PEMERINTAHAN

Perkuat Kapasitas, 49 Anggota DPRD Klaten Masa Jabatan 2024-2029 Ikuti Orientasi Selama 4 Hari

Senin 14-Oct-2024 20:30 WIB 140

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Klaten berkerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah menggelar orientasi bagi 49 Orang Anggota DPRD Kabupaten Klaten masa jabatan 2024-2029. 

Kegiatan orientasi tersebut dilaksanakan di Hotel Novotel Semarang selama empat hari yakni mulai Senin hingga Kamis (14-17/10/2024).

Untuk diketahui, orientasi merupakan proses pengenalan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang anggota DPRD baik itu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 

Selain itu, orientasi dilakukan agar Anggota DPRD memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD, meningkatkan wawasan kebangsaan dan meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas DPRD. 

Kegiatan Orientasi ini bersifat wajib bagi setiap Anggota DPRD yang dilaksanakan 1 (satu) kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD. 

Apabila ada anggota DPRD berhalangan mengikuti orientasi pada waktu yang telah ditentukan, maka anggota DPRD tersebut harus mengikuti orientasi pada waktu berikutnya.

Adapun anggota yang belum mengikuti orientasi tidak dapat mengikuti pendalaman tugas.

Perlu diketahui, bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2024, tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD serta Surat rekomendasi Nomor 200.5/6045/BPSDM tanggal 9 Agustus 2024 perihal Penyelenggaraan Orientasi DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah. 

Adapun orientasi DPRD antara lain meliputi 7 materi diantaranya Wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Sistem pemerintahan Indonesia. 

Selain itu Penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, Tata tertib DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; Fungsi, tugas dan wewenang, serta alat kelengkapan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

Kode etik DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan tata beracara badan kehormatan; serta Hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Adapun fasilitator atau tenaga pengajar yang akan menyampaikan materi orientasi antara lain terdiri dari Akademisi, Widya Iswara, serta Sekretaris DPRD. 

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Menhan Sjafrie Bertemu Panglima Tentara Malaysia, Karo Infohan Sebut Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Kepala Biro Infohan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menyebut Indonesia...

Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB

PEMERINTAHAN BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan perlindungan pekerja serta mencegah munculnya kelompok masyarakat miskin esktrem baru di daerah.

Selasa 15-Apr-2025 21:19 WIB

PEMERINTAHAN Ketua Umum KSPSI Canangkan Perang Melawan Impor Ilegal

Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat mencanangkan perang melawan impor ilegal yang mematikan industri dalam negeri dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja.

Senin 14-Apr-2025 23:12 WIB

PEMERINTAHAN Disaksikan Prabowo dan Raja Abdullah II, RI-Yordania Teken Kerja Sama Pertahanan hingga Pertanian

Indonesia dan Yordania menegaskan komitmen untuk saling mendukung demi stabilitas kawasan dan pembangunan berkelanjutan.

Senin 14-Apr-2025 23:00 WIB

PEMERINTAHAN 3 Pernyataan Gubernur Jakarta Pramono Anung Usai Layanan Bank DKI Terganggu, Copot Direktur IT

Gubernur Jakarta Pramono Anung mencopot Direktur IT dari Bank DKI usai para nasabah mengeluhkan sistem layanan Bank DKI yang bermasalah.

Minggu 13-Apr-2025 20:46 WIB

Tulis Komentar