PERISTIWA

Peringatan Balap Liar, Pelanggar Siap-siap Ancaman Pidana Penjara dan Denda Uang Tunai

Kamis 16-Jan-2025 20:39 WIB 105

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Sat Samapta Polresta Banda Aceh mengingatkan para remaja di wilayah hukum setempat melalui imbauan dengan cara memasang spanduk "Stop Balap Liar" di beberapa lokasi, Kamis (16/1/2025).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Samapta AKP Fachrul Razi mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya menyampaikan pesan-pesan kamtibmas di tengah maraknya kegiatan balap liar.

Sehingga terciptanya suasana yang aman, damai dan kondusif serta masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari dengan normal.

Selain itu, spanduk berisikan imbauan "Stop Balap Liar" juga dipasang di tempat kumpul-kumpul kalangan remaja, kemudian di pagar Stadion Harapan Bangsa serta Bundaran Simpang Jam Banda Aceh.

“Agar para remaja yang sering melakukan aksi mengetahui akan imbauan tersebut,” ungkap AKP Fachrul.

Dalam spanduk bertuliskan, ancaman pidana kurungan setahun dan denda maksimal Rp 3 juta bagi yang melakukan aksi balap liar.

Sebab, tindakan ini dianggap mengganggu ketertiban umum serta membahayakan orang lain.

Kemudian sebagai bentuk mensosialisasikan layanan WhatsApp Curhat Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat bila melihat atau menemukan permasalahan dan tindak pidana, dapat langsung melaporkan melalui WA Curhat di nomor 082316851998 yang di dalamnya juga berisikan beberapa fitur layanan dan informasi untuk memudahkan masyarakat.

“Laporkan bila melihat atau menemukan permasalahan dan tindak pidana melalui WA Curhat,” pungkasnya.

Konten Terkait

PERISTIWA OKP dan Organisasi Mahasiswa Laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan

Organisasi kepemudaan dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi OKP laporkan KPU ke Kejari Bengkulu Selatan.

Senin 19-May-2025 21:06 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS - Longsor Terjang Desa Depok Bendungan Tremggalek, 6 Orang Dilaporkan Hilang

Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

PERISTIWA Sidang Kasus Suap Ronald Tannur Jaksa Akan Hadirkan 3 Hakim Lisa Rachmat di Sidang Rudi Suparmono

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, bakal menghadirkan para terdakwa lain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono."Oh iya, nanti mungkin akan kita hadirkan, terutama nanti kan ada juga hakim (PN) Surabaya. Ada Pak Erintuah, Pak Mangapul, dan Pak Heru Hanindyo. Dan juga nanti tentunya mungkin Lisa Rachmat selaku pemberi suap juga akan kita hadirkan, dan Meirizka (Widjaja) selaku ibu ...

Senin 19-May-2025 21:05 WIB

PERISTIWA Kronologi Laka Maut KA Malioboro Ekspres di Magetan, KAI Daop 7 Madiun: 4 Orang Tewas, 3 Luka Berat

PT KAI Daop 7 Madiun buka suara perihal peristiwa kecelakaan, antara KA Malioboro Ekspres dengan beberapa pengendara sepeda motor.

Senin 19-May-2025 21:04 WIB

PERISTIWA Sungai Paron Kota Batu Meluap, Material Lumpur dan Sampah Penuhi Jalan Efek Hujan Deras dan Sumbatan

Hujan deras yang terjadi hari ini menyebabkan debit air di Sungai Paron meningkat, sementara tumpukan sampah sumbat aliran sungai, hingga air meluap

Senin 19-May-2025 21:03 WIB

Tulis Komentar