Foto : wartakota
brominemedia.com - Polda Metro Jaya gerak cepat atas kasus penipuan hingga
penggelapan dana puluhan miliar rupiah yang dilakukan travel umrah PT Naila
Syafaah Wisata Mandiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes
Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya bakal menyelidiki terkait adanya dugaan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Naila.
"Terkait dengan PT yang baru, ini sekali lagi kami akan
beri efek jera, nanti kami akan terapkan juga pencucian uang," ujar
Hengki, Kamis (30/3/2023).
"Nah ini (pencucian uang) yang akan kami selidiki
terkait dengan PT Naila ini," sambungnya.
Atas hal tersebut, ia mengatakan para pelaku dijerat dengan
pasal yang lebih berat agar dapat memberikan efek jera.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Apalagi ada satu di antara tiga tersangka bernama Mahfudz Abdulah (59) yang merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
"Polda Metro Jaya bertekad, kita akan memberikan efek deterrent, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini, karena sekali lagi yang bersangkutan ini (Mahfudz) adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," kata Hengki.
Atas perbuatannya, Pasal yang dikenakan kepada ketiga tersangka Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Khusus Mahfudz, juga dijerat Pasal 486 KUHP.
"Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
Konten Terkait
Karyoto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) guna cegah kepadatan arus lalu lintas.
Jumat 21-Mar-2025 20:43 WIB
Kenali perbedaan petasan dan kembang api, dari bahan pembuatan hingga potensi bahayanya, serta sejarahnya yang menarik dari Tiongkok.
Kamis 06-Mar-2025 20:18 WIB
Lima oknum polisi ditangkap di Depok karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat ini, kasusnya ditangani Propam Polda Metro Jaya.
Minggu 21-Apr-2024 20:37 WIB
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementan Tahun 2021.
Jumat 20-Oct-2023 06:44 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut permohonan supervisi ini dilakukan sebagai bentuk transparansi.
Sabtu 14-Oct-2023 00:40 WIB