PEMERINTAHAN

Perkuat Kapasitas, 49 Anggota DPRD Klaten Masa Jabatan 2024-2029 Ikuti Orientasi Selama 4 Hari

Senin 14-Oct-2024 20:30 WIB 153

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten berkerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah menggelar orientasi bagi 49 Orang Anggota DPRD Kabupaten Klaten masa jabatan 2024-2029. 

Kegiatan orientasi tersebut dilaksanakan di Hotel Novotel Semarang selama empat hari yakni mulai Senin hingga Kamis (14-17/10/2024).

Untuk diketahui, orientasi merupakan proses pengenalan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang anggota DPRD baik itu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 

Selain itu, orientasi dilakukan agar Anggota DPRD memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD, meningkatkan wawasan kebangsaan dan meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas DPRD. 

Kegiatan Orientasi ini bersifat wajib bagi setiap Anggota DPRD yang dilaksanakan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD. 

Apabila ada anggota DPRD berhalangan mengikuti orientasi pada waktu yang telah ditentukan, maka anggota DPRD tersebut harus mengikuti orientasi pada waktu berikutnya.

Adapun anggota yang belum mengikuti orientasi tidak dapat mengikuti pendalaman tugas.

Perlu diketahui, bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2024, tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD serta Surat rekomendasi Nomor 200.5/6045/BPSDM tanggal 9 Agustus 2024 perihal Penyelenggaraan Orientasi DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah. 

Adapun orientasi DPRD antara lain meliputi 7 materi diantaranya Wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Sistem pemerintahan Indonesia. 

Selain itu Penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, Tata tertib DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; Fungsi, tugas dan wewenang, serta alat kelengkapan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

Kode etik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan tata beracara badan kehormatan; serta Hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Adapun fasilitator atau tenaga pengajar yang akan menyampaikan materi orientasi antara lain terdiri dari Akademisi, Widya Iswara, serta Sekretaris DPRD. 

Konten Terkait

TREND BERI Rasa Aman ke Masyarakat, Polda Bali Siap Berantas Premanisme Lewat Operasi Pekat Agung 2025

Polda Bali bergerak memberantas segala bentuk tindakan premanisme dan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Hukum Bali

Jumat 09-May-2025 21:10 WIB

PEMERINTAHAN Bertemu ICVCM dan VERRA, Menhut Raja Juli Maksimalkan Potensi Perdagangan Karbon

Raja Antoni meyakini masa depan pasar karbon tidak hanya bergantung pada volume, namun juga kualitas hingga integritas. Menhut menyebut Indonesia berkomitmen untuk menjadi pemasok terpercaya.

Jumat 09-May-2025 21:10 WIB

PEMERINTAHAN Proses Hukum Tak Seharusnya Menunda Pelantikan

"Terkait rencana pelantikan calon anggota DPRK yang masih menyisakan persoalan administrasi dan banding di PT TUN, ini mencerminkan posisi yang mendukung keberlanjutan proses pelantikan sesuai mekanisme hukum yang ber

Kamis 08-May-2025 21:00 WIB

PEMERINTAHAN Prabowo Pimpin Ratas Percepatan Kopdes Merah Putih, Zulhas Sebut Sudah Ada 9.835 Koperasi

Dia menjelaskan Koperasi Desa Merah Putih dibentuk untuk memangkas rantai pasok yang panjang dalam penyaluran bahan pokok.

Kamis 08-May-2025 21:00 WIB

PEMERINTAHAN Rehabilitasi Swasta Peras Pencandu Narkoba, Kepala BNN: Cabut Izinnya!

Tempat rehabilitasi milik swasta itu meminta uang dalam jumlah yang besar kepada masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi, termasuk para pengguna narkoba.

Kamis 08-May-2025 21:00 WIB

Tulis Komentar