Peringatan Balap Liar, Pelanggar Siap-siap Ancaman Pidana Penjara dan Denda Uang Tunai
Kamis 16-Jan-2025 20:39 WIB
141
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – Sat Samapta Polresta Banda Aceh mengingatkan para remaja di wilayah hukum setempat melalui imbauan dengan cara memasang spanduk "Stop Balap Liar" di beberapa lokasi, Kamis (16/1/2025).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Samapta AKP Fachrul Razi mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya menyampaikan pesan-pesan kamtibmas di tengah maraknya kegiatan balap liar.
Sehingga terciptanya suasana yang aman, damai dan kondusif serta masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari dengan normal.
Selain itu, spanduk berisikan imbauan "Stop Balap Liar" juga dipasang di tempat kumpul-kumpul kalangan remaja, kemudian di pagar Stadion Harapan Bangsa serta Bundaran Simpang Jam Banda Aceh.
“Agar para remaja yang sering melakukan aksi mengetahui akan imbauan tersebut,” ungkap AKP Fachrul.
Dalam spanduk bertuliskan, ancaman pidana kurungan setahun dan denda maksimal Rp 3 juta bagi yang melakukan aksi balap liar.
Sebab, tindakan ini dianggap mengganggu ketertiban umum serta membahayakan orang lain.
Kemudian sebagai bentuk mensosialisasikan layanan WhatsApp Curhat Saleum Rakan Kapolresta Banda Aceh, diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat bila melihat atau menemukan permasalahan dan tindak pidana, dapat langsung melaporkan melalui WA Curhat di nomor 082316851998 yang di dalamnya juga berisikan beberapa fitur layanan dan informasi untuk memudahkan masyarakat.
“Laporkan bila melihat atau menemukan permasalahan dan tindak pidana melalui WA Curhat,” pungkasnya.
Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Iran akibat serangan Israel tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.