PEMERINTAHAN

Penerapan Tarif Parkir Tertinggi, Kadishub DKI: Pengelola Terintegrasi Data E-Uji Emisi dan Database Perparkiran

Sabtu 07-Oct-2023 01:36 WIB 308

Foto : brominemedia.com

brominemedia.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo jelaskan soal tarif parkir tertinggi untuk kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi. Syafrin mengatakan, pengelola parkir bisa membedakan kendaran tersebut dari data yang telah terintegrasi dengan aplikasi e-uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup dan database perparkiran.

Dari data tersebut, kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dikenakan tarif parkir tertinggi atau tarif parkir disinsentif.


“Pada saat kendaraan tersebut masuk ke lokasi parkir, di gate sudah teridentifikasi, misalnya B 123 sudah melakukan uji emisi dan lulus. Ada yang melakukan uji emisi belum lulus otomatis tetap dikenakan tarif parkir tinggi,” kata Syafrin, Jumat, 6 Oktober 2023.

Syafrin mengatakan untuk usia kendaraan di bawah tiga tahun mendapatkan free service dari bengkel Agen Pemegang Merek (APM) dan datanya sudah terintegrasi dengan e-uji emis. Secara otomatis data itu bisa terdeteksi saat masuk ke lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif.

“Memang persoalannya ada beberapa masyarakat yang beli mobil baru kemudian lupa ke bengkel APM,” kata Kadishub DKI.


Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat yang membeli mobil baru untuk melakukan uji emisi sesuai buku panduan yang telah diterbitkan oleh APM. “Silakan kan di situ ada buku panduannya, 500 kilometer kembali ke bengkel, 10 ribu kilometer kembali ke bengkel, 20 ribu kilometer ke bengkel lagi. Jadi bisa dapat e-uji emisi,” katanya.

Mulai 1 Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi di 24 lokasi parkir. Untuk tahap awal, tarif parkir progresif itu baru diberlakukan di tempat parkir di bawah Perumda Pasar Jaya.  

Menurut Dishub DKI, untuk saat ini ada 10 tempat parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, Park and Ride Kalideres, dan salah satunya yakni Kawasan Parkir Blok M Square tersebut tadi.  

Tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi juga berlaku di Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Konten Terkait

FINANCE Baru 1 Persen Pengembang IPO, REI DKI Jakarta Siapkan Dana Rp100 Triliun

Keterlibatan sektor properti nasional di pasar modal dinilai masih sangat rendah. Dari sekitar 500 anggota Realestat Indonesia (REI) DPD DKI Jakarta, hanya sekitar 1% yang IPO.

Kamis 07-Aug-2025 20:42 WIB

PEMERINTAHAN Tak Mau Gagap Teknologi, Pramono Minta Pemprov DKI Pakai AI untuk Atasi Macet hingga KJP

Ia mendorong agar kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai diterapkan secara masif di berbagai sektor pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Kamis 24-Jul-2025 19:34 WIB

PEMERINTAHAN Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta : BPJS Hewan Bukan Iuran, Tapi Subsidi

drh. Hasudungan Sidabalok mengatakan wacana Pemprov memberikan subsidi untuk pelayanan kesehatan hewan bukan bentuk BPJS manusia, tapi subsidi pemotongan harga.

Rabu 18-Jun-2025 21:05 WIB

OLAHRAGA Perbasi DKI Jakarta Siap Gelar Liga Bola Basket Putri 2025

Sebanyak 10 klub di Jakarta akan bersaing pada liga ini dengan sistem setengah kompetisi. Artinya setiap tim akan berhadapan sekali dan pengoleksi poin terbanyak akan menjadi juara

Rabu 09-Apr-2025 20:45 WIB

EVENT Mudik Gratis Jakarta 2025: 22.000 Kursi Menunggu, Daftar Sekarang

Pemprov DKI Jakarta menyediakan 22.000 kursi gratis untuk mudik Lebaran 2025. Pendaftaran online dibuka mulai 7 Maret 2025 di mudikgratis.jakarta.go.id.

Minggu 09-Mar-2025 20:33 WIB

Tulis Komentar