UPK bertujuan mengentaskan masyarakat miskin di
lingkup kecamatan. Sejak 2022, pemerintah mentransformasikan UPK menjadi Badan
Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Salah satu syaratnya penggunaan DBM dalam
UPK itu tidak bermasalah.
Per September 2022 UPK Batuwarno, Wonogiri, sudah beralih
menjadi Bumdesma Batuwarno, namun belum memiliki badan hukum karena masih
tersandung kasus dugaan penyelewengan atau korupsi dana tersebut.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi,
mengatakan sudah mulai menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana UPK
Batuwarno setelah desa-desa di Batuwarno menggelar musyawarah antardesa atau
MAD, Rabu (12/7/2023). “Alhamdulillah sudah [tangani]. Saat ini kami sedang
melakukan penyelidikan,” kata AKP Untung dilansir dari Solopos.com, Jumat
(14/7/2023).
Polisi Upayakan Penyelidikan Cepat
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan
polisi berupaya agar proses penyelidikan berjalan cepat dan berlanjut ke proses
penyidikan. Penyelidikan dilakukan kepada dua terduga pelaku yang merupakan
Sekretaris dan Bendahara UPK Batuwarno.
Menurut Anom, kasus dugaan penyelewengan UPK Batuwarno,
Wonogiri, itu merupakan tindak pidana korupsi. “Ini tindak pidana. Tetapi akan
kami dalami dulu, ini masih proses penyelidikan,” ujar AKP Anom.
Dikuti dari solopos.com, desa-desa anggota Bumdesma
Batuwarno melaksanakan MAD pada Rabu (5/7/2023) lalu. MAD itu membahas soal
keberlanjutan Bumdesma Batuwarno sekaligus menentukan proses hukum terduga
pelaku penyalahgunaan dana UPK senilai Rp6,7 miliar.
Konten Terkait
Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.
Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB
Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di tubuh birokrasi Indonesia.Hal itu disampaikan dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.Di hadapan para guru dan tamu undangan, Prabowo meminta dukungan penuh publik untuk membersihkan praktik-praktik koruptif yang selama ini membebani negara.Saya mohon dukungan saudara-saudara kita harus memberantas korupsi dari indonesia ini, tegasnya... Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/28/688367/prabowo-sindir-birokrat-yang-suka-markup-harga-hingga-150-kali-lipat
Jumat 28-Nov-2025 20:17 WIB
Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah
Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersangka baru dalam perkara pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Mereka merupakan pihak pemberi suap.Hari ini .
Selasa 04-Nov-2025 20:53 WIB
KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK meminta para pihak yang dipanggil dalam penyelidikan kasus tersebut kooperatif.
Jumat 31-Oct-2025 21:08 WIB