Foto : tempo
brominemedia.com –
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima kembali berkas perkara Inspektur
Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan keterangan Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah,
penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan kembali berkas Teddy pada Jumat kemarin,
sekitar jam 14.30 WIB. "Penyidik juga menyerahkan berkas tersangka lainnya
yakni TP, SN, dan LP alias Anita," kata Ade seperti dikutip dari Antara,
Jumat, 25 November 2022.
Menurut Ade, Kejati DKI belum menerima seluruh berkas
perkara dari lima tersangka yang dikirim Polda Metro Jaya, karena baru empat
berkas yang diserahkan. "Menurut informasi satu berkas lagi akan segera
menyusul," ucapnya.
Ade mengatakan jaksa akan meneliti kembali berkas perkara
para tersangka. Jaksa akan memastikan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya
telah memenuhi petunjuk jaksa. Ia berharap berkas perkara yang telah
dikembalikan tersebut lengkap, baik secara formil maupun materiil.
"Kemarin kan kami kembalikan berkas perkaranya tanggal
9 November dan 17 November sudah kita kembalikan, nah dari jaksa peneliti
kemudian hari ini akan kita cek kembali setelah diserahkan apakah petunjuk yang
diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik
narkoba Polda Metro Jaya," ujar Ade.
Kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas Teddy Minahasa
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan
berkas perkara Irjen Teddy Minahasa pada kasus peredaran narkoba, karena berkas
yang sebelumnya dilimpahkan dinilai belum lengkap, juga, berkas para tersangka
lainnya pun dinyatakan belum lengkap.
Berkas perkara Teddy Minahasa pada 10 November 2022 dinyatakan P18, dan P19 pada Kamis, 17 November 2022. Demikian pula dengan berkas tersangka lainnya juga dinyatakan masih P18 pada Kamis 17 November lalu.
Ade tidak merinci hal yang kurang dari berkas para tersangka dan dia menyebut tidak ada tenggat waktu proses perlengkapan berkas tersebut. Namun jika sudah 30 hari belum lengkap, Kejaksaan akan mempertanyakan ke Polda Metro Jaya.
"Enggak ada tenggat waktu, tapi kalau di kita kalau sudah 30 hari wajib dipertanyakan," ucapnya.
Irjen Teddy Minahasa jadi tersangka kasus narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara oleh beberapa direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang dilakukan pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa terungkap setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan eks Kapolres Bukittinggi dan wanita inisial L yang menyebutkan adanya keterlibatan Teddy yang saat itu masih menjabat Kapolda Sumbar.
"Keterlibatan TM sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat, 14 Oktober 2022.
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol KS, (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Dody Prawiranegara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).
Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.
Konten Terkait
Lakukan penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh murid senior kepada juniornya
Selasa 20-May-2025 21:03 WIB
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Jumat 09-May-2025 21:16 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengungkapkan pihaknya telah menangani perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai sesuai Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-01/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 9 Februari 2025.
Selasa 08-Apr-2025 20:27 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kamis 20-Mar-2025 21:24 WIB
RUU KUHAP merevisi UU No. 8 Tahun 1981, mengakomodasi perkembangan hukum, dan bertujuan menciptakan peradilan pidana yang lebih adil dan efektif, meskipun prosesnya sempat menuai kontroversi.
Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB