PEMERINTAHAN

Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS 2024, BKN: Akan Ada Pembekalan untuk Peserta

Minggu 09-Mar-2025 20:50 WIB 31

Foto : fajar

Brominemedia.com – Pemerintah resmi mengubah jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Keputusan ini diambil setelah rapat kerja antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR yang digelar pada Rabu, 5 Maret 2025, di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pengangkatan CPNS 2024 yang semula dijadwalkan pada 1 Maret 2025, diundur menjadi 1 Oktober 2025.

Kebijakan ini menimbulkan polemik, terutama bagi peserta yang telah lulus seleksi CPNS 2024 dan telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya untuk mempersiapkan diri sesuai jadwal awal.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, memahami keresahan yang muncul akibat perubahan jadwal ini.

Dalam siaran di kanal YouTube Kementerian PANRB pada Kamis, 6 Maret 2025, Aba menjelaskan bahwa banyak peserta yang telah keluar dari pekerjaan lama karena mengacu pada jadwal pengangkatan sebelumnya.

“Karena memang ada kewajiban dia keluar, karena memang sudah ada jadwal tadi keluar, lalu ini ada waktu pengangkatan 1 Oktober 2025,” ujar Aba.

Sementara itu, Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyoroti bahwa perubahan jadwal ini berdampak lebih besar bagi peserta lulus CPNS yang bukan berasal dari tenaga honorer di instansi pemerintah.

Untuk mengatasi jeda waktu sebelum pengangkatan resmi, BKN meminta instansi terkait untuk memberikan pembekalan kepada peserta lulus CPNS, baik secara daring maupun luring.

Mereka yang melamar CPNS itu kita pengennya langsung sudah move-on, dia yang biasanya dulu di dunia swasta itu mungkin berbeda, maka sambil menunggu Oktober itu akan diberikan pembekalan” ujar Haryomo.

Pembekalan ini bertujuan agar peserta lebih memahami budaya kerja di instansi pemerintah serta peraturan yang berlaku.

“Jadi nanti apa saja sih yang wajib dilakukan oleh seorang ASN? Apa yang tidak boleh? Gimana sanksinya? Sehingga itu diharapkan bisa membuat para CPNS maupun PPPK sudah mengetahui betul," pungkas Haryomo.

Konten Terkait

EVENT HORE! THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret

Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang.

Selasa 11-Mar-2025 21:27 WIB

PERISTIWA Tak hanya Takaran Kurang, Satgas Pangan Juga Temukan MinyaKita Palsu

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah mendapati sejumlah temuan dugaan kecurangan dalam distribusi MinyaKita di masyarakat. Tidak hanya takaran yang kurang dari semestinya, mereka juga mendapati MinyaKita palsu beredar luas.

Selasa 11-Mar-2025 21:24 WIB

PENDIDIKAN Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sekolah Rakyat Butuh 60 Ribu Guru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa sebanyak 60 ribu guru dibutuhkan untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat.

Senin 10-Mar-2025 21:00 WIB

PERISTIWA Volume Minyakita Dikurangi, Wamentan Perintahkan Pengecekan Nasional

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memerintahkan dinas perdagangan di setiap daerah untuk mengecek takaran Minyakita .

Senin 10-Mar-2025 20:58 WIB

KRIMINAL Restorative Justice dalam Kasus WNA India Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Arab Saudi, Ini Kata Pakar Hukum

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf bicara terkait dibebaskannya dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang dilakukan WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain.

Senin 10-Mar-2025 20:58 WIB

Tulis Komentar