Perkuat Kapasitas, 49 Anggota DPRD Klaten Masa Jabatan 2024-2029 Ikuti Orientasi Selama 4 Hari
Senin 14-Oct-2024 20:30 WIB
55
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten berkerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah menggelar orientasi bagi 49 Orang Anggota DPRD Kabupaten Klaten masa jabatan 2024-2029.
Kegiatan orientasi tersebut dilaksanakan di Hotel Novotel Semarang selama empat hari yakni mulai Senin hingga Kamis (14-17/10/2024).
Untuk diketahui, orientasi merupakan proses pengenalan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang anggota DPRD baik itu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Selain itu, orientasi dilakukan agar Anggota DPRD memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD, meningkatkan wawasan kebangsaan dan meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas DPRD.
Kegiatan Orientasi ini bersifat wajib bagi setiap Anggota DPRD yang dilaksanakan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD.
Apabila ada anggota DPRD berhalangan mengikuti orientasi pada waktu yang telah ditentukan, maka anggota DPRD tersebut harus mengikuti orientasi pada waktu berikutnya.
Adapun anggota yang belum mengikuti orientasi tidak dapat mengikuti pendalaman tugas.
Perlu diketahui, bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2024, tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD serta Surat rekomendasi Nomor 200.5/6045/BPSDM tanggal 9 Agustus 2024 perihal Penyelenggaraan Orientasi DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.
Adapun orientasi DPRD antara lain meliputi 7 materi diantaranya Wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Sistem pemerintahan Indonesia.
Selain itu Penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, Tata tertib DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; Fungsi, tugas dan wewenang, serta alat kelengkapan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;
Kode etik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan tata beracara badan kehormatan; serta Hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Adapun fasilitator atau tenaga pengajar yang akan menyampaikan materi orientasi antara lain terdiri dari Akademisi, Widya Iswara, serta Sekretaris DPRD.