PEMERINTAHAN

Polres Nganjuk Ungkap 28 Kasus Selama 12 Hari Operasi, Curanmor Jadi Tangkapan Terbanyak

Senin 03-Nov-2025 21:32 WIB 13

Foto : tribunnews

Brominemedia.com - Polres Nganjuk membongkar 28 kasus kejahatan selama dua pekan pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025. Dari jumlah kasus itu, polisi dapat mengamankan 24 tersangka. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, Operasi Sikat Semeru 2025 berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 2 November 2025. 

Selama operasi berlangsung, personel Polres Nganjuk mengungkap 28 kasus dan 24 tersangka. Rinciannya, 22 kasus tindak pidana konvensional dengan 17 tersangka serta 6 kasus narkoba dengan 7 tersangka.

"Capaian pengungkapan ini melampaui target yang hanya 6 kasus. Atau bila dipersentasekan meningkat sekitar 366,7 persen dari target yang ditetapkan," kata kapolres saat rilis hasil Operasi Sikat Semeru, Senin (3/11/2025). 

Ia melanjutkan, kasus tindak pidana konvensional terdiri dari 7 kasus pencurian pemberatan (curat) dengan 6 tersangka, 2 kasus pencurian kekerasan (curas) dengan 2 tersangka, serta 13 kasus pencurian motor dengan 9 tersangka.

Lalu untuk kasus narkoba terdiri dari 3 kasus narkotika dan 3 kasus okerbaya. Barang bukti yang disita sabu seberat 2,84 gram, 1.843 butir pil koplo, uang tunai, 7 unit ponsel, dan 4 kendaraan bermotor roda dua.

"Barang bukti lain yang diamankan dalam kasus tindak pidana konvensional antara lain 7 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 1 mesin diesel, obeng dan kunci T, dokumen kendaraan, dan perhiasan emas," lanjutnya. 

Henri menegaskan, upaya pengungkapan kasus tidak berhenti pada saat Operasi Sikat Semeru saja. Polres Nganjuk berkomitmen meningkatkan kegiatan patroli, pembinaan masyarakat, serta operasi penegakan hukum. "Ini agar situasi kamtibmas di Nganjuk tetap aman, tertib, dan kondusif," ucapnya.


Konten Terkait

PEMERINTAHAN Polres Nganjuk Ungkap 28 Kasus Selama 12 Hari Operasi, Curanmor Jadi Tangkapan Terbanyak

Capaian pengungkapan ini melampaui target yang hanya 6 kasus. Atau bila dipersentasekan meningkat sekitar 366,7 persen dari target yang ditetapkan

Senin 03-Nov-2025 21:32 WIB

RAGAM Daftar 4 Artis Mantan Pacar Fachri Albar: Nafa Urbach hingga Luna Maya, Kini Terjerat Narkoba Lagi!

Terlepas dari kasus hukumnya, kisah asmaranya menarik untuk diulik kembali. Sebelum mempersunting Renata Kusmanto, Fachri diketahui pernah menjalin hubungan spesial dengan sejumlah artis papan atas Indonesia.

Selasa 22-Apr-2025 20:29 WIB

PERISTIWA Lee Sun Kyun Keluar dari Drama No Way Out Buntut Kasus Narkoba

Aktor Lee Sun Kyun resmi keluar dari produksi drama terbarunya 'No Way Out' terkait kasus narkoba yang melibatkan namanya.

Selasa 24-Oct-2023 11:50 WIB

KRIMINAL Nasib Teddy Minahasa Ditentukan Hari Ini

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan perkara peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, memasuki tahap akhir. Teddy bakal mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum. "Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5). Pada sidang sebelumnya, Teddy Minahasa masih bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti alias Anita, dan Kompol Kasranto. Malahan ia mengatakan tidak ada alat bukti yang meyakinkan dirinya terlibat dalam kasus yang ditengarainya, bahkan disebut keterangan jaksa tidak berbobot "Tidak ada satu alat buktipun saya terlibat kasus ini, justru dakwaan dan tuntutan jaksa yang rapuh dan yang tampaknya berbobot namun isinya kopong," ujar Teddy di ruang sidang PN Jakarta Barat, Jumat (28/4). Teddy beranggapan selama pengungkapan fakta, Jaksa hanya menyandarkan berbagai fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain yakni AKBP Dody Prawiranegara serta Linda Pujiastuti alias Anita. "Dimana status mereka terdakwa juga yang sudah pasti akan bela diri sendri dengan menjerumuskan orang lain," ungkap Teddy. Dituntut Hukuman Mati Pada saat sidang tuntutan, Jaksa menuntut jenderal bintang dua tersebut dengan pidana hukuman mati. Teddy diyakini Jaksa bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. 'Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram'. Dalam duduk perkaranya, Teddy turut memberikan perintah kepada bawahannya, eks Kapolres Buktitinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkoba. Namun setelahnya, Dody hanya mampu menyisihkan 5 kilogram saja. Usai disisihkan, Dody diperintah untuk menjual barang haram itu kepada seorang kenalan atasannya Linda Pujiastuti alias Anita dengan harga yang sudah di sepakati. Alhasil Dody pun membawa sabu-sabu itu dari Bukittinggi ke Jakarta ditemani oleh Syamsul Ma'arif untuk melakukan transaksi dengan Linda. Jual beli barang haram itu pun terhendus oleh pihak kepolisian dengan menyasar penangkapan mulai dari Linda hingga akhirnya menyeret Jenderal binta dua, Teddy Minahasa. Eks Kapolda Sumbar tersebut didakwa bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu. Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Selasa 09-May-2023 09:19 WIB

TREND Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Viral Video Irish Bella Nangis-Nangis: Enggak Bersyukur

Kembali tersandung kasus narkoba, Ammar Zoni dianggap tak bersyukur.

Sabtu 11-Mar-2023 06:30 WIB

Tulis Komentar