Rabu 19-Nov-2025 21:15 WIB
Foto : tribunnews
Brominemedia.com - Sebuah videotron di kawasan Simpang Surabaya, Banda Aceh rata dengan tanah usai dirobohkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) dan Linmas Kota Banda, Rabu (19/11/2025).
Ini merupakan lanjutan penertiban baliho (reklame) ilegal di wilayah Kota Banda Aceh yang gencarkan dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Selain videotron, petugas juga merobohkan satu titik baliho di daerah simpang Jambo Tape.
“Semalam kita tertibkan dua, videotron dan baliho sampai jam 04.00 WIB jelang pagi,” kata Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal.
Dikatakan, penertiban ini akan terus berlanjut di sejumlah baliho lainnya yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi ibu kota provinsi paling ujung barat Indonesia ini.
Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh itu tak bosan-bosannya mengingatkan pemilik baliho yang tidak berizin agar membongkar sendiri, supaya masih bisa dimanfaatkan kembali. Sebab bila petugas yang menertibkan, maka akan dilakukan penyitaan dan tidak akan dikembalikan lagi ke pemiliknya.
Dikatakan, para pengusaha baliho yang akan ditertibkan ini sudah diingatkan sejak berbulan-bulan lalu. Meski demikian, pihaknya akan memberikan surat teguran ulang kepada pemilik lainnya yang bermasalah agar membongkar reklamenya kembali.
Sebelumnya, petugas Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh juga merobohkan tempat baliho (reklame) ilegal di kawasan Jalan WR Supratman, Peunayong, Sabtu (11/10/2025) dini hari lalu.
Penertiban ini dilaksanakan di satu titik tempat baliho besar yang melintang di jalan. Penertiban ini akan terus ada, cuma waktunya nanti kita tentukan,” pungkasnya.(*)
Konten Terkait