PERISTIWA

Polisi Hentikan Kasus Pengemudi Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan

Kamis 26-Oct-2023 06:23 WIB 375

Foto : brominemedia.com

brominemedia.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus pengemudi Ferrari yang menabrak lima kendaraan di sekitar lampu merah Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terjadi pada Ahad, 8 Oktober 2023.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) 
Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan antara pengemudi Ferrari berinisial RAS, 29 tahun dan para korban sepakat berdamai.
"Dihentikan karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak," katanya, Rabu, 25 Oktober 2023 seperti dilansir dari Antara.   
Jhoni tak menjelaskan secara rinci alasan maupun isi perdamaian kedua belah pihak. Ia hanya memastikan bahwa pelaku dan korban sudah tak mau melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut. Atas dasar perdamaian itu, Kepolisian menghentikan kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Mobil Ferrari berwarna merah yang dikemudikan RAS menabrak lima kendaraan lainnya di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan.

Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah utara menuju ke selatan. Mobil itu langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah (traffic light).
Saat itu, Jhoni menjelaskan, RAS menabrak mobil Toyota Avanza atau taksi yang disopiri IH, mobil Brio yang dikendarai oleh PM, sepeda motor Beat dikendarai DP, motor Benelli Sport yang ditunggangi RJC, dan sepeda motor Verza yang dikendarai BP.
Dalam kecelakaan itu, pengendara sepeda motor Binelli, RCH, mengalami luka terkilir di kaki, selangkangan lecet, sedangkan penumpang motor Verza mengalami luka lebam dan memar. Kedua korban luka saat itu dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Selatan.
Pengemudi Ferrari RAS sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hingga akhirnya polisi memutuskan menghentikan penyidikan kasus ini setelah pelaku dan korban berdamai. 

Konten Terkait

KRIMINAL Kasus Siswi di Bantul Dirudapaksa, Polisi Periksa Lima Saksi

Pihaknya pun masih terus berupaya mendalami kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap korban.

Rabu 24-Sep-2025 20:28 WIB

KRIMINAL SKCK Palsu Rp 100 Ribu di Makassar Terbongkar, Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat, Ini Perannya

SKCK palsu terbongkar dan viral di medsos. Ada oknum polisi yang terlibat. Untuk SKCK palsu itu dibayar Rp 100 Ribu

Kamis 18-Sep-2025 21:10 WIB

KRIMINAL Polisi Selidiki Dugaan Mesum di Mobil Ambulans, Sopir dan Guru Honorer Belum Berani Pulang

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba mulai menyelidiki dugaan perzinaan yang dilakukan oleh sopir ambulans berinisial RY dengan seorang guru honorer perempuan berinisial RN.

Rabu 17-Sep-2025 20:37 WIB

TREND Barang Hasil Jarahan Rumah Sahroni Dikembalikan, Ada Kunci Ferrari dan Sertifikat Tanah

Sejumlah barang berharga termasuk jam tangan hingga sertifikat tanah tercatat sudah kembali ke pihak keluarga.

Minggu 07-Sep-2025 20:53 WIB

TREND Arus Balik Long Weekend di Garut Terpantau Padat, Polisi Sudah 7 Kali Berlakukan Sistem One Way

Arus balik libur panjang di Kabupaten Garut, Jawa Barat terpantau padat pada Minggu (7/9/2025) petang

Minggu 07-Sep-2025 20:52 WIB

Tulis Komentar