Foto : solo
brominemedia.com--Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri
menyelidiki adanya unsur pidana korupsi dalam kasus dugaan penyelewengan dana
di Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Kecamatan Batuwarno dengan nilai fantastis Rp6,7
miliar.
Kepala Desa di Kecamatan Batuwarna lebih memilih menyerahkan
dugaan penyelewengan dan oleh dua pengurus UPK itu ke kepolisian. Sebagai
informasi, UPK Batuwarno merupakan unit kerja Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD)
Kecamatan Batuwarno.
Keanggotaan BKAD terdiri atas desa-desa di Kecamatan
Batuwarno. UPK tersebut yang mengelola dana bergulir masyarakat (DBM) eks
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. UPK
mengelola penyaluran dan penerimaan DBM untuk dan dari kelompok warga miskin.
Pengelolaan UPK bertujuan mengentaskan masyarakat miskin di
lingkup kecamatan. Sejak 2022, pemerintah mentransformasikan UPK menjadi Badan
Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Salah satu syaratnya penggunaan DBM dalam
UPK itu tidak bermasalah.
Per September 2022 UPK Batuwarno, Wonogiri, sudah beralih
menjadi Bumdesma Batuwarno, namun belum memiliki badan hukum karena masih
tersandung kasus dugaan penyelewengan atau korupsi dana tersebut.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi,
mengatakan sudah mulai menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana UPK
Batuwarno setelah desa-desa di Batuwarno menggelar musyawarah antardesa atau
MAD, Rabu (12/7/2023). “Alhamdulillah sudah [tangani]. Saat ini kami sedang
melakukan penyelidikan,” kata AKP Untung dilansir dari Solopos.com, Jumat
(14/7/2023).
Polisi Upayakan Penyelidikan Cepat
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan
polisi berupaya agar proses penyelidikan berjalan cepat dan berlanjut ke proses
penyidikan. Penyelidikan dilakukan kepada dua terduga pelaku yang merupakan
Sekretaris dan Bendahara UPK Batuwarno.
Menurut Anom, kasus dugaan penyelewengan UPK Batuwarno,
Wonogiri, itu merupakan tindak pidana korupsi. “Ini tindak pidana. Tetapi akan
kami dalami dulu, ini masih proses penyelidikan,” ujar AKP Anom.
Dikuti dari solopos.com, desa-desa anggota Bumdesma
Batuwarno melaksanakan MAD pada Rabu (5/7/2023) lalu. MAD itu membahas soal
keberlanjutan Bumdesma Batuwarno sekaligus menentukan proses hukum terduga
pelaku penyalahgunaan dana UPK senilai Rp6,7 miliar.
Konten Terkait
Koordinator Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT) Ganjar Laksmana Bonaprapta menyampaikan pernyataan sikap terkait pemberantasan korupsi.
Jumat 21-Feb-2025 21:05 WIB
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merupakan sosok yang menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamis 20-Feb-2025 20:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yang diduga melibatkan pejabat tinggi.Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (GPA) H. Aminullah Siagian menegaskan, meskipun ada dugaan keterlibatan pejabat sekelas Gubernur BI dan Dirut BI, KPK harus berani menetapkan tersangka dalam kasus ini.Ia pun mengkritik proses hukum yang dinilai sudah terlalu lama
Rabu 12-Feb-2025 21:00 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachamatarwata (IR) sebagai tersangka, Jumat (7/2/2025). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)...
Jumat 07-Feb-2025 21:06 WIB
"Sehingga pada 31 Januari lalu kami kembalikan untuk dilengkapi lagi, "ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga
Kamis 06-Feb-2025 20:33 WIB