PERISTIWA

Penyuap Rektor Unila Telah Dilimpahkan ke PN Tanjung Karang, Kapan Sidangnya?

Selasa 01-Nov-2022 15:45 WIB 257

Foto : jpnn

brominemedia.com--  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dan mendaftarkan tersangka penyuap Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang. 

Andi Desfiandi seorang penyuap atas kasus mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani kasus gratifikasi mahasiswa baru. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo mengaku pihaknya mendatangi PN Tanjung Karang untuk melakukan pelimpahan berkas perkara atas anama Andi Desfiandi.

"Jadi, yang bersangkutan tinggal menunggu penetapan sidang di PN," katanya saat diwawancarai, Selasa (1/11). 

Agung menjelaskan pihaknya juga telah menyerahkan berkas dakwaan, surat permohonan untuk disidangkan, berkas perkara, dan barang bukti.  Adapun berkas dakwaan terdapat 17 lembar.

"KPK melayangkan pasal untuk Andi Desfiandi yakni, Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan b, kemudian Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya. 

Di sisi lain, untuk saksi pihaknya mencantumkan 48 saksi. Namun, nanti akan dipilih sesuai dengan agenda pembuktian dalam persidangan. 

"Untuk unsur itu tentunya saksi terkait atas persoalan tersebut, yang pasti nanti akan dipilih sesuai dengan agenda pembuktian," pungkasnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Penyuap Rektor Unila Telah Dilimpahkan ke PN Tanjung Karang, Kapan Sidangnya?

brominemedia.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dan mendaftarkan tersangka penyuap Andi Desfiandi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang.

Selasa 01-Nov-2022 15:45 WIB

KRIMINAL Rektor Unila Ditetapkan Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Rektor Unila Karomani ditangkap OTT KPK. Kini, KPK telah menetapkan Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Minggu 21-Aug-2022 12:08 WIB

Tulis Komentar