PERISTIWA

Polisi Hentikan Kasus Pengemudi Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan

Kamis 26-Oct-2023 06:23 WIB 317

Foto : brominemedia.com

brominemedia.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus pengemudi Ferrari yang menabrak lima kendaraan di sekitar lampu merah Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terjadi pada Ahad, 8 Oktober 2023.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) 
Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan antara pengemudi Ferrari berinisial RAS, 29 tahun dan para korban sepakat berdamai.
"Dihentikan karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak," katanya, Rabu, 25 Oktober 2023 seperti dilansir dari Antara.   
Jhoni tak menjelaskan secara rinci alasan maupun isi perdamaian kedua belah pihak. Ia hanya memastikan bahwa pelaku dan korban sudah tak mau melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut. Atas dasar perdamaian itu, Kepolisian menghentikan kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Mobil Ferrari berwarna merah yang dikemudikan RAS menabrak lima kendaraan lainnya di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan.

Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah utara menuju ke selatan. Mobil itu langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah (traffic light).
Saat itu, Jhoni menjelaskan, RAS menabrak mobil Toyota Avanza atau taksi yang disopiri IH, mobil Brio yang dikendarai oleh PM, sepeda motor Beat dikendarai DP, motor Benelli Sport yang ditunggangi RJC, dan sepeda motor Verza yang dikendarai BP.
Dalam kecelakaan itu, pengendara sepeda motor Binelli, RCH, mengalami luka terkilir di kaki, selangkangan lecet, sedangkan penumpang motor Verza mengalami luka lebam dan memar. Kedua korban luka saat itu dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Selatan.
Pengemudi Ferrari RAS sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hingga akhirnya polisi memutuskan menghentikan penyidikan kasus ini setelah pelaku dan korban berdamai. 

Konten Terkait

KRIMINAL Akhirnya Polisi Simpulkan Apa Sebenarnya yang Terjadi dengan Arya Daru, Kompolnas Bocorkan Motifnya

Misteri di balik kematian diplomat Arya Daru Pangayunan (ADP) akhirnya kini mulai terungkap

Senin 28-Jul-2025 21:02 WIB

PERISTIWA Jasad Pria Misterius Terdampar di Pantai Selok Anyar Lumajang, Polisi Beber Ciri Fisik

Jasad pria tanpa identitas ditemukan terdampar di Pantai Selok Anyar, Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB

KRIMINAL Misteri Penemuan 500 Gram Sabu di Tempat Sampah, Polisi Telisik CCTV di Jalan Belitung Banjarmasin

Penemuan setengah kilo sabu atau 500 gram sabu di bak sampah di Jalan Belitung Darat Banjarmasin masih misteris, CCTV di sekitar lokasi diperiksa

Jumat 25-Jul-2025 15:06 WIB

KRIMINAL Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal

Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.

Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB

PERISTIWA Tangkap Pembunuh di Baleraksa dan Cegah Balap Liar, 16 Polisi Polres Purbalingga Dapat Penghargaan

Sebanyak 16 polisi Polres Purbalingga mendapat penghargaan karena berhasil mencegah balap liar dan menangkap pelaku pembunuhan di Baleraksa.

Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB

Tulis Komentar