PERISTIWA

Polisi Hentikan Kasus Pengemudi Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan

Kamis 26-Oct-2023 06:23 WIB 282

Foto : brominemedia.com

brominemedia.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus pengemudi Ferrari yang menabrak lima kendaraan di sekitar lampu merah Bundaran Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terjadi pada Ahad, 8 Oktober 2023.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) 
Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan antara pengemudi Ferrari berinisial RAS, 29 tahun dan para korban sepakat berdamai.
"Dihentikan karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak," katanya, Rabu, 25 Oktober 2023 seperti dilansir dari Antara.   
Jhoni tak menjelaskan secara rinci alasan maupun isi perdamaian kedua belah pihak. Ia hanya memastikan bahwa pelaku dan korban sudah tak mau melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut. Atas dasar perdamaian itu, Kepolisian menghentikan kelanjutan proses hukum kasus tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Mobil Ferrari berwarna merah yang dikemudikan RAS menabrak lima kendaraan lainnya di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya sebelum lampu merah Bundaran Senayan.

Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah utara menuju ke selatan. Mobil itu langsung menabrak kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah (traffic light).
Saat itu, Jhoni menjelaskan, RAS menabrak mobil Toyota Avanza atau taksi yang disopiri IH, mobil Brio yang dikendarai oleh PM, sepeda motor Beat dikendarai DP, motor Benelli Sport yang ditunggangi RJC, dan sepeda motor Verza yang dikendarai BP.
Dalam kecelakaan itu, pengendara sepeda motor Binelli, RCH, mengalami luka terkilir di kaki, selangkangan lecet, sedangkan penumpang motor Verza mengalami luka lebam dan memar. Kedua korban luka saat itu dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring Jakarta Selatan.
Pengemudi Ferrari RAS sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. RAS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hingga akhirnya polisi memutuskan menghentikan penyidikan kasus ini setelah pelaku dan korban berdamai. 

Konten Terkait

PERISTIWA Viral Wanita Datang dengan Polisi ke Pernikahan, Klaim Pengantin Pria Adalah Tunangan yang Selingkuh

Viral seorang wanita mengacaukan resepsi pernikahan dan menuding pengantin pria menipunya.

Jumat 30-May-2025 20:46 WIB

TREND 3 Penjelasan Polisi soal Macet Parah Jakarta Bukan karena Macron

Polisi menegaskan macet parah di beberapa ruas jalan Jakarta pada Rabu (28/5) bukan karena lawatan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ternyata ini penyebabnya.

Kamis 29-May-2025 21:01 WIB

PERISTIWA Pepet Pengendara Motor, Debt Collector Kejam Kini Nasibnya Tak Karuan, Polisi Turun Tangan

Inilah nasib terkini debt collector yang pepet pengendara motor. Polisi sampai turun tangan dalam menangani kasus tersebut.

Jumat 23-May-2025 20:43 WIB

KRIMINAL Polisi Gadungan Tipu Polisi Asli Belasan Juta karena Ingin Mutasi

Seorang polisi asli menjadi korban polisi gadungan karena ingin pindah dan lebih dekat dengan keluarga.

Rabu 21-May-2025 21:04 WIB

PERISTIWA Update Penyidikan Korban Kekerasan Senior, Polisi Periksa Kepsek SMA Taruna Nala Malang selama 6 Jam

Lakukan penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh murid senior kepada juniornya

Selasa 20-May-2025 21:03 WIB

Tulis Komentar