PEMERINTAHAN

Pengusaha Sebut PP 28/2024 Berpotensi Gerus Kinerja Industri dan Ekonomi RI, Ini Penjelasannya

Rabu 11-Sep-2024 20:41 WIB 28

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut kinerja industri dan perekonomian nasional bakal turut terdampak imbas adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pengamanan Zat Adiktif.

Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani mengatakan, aturan tersebut dinilai menghambat kinerja industri yang berkaitan dengan ekosistem tembakau.

Tak hanya polemik terkait PP 28/2024, Kementerian Kesehatan menginisiasi aturan turunannya berupa Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang memuat ketentuan Kemasan Polos tanpa merek.

Ketentuan ini mewajibkan penyeragaman desain dan kemasan produk tembakau serta rokok elektronik, yang direncanakan akan disahkan pada September 2024 dan diterapkan mulai Juli 2025.

"PP ini memberatkan bagi multisektor, baik dari industri, pedagang, kemudian petani, dan sebetulnya juga konsumen," ucap Franky di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (11/9/2024).

"Dalam hal ini tentu kita juga diminta secara aktif memberi masukan dalam konteks dikeluarkannya aturan turunannya," sambungnya.

Franky melanjutkan, industri tembakau dan turunannya memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap negara.

Mulai dari cukai, pajak, hingga serapan tenaga kerja yang sangat besar. Mengingat, industri rokok merupakan salah satu sektor padat karya.

Franky menceritakan, saat ini kondisi industri di Tanah Air tengah mengalami perlambatan.

Berdasarkan data yang dimilikinya, Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir.

PMI sendiri merupakan indeks gabungan dari lima indikator utama, yang meliputi unsur Pesanan, Tingkat Persediaan, Produksi, Pengiriman, dan Tenaga Kerja.

Baca juga: Soroti PP Kesehatan, Pelaku Ekonomi Akui Telah Jalani Aturan Penjualan Rokok 

Angka indeks di atas 50 berarti sektor bisnis mengalami ekspansi, di bawah 50 berarti mengalami kontraksi.

Apabila sektor industri menurun, maka dampaknya juga akan berimbas pada kondisi perekonomian nasional.

"Mengenai posisi purchasing manager index dimana sejak Maret di angka 54,2, bulan Juli sudah 49,3 dan Agustus 48. Artinya industri dalam kondisi kontraksi akibat penurunan permintaan pasar, baik global maupun dalam negeri," papar Franky.

"Artinya kalau peraturan ini akan terus ekspos maka kontraksi tersebut akan berkepanjangan. Jadi, pertumbuhan industri terhadap PDB makin turun dan menjadi keprihatinan kita semua," pungkasnya.

Konten Terkait

PERISTIWA Pertamina Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Semarang, Pastikan Stok Aman dan Harga Sesuai HET

Pertamina Patra Niaga JBT sidak pangkalan LPG 3 Kg di Semarang untuk pastikan stok aman dan harga sesuai HET Rp 18.000.

Jumat 13-Sep-2024 20:28 WIB

PEMERINTAHAN Pemkab Wonosobo Percepat Integrasi SPBE untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Penyelenggaraan SPBE ditujukan untuk mendukung dan meningkatkan kualitas layanan publik dan pemerintahan dengan memanfaatkan TIK secara terpadu.

Kamis 12-Sep-2024 20:36 WIB

EVENT Naik 65,52 Persen Sejak Awal 2024, Saham BRIS Tembus All Time High

Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dengan kode saham BRIS menembus rekor all-time high atau level tertinggi sepanjang 2024 ke level Rp2.880 pada penutupan perdagangan Kamis (12/9/2024).

Kamis 12-Sep-2024 20:32 WIB

PEMERINTAHAN Pengusaha Sebut PP 28/2024 Berpotensi Gerus Kinerja Industri dan Ekonomi RI, Ini Penjelasannya

Apindo menyebut kinerja industri dan perekonomian nasional bakal turut terdampak imbas adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28

Rabu 11-Sep-2024 20:41 WIB

FINANCE Wapres Ma'ruf Jelaskan Strategi agar Perekonomian Syariah Meroket

Ma'ruf Amin menyoroti pentingnya penelitian dan pengkajian lebih lanjut tentang pendekatan ekonomi dan keuangan syariah yang efisien dan efektif.

Rabu 11-Sep-2024 20:39 WIB

Tulis Komentar