PERISTIWA

Peringatan Balap Liar, Pelanggar Siap-siap Ancaman Pidana Penjara dan Denda Uang Tunai

Kamis 16-Jan-2025 20:39 WIB 8

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Sat Samapta Polresta Banda Aceh mengingatkan para remaja di wilayah hukum setempat melalui imbauan dengan cara memasang spanduk "Stop Balap Liar" di beberapa lokasi, Kamis (16/1/2025).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Samapta AKP Fachrul Razi mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya menyampaikan pesan-pesan kamtibmas di tengah maraknya kegiatan balap liar.

Sehingga terciptanya suasana yang aman, damai dan kondusif serta masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari dengan normal.

Selain itu, spanduk berisikan imbauan "Stop Balap Liar" juga dipasang di tempat kumpul-kumpul kalangan remaja, kemudian di pagar Stadion Harapan Bangsa serta Bundaran Simpang Jam Banda Aceh.

“Agar para remaja yang sering melakukan aksi mengetahui akan imbauan tersebut,” ungkap AKP Fachrul.

Dalam spanduk bertuliskan, ancaman pidana kurungan setahun dan denda maksimal Rp 3 juta bagi yang melakukan aksi balap liar.

Sebab, tindakan ini dianggap mengganggu ketertiban umum serta membahayakan orang lain.

Kemudian sebagai bentuk mensosialisasikan layanan WhatsApp Curhat Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat bila melihat atau menemukan permasalahan dan tindak pidana, dapat langsung melaporkan melalui WA Curhat di nomor 082316851998 yang di dalamnya juga berisikan beberapa fitur layanan dan informasi untuk memudahkan masyarakat.

“Laporkan bila melihat atau menemukan permasalahan dan tindak pidana melalui WA Curhat,” pungkasnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Soal Dugaan Penghinaan, Penyanyi Liliz Rl Akui Tak Kenal Patung Johannes Leimena

Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sang pelaku, Liliz Rl, akhirnya buka suara dan membantah sengaja menghina patung tersebut

Kamis 16-Jan-2025 20:40 WIB

PERISTIWA Peringatan Balap Liar, Pelanggar Siap-siap Ancaman Pidana Penjara dan Denda Uang Tunai

Dalam spanduk bertuliskan, ancaman pidana kurungan setahun dan denda maksimal Rp 3 juta bagi yang melakukan aksi balap liar.

Kamis 16-Jan-2025 20:39 WIB

PERISTIWA Petani Raya Belanti Tapin Terancam Gagal Panen, Ratusan Hektar Padi Unggul Terendam

Akibat terendamnya sawah warga Kelurahan Raya Belanti, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, para patemi terancam gagal panen padi lokal

Kamis 16-Jan-2025 20:36 WIB

EVENT Semarak Imlek 2025, Area Pedestrian di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Dipasangi Lampion

Suasana semarak jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2025 mulai terasa dengan pemasangan dekorasi khas, seperti lampion merah. Seperti yang dilakukan di sepanjang jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Pada hari ini, Rabu (15/1/2025), sejumlah pekerja terlihat melakukan pengerjaan pemasangan lampion. Selain untuk menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2025, pemasangan lampion dilakukan untuk mempercantik area pedestrian tersebut. Pemasangan lampion menambah semarak suasana menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang akan jatuh pada 29 Januari 2025.

Rabu 15-Jan-2025 20:50 WIB

PERISTIWA Pejabat Iran Menuduh Israel Sabotase Peralatan Nuklir

Wakil Presiden Iran Javad Zarif mengklaim bahan peledak yang ditemukan di platform sentrifus dibeli untuk program nuklir Teheran disabotase Israel.

Rabu 15-Jan-2025 20:47 WIB

Tulis Komentar