Foto : detik
brominemedia.com –
Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan Febriana Safrudin
Firmansyah (38) selama 5 tahun penjara. Pimpinan yayasan sayap Jemaah Islamiyah
(JI) itu bersalah melakukan perbuatan terorisme karena menghimpun dana dari masyarakat
untuk terorisme.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa
tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda Rp 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," demikian bunyi putusan PN
Jakbar yang dilansir websitenya, Jumat (4/11/2022).
Febriana Safrudin Firmansya ditangkap petugas Kepolisian
pada 15 Agustus 2021 sekitar pukul 17.15 WIB di Lamongan Jawa Timur. Febriana
Safrudin Firmansyah lalu diproses hukum dan dilimpahkan ke pengadilan. Di
persidangan, Febriana Safrudin Firmansyah terbukti melakukan penghimpunan dana
teroris.
"Terdakwa bergabung dalam Yayasan Perisai Nusantara
Esa," ujar majelis.
Yayasan ini bergerak sejak 2018. Mereka mengumpulkan dana
dari masyarakat dengan modus kotak amal hingga pengajian. Ternyata dana yang
dihimpun disetor ke JI dan digunakan untuk operasinal kegiatan JI.
"Unsur yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perkara ini," ucap majelis.
Febriana Safrudin Firmansyah direkrut menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) pada 2004. Yaitu ddengan cara mengenalkan OPTIMUS (Outbond Management Training) yang merupakan Lembaga penyediaan Outbond training untuk sekolah, kampus serta masyarakat umum. Setelah bergabung, terdakwa diajak oleh Yahya untuk mengikuti kajian umum yang bertempat di beberapa masjid yaitu:
1. Masjid Pangeran Diponegoro Tembalang yang dibawakan oleh Ustad Abu Bakar Baasyir yang membawakan materi tentang Tauhid, Aqidah.
2. Masjid Kampus Undip yang dibawakan oleh Ustad Abdullah Manaf yang membawakan materi tentang akhlak, fiqih dan muamalah.
3. Masjid di Jl. Dr Cipto Semarang yang dibawakan oleh Ustad Abu Rusydan dari Kudus yang membawakan materi tentang Jihad.
4. Masjid Mujahidin Jatingaleh Semarang yang dibawakan oleh Ustad Farid Ahmad Okbah yang membawakan materi tentang syiah dan aliran yang menyimpang dalam Islam
"Setelah terdakwa dikader selama kurang lebih 5 tahun lamanya, pada tahun 2009, Terdakwa resmi menjadi anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI) dan ditempatkan sebagai bendahara di salah satu unit kerja dibawah bidang Bayan/ Dakwah yang bernama INFOKUS yang merupakan Lembaga training management milik Jamaah Islamiyah (JI) dengan posisi terdakwa sebagai bendahara," pungkasnya.
Konten Terkait
Kejagung menetapkan Prasetyo Boeditjahjono selaku mantan Dirjen KA Kemenhub jadi tersangka dalam kasus ...
Minggu 03-Nov-2024 20:21 WIB
Total ada sebanyak 86 penjudi, di mana 66 orang merupakan pengelola judi online dari berbagai website dan 20 orang lainnya merupakan pengelola judi sabung ayam di Bekasi.
Rabu 31-Jul-2024 21:19 WIB
JPNN.com, TANAH ABANG - Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap terduga pelaku pembuang bayi yang ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (23/4).
Jumat 26-Apr-2024 20:13 WIB
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (KS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Selasa 15-Aug-2023 13:39 WIB
Selang dua pekan setelah menciduk pejabat Badan Nasional Pencarian Orang (Basarnas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus lain di organisasi "pasukan oranye" tersebut.
Jumat 11-Aug-2023 09:14 WIB