PERISTIWA

Polda Metro Tunggu Jawaban Kejaksaan Soal Kelengkapan Berkas Kasus Teddy Minahasa

Rabu 14-Dec-2022 05:24 WIB 319

Foto : tempo

brominemedia.com - Penyidik kasus narkoba Teddy Minahasa sudah melengkapi kembali berkas-berkas yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polda Metro Jaya menunggu hasil Pemeriksaan berkas tersebut.

"Berkas perkaranya, minggu lalu, telah kita limpahkan lagi ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Selasa, 13 Desember 2022.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas milik Irjen Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan, berkas perkara kasus peredaran narkoba itu dikembalikan untuk dilengkapi.

Menurut Zulpan, semestinya Kejati DKI memberikan kabar 14 hari setelah berkas kembali dilimpahkan. "Ketentuan aturan dalam KUHAP, 14 hari waktu jaksa untuk meneliti," katanya.

Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi.

Teddy, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.

Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau  minimal 20 tahun penjara.

Konten Terkait

KRIMINAL Viral Pria Mengaku Anak Polisi di Propam Polda Metro, Panik Karena Mobil Ditarik Debt Collector

Pria tersebut mengaku-aku ayahnya polisi di Propam Polda Metro Jaya. Panik karena mobilnya mau ditarik debt collector.

Minggu 23-Nov-2025 20:20 WIB

PEMERINTAHAN Komisi III DPR Sepakati Pembentukan Panja: Siapkan Percepatan Reformasi di Polri, Kejagung, dan MA

Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi yang akan memfokuskan diri pada pembenahan tiga institusi penegak hukum: Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Selasa 18-Nov-2025 20:05 WIB

PERISTIWA Datangi Polda Metro, Dansatsiber TNI Duga Ferry Irwandi Lakukan Pidana

Juinta Omboh mengaku datang ke Polda Metro untuk berkonsultasi dengan jajaran kepolisian. Hasil diskusi, ada dugaan pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

Senin 08-Sep-2025 20:51 WIB

TREND Polda Metro Pelototi Konten Live TikTok Hasut Pelajar Ikut Demo Buruh Besok

Polda Metro melarang live TikTok yang mengajak pelajar ikut demo. Mereka minta masyarakat bijak menggunakan medsos.

Rabu 27-Aug-2025 21:10 WIB

PERISTIWA Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu

Pernyataan Kejagung ini menjadi respons atas tekanan kuat dari pakar telematika Roy Suryo dan Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.

Selasa 19-Aug-2025 20:35 WIB

Tulis Komentar