Foto : solo
brominemedia.com--Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri
menyelidiki adanya unsur pidana korupsi dalam kasus dugaan penyelewengan dana
di Unit Pengelola Kegiatan atau UPK Kecamatan Batuwarno dengan nilai fantastis Rp6,7
miliar.
Kepala Desa di Kecamatan Batuwarna lebih memilih menyerahkan
dugaan penyelewengan dan oleh dua pengurus UPK itu ke kepolisian. Sebagai
informasi, UPK Batuwarno merupakan unit kerja Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD)
Kecamatan Batuwarno.
Keanggotaan BKAD terdiri atas desa-desa di Kecamatan
Batuwarno. UPK tersebut yang mengelola dana bergulir masyarakat (DBM) eks
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. UPK
mengelola penyaluran dan penerimaan DBM untuk dan dari kelompok warga miskin.
Pengelolaan UPK bertujuan mengentaskan masyarakat miskin di
lingkup kecamatan. Sejak 2022, pemerintah mentransformasikan UPK menjadi Badan
Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). Salah satu syaratnya penggunaan DBM dalam
UPK itu tidak bermasalah.
Per September 2022 UPK Batuwarno, Wonogiri, sudah beralih
menjadi Bumdesma Batuwarno, namun belum memiliki badan hukum karena masih
tersandung kasus dugaan penyelewengan atau korupsi dana tersebut.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi,
mengatakan sudah mulai menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana UPK
Batuwarno setelah desa-desa di Batuwarno menggelar musyawarah antardesa atau
MAD, Rabu (12/7/2023). “Alhamdulillah sudah [tangani]. Saat ini kami sedang
melakukan penyelidikan,” kata AKP Untung dilansir dari Solopos.com, Jumat
(14/7/2023).
Polisi Upayakan Penyelidikan Cepat
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menambahkan
polisi berupaya agar proses penyelidikan berjalan cepat dan berlanjut ke proses
penyidikan. Penyelidikan dilakukan kepada dua terduga pelaku yang merupakan
Sekretaris dan Bendahara UPK Batuwarno.
Menurut Anom, kasus dugaan penyelewengan UPK Batuwarno,
Wonogiri, itu merupakan tindak pidana korupsi. “Ini tindak pidana. Tetapi akan
kami dalami dulu, ini masih proses penyelidikan,” ujar AKP Anom.
Dikuti dari solopos.com, desa-desa anggota Bumdesma
Batuwarno melaksanakan MAD pada Rabu (5/7/2023) lalu. MAD itu membahas soal
keberlanjutan Bumdesma Batuwarno sekaligus menentukan proses hukum terduga
pelaku penyalahgunaan dana UPK senilai Rp6,7 miliar.
Konten Terkait
Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut lima tahun penjara .
Senin 15-Dec-2025 20:20 WIB
Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan erupsi gunung ruang Sitaro
Selasa 09-Dec-2025 20:16 WIB
Manchester United memetik kemenangan atas Wolverhampton Wanderers. Lini depan Setan Merah tampil cair, ini respons Ruben Amorim dan Mason Mount.
Selasa 09-Dec-2025 20:15 WIB
Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.
Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB
Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di tubuh birokrasi Indonesia.Hal itu disampaikan dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.Di hadapan para guru dan tamu undangan, Prabowo meminta dukungan penuh publik untuk membersihkan praktik-praktik koruptif yang selama ini membebani negara.Saya mohon dukungan saudara-saudara kita harus memberantas korupsi dari indonesia ini, tegasnya... Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/28/688367/prabowo-sindir-birokrat-yang-suka-markup-harga-hingga-150-kali-lipat
Jumat 28-Nov-2025 20:17 WIB