PEMERINTAHAN

Penerapan Tarif Parkir Tertinggi, Kadishub DKI: Pengelola Terintegrasi Data E-Uji Emisi dan Database Perparkiran

Sabtu 07-Oct-2023 01:36 WIB 197

Foto : brominemedia.com

brominemedia.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo jelaskan soal tarif parkir tertinggi untuk kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi. Syafrin mengatakan, pengelola parkir bisa membedakan kendaran tersebut dari data yang telah terintegrasi dengan aplikasi e-uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup dan database perparkiran.

Dari data tersebut, kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dikenakan tarif parkir tertinggi atau tarif parkir disinsentif.


“Pada saat kendaraan tersebut masuk ke lokasi parkir, di gate sudah teridentifikasi, misalnya B 123 sudah melakukan uji emisi dan lulus. Ada yang melakukan uji emisi belum lulus otomatis tetap dikenakan tarif parkir tinggi,” kata Syafrin, Jumat, 6 Oktober 2023.

Syafrin mengatakan untuk usia kendaraan di bawah tiga tahun mendapatkan free service dari bengkel Agen Pemegang Merek (APM) dan datanya sudah terintegrasi dengan e-uji emis. Secara otomatis data itu bisa terdeteksi saat masuk ke lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif.

“Memang persoalannya ada beberapa masyarakat yang beli mobil baru kemudian lupa ke bengkel APM,” kata Kadishub DKI.


Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang membeli mobil baru untuk melakukan uji emisi sesuai buku panduan yang telah diterbitkan oleh APM. “Silakan kan di situ ada buku panduannya, 500 kilometer kembali ke bengkel, 10 ribu kilometer kembali ke bengkel, 20 ribu kilometer ke bengkel lagi. Jadi bisa dapat e-uji emisi,” katanya.

Mulai 1 Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi di 24 lokasi parkir. Untuk tahap awal, tarif parkir progresif itu baru diberlakukan di tempat parkir di bawah Perumda Pasar Jaya.  

Menurut Dishub DKI, untuk saat ini ada 10 tempat parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, dan salah satunya yakni Kawasan Parkir Blok M Square tersebut tadi.  

Tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi juga berlaku di Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Konten Terkait

FINANCE Unit Usaha Syariah Bank DKI Siap Dukung Transaksi Perbankan Muhammadiyah DKI Jakarta

JPNN.com, JAKARTA - Bank DKI melalui Unit Usaha Syariah (UUS) siap mendukung kebutuhan transaksi perbankan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PW Muhammadiyah) DKI Jakarta.

Minggu 07-Jul-2024 20:20 WIB

PEMERINTAHAN PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilgub DKI Jakarta, PDIP: Semua akan Jelas pada Waktunya

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memutuskan untuk mengusung pasangan Anies Baswedan-Sohibul Iman dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Keputusan itu dibuat beberapa hari setelah PKS menyatakan...

Rabu 26-Jun-2024 20:39 WIB

PEMERINTAHAN Legislator Minta Pemprov DKI Jakarta Pastikan WFH Tidak Ganggu Pelayanan Publik

Legislator DKI Jakarta meminta pemerintah daerah memastikan, kebijakan work from home (WFH) pada 16-17 April 2024 tidak mengganggu pelayanan publik.

Selasa 16-Apr-2024 21:11 WIB

LIFESTYLE Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 28 Oktober 2023

Jadwal sholat hari ini, Sabtu 28 Oktober 2023, untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan seluruh Indonesia

Sabtu 28-Oct-2023 08:18 WIB

PEMERINTAHAN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Berencana Legalkan Parkir Liar di Pinggir Jalan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo tak memungkiri masih banyak parkir liar di Ibu Kota.

Kamis 26-Oct-2023 06:01 WIB

Tulis Komentar