Perempuan Usia 18 Tahun di Surabaya Dijual Pasutri, Diminta Layani Pria Hidung Belang
Jumat 22-Nov-2024 20:16 WIB
4
Foto : tribunnews
Brominemedia.com – HRS (18) dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh pasangan suami istri, Dwi Sariningsih dan Dony Eka Prasetia.
Pasangan suami istri itu akhirnya dihadapkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa penuntut umum, Basuki Wiryawan, dalam dakwaannya menjelaskan bahwa untuk meyakinkan ibu HRS, Dwi memberikan nomor teleponnya yang berpura-pura menjadi bos warteg.
HRS sering pulang larut malam,dan setiap kali ibunya menelepon, Dwi menjelaskan bahwa HRS sedang lembur.
SPA yang mulai khawatir, meminta anaknya keluar dari pekerjaan itu.
Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO, Didominasi Pekerja Migran Gelap Dipekerjakan Jadi PSK
Dwi dan suaminya, Doni, kemudian mengantar HRS pulang ke rumahnya di Sidoarjo.
Mereka berpura-pura marah pada HRS, mengaku bahwa anaknya nakal saat bekerja dan karena itu terpaksa dipulangkan.
Saat sampai di rumah, HRS justru melarikan diri ke rumah temannya yang berinisial AF di Bratang.
Beberapa hari kemudian, AF menghubungi SPA dan memberitahukan bahwa HRS berada di rumahnya dan meminta ibu HRS untuk menjemput.
"Barulah saat itu, SPA mengetahui bahwa pekerjaan anaknya di warteg hanyalah sebuah kebohongan.
Sebenarnya, HRS dipaksa bekerja untuk melayani para pria hidung belang, dan semuanya diatur oleh pasangan suami istri terdakwa," tutur jaksa Basuki saat membacakan surat dakwaan.
Dwi dan Dony kini didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 17 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keduanya mengakui perbuatan mereka.