PERISTIWA

Polisi Hentikan Kasus Pengemudi Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan

Kamis 26-Oct-2023 06:23 WIB 424

Foto : brominemedia.com

brominemedia.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus pengemudi Ferrari yang menabrak lima kendaraan di sekitar lampu merah Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terjadi pada Ahad, 8 Oktober 2023.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) 
Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan antara pengemudi Ferrari berinisial RAS, 29 tahun dan para korban sepakat berdamai.
"Dihentikan karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak," katanya, Rabu, 25 Oktober 2023 seperti dilansir dari Antara.   
Jhoni tak menjelaskan secara rinci alasan maupun isi perdamaian kedua belah pihak. Ia hanya memastikan bahwa pelaku dan korban sudah tak mau melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut. Atas dasar perdamaian itu, Kepolisian menghentikan kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Mobil Ferrari berwarna merah yang dikemudikan RAS menabrak lima kendaraan lainnya di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan.

Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah utara menuju ke selatan. Mobil itu langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah (traffic light).
Saat itu, Jhoni menjelaskan, RAS menabrak mobil Toyota Avanza atau taksi yang disopiri IH, mobil Brio yang dikendarai oleh PM, sepeda motor Beat dikendarai DP, motor Benelli Sport yang ditunggangi RJC, dan sepeda motor Verza yang dikendarai BP.
Dalam kecelakaan itu, pengendara sepeda motor Binelli, RCH, mengalami luka terkilir di kaki, selangkangan lecet, sedangkan penumpang motor Verza mengalami luka lebam dan memar. Kedua korban luka saat itu dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Selatan.
Pengemudi Ferrari RAS sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hingga akhirnya polisi memutuskan menghentikan penyidikan kasus ini setelah pelaku dan korban berdamai. 

Konten Terkait

EVENT Jelang Nataru, Polisi Awasi Ketat Distribusi Elpiji di Samarinda

Menjelang lonjakan kebutuhan Natal dan Tahun Baru, Polresta Samarinda memperketat pengawasan distribusi elpiji.

Minggu 14-Dec-2025 20:01 WIB

PERISTIWA Polisi Sangkal Konspirasi Kebakaran Gedung Terra Drone terkait Peta Lahan Sawit di Sumatera

Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat mengalami kebakaran hebat hingga menewaskan 22 orang. Belakangan insiden kebakaran dikaitkan dengan data udara wilayah lahan sawit di Sumatera.

Jumat 12-Dec-2025 20:17 WIB

PERISTIWA Update Kasus Arya Daru Belum Juga Rampung, Polisi Kini Berkoordinasi dengan META

Salah satu indikator bahwa penyelidikan belum selesai ialah rencana koordinasi dengan pihak META

Jumat 28-Nov-2025 20:16 WIB

PEMERINTAHAN Polisi Peras Polisi di Medan, Kapolres hingga Kapolsek jadi Korban, Kombes JM Pernah Tugas di Aceh

Kombes Nanang belum mengungkap siapa saja diduga korban-korban dugaan pemerasan Kombes JM dan Kompol AC yang sudah diperiksa.

Selasa 25-Nov-2025 20:13 WIB

KRIMINAL Viral Pria Mengaku Anak Polisi di Propam Polda Metro, Panik Karena Mobil Ditarik Debt Collector

Pria tersebut mengaku-aku ayahnya polisi di Propam Polda Metro Jaya. Panik karena mobilnya mau ditarik debt collector.

Minggu 23-Nov-2025 20:20 WIB

Tulis Komentar