PEMERINTAHAN

Pemerintah Naikkan Batas Penghasilan MBR untuk Akses Rumah Subsidi, Ini Tantangannya

Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB 108

Foto : kontan_co_id

Brominemedia.com – Pemerintah resmi mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan penghasilan untuk mengakses rumah subsidi lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Meski begitu, kebijakan ini dinilai punya tantangan ke depan.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Bambang Ekajaya mengatakan bahwa dengan batasan penghasilan yang sudah ditetapkan ini, maka masyarakat yang bisa mengakses rumah subsidi akan lebih besar.

Namun, dia juga membeberkan sejumlah persoalan yang bakal dihadapi pemerintah. Terutama terkait ketersediaan kredit rumah subsidi lewat skema Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Tantangan utamanya adalah ketersediaan kredit FLPP, karena sudah beberapa tahun terakhir jumlah FLPP lebih kecil dari kebutuhan,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (27/4).

Bambang menjelaskan, di tahun ini pemerintah menargetkan penyaluran rumah subsidi lewat skema FLPP mencapai 420.000 unit, naik dua kali lipat dari tahun 2024 yang hanya sebesar 220.000 unit.

Dia tak memungkiri, jumlah tersebut masih sangat jauh dari target pemerintah yang tengah menggalakkan program 3 juta rumah besutan Presiden Prabowo Subianto.

“Tentu masih jauh dari target untuk program 3 juta hunian baik landed (rumah tapak) maupun hunian vertikal (rusun, apartemen),” jelasnya.

Senada, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai bahwa kebijakan ini akan memperluas pasar bagi program perumahan rakyat. Kendati begitu, masyarakat yang membutuhkan dan mampu untuk membeli rumah subsidi belum ditemukan solusinya.

“Isu utama masih belum dicarikan solusi, yaitu masyarakat yang butuh dan mampu, tetapi tidak bankable karena berasal dari sektor informal. Jumlah mereka sangat banyak dan mereka juga pembayar pajak yang berhak mendapatkan manfaat dari program Pemerintah,” katanya kepada KONTAN.

Wijayanto mengungkapkan, saat ini pemerintah bisa menggalakkan skema sewa beli hunian (rent to own/RTO) . Skema ini, kata dia, konsumen bisa menyewa unit rumah dari pengembang perumahan (developer), dan dalam waktu tertentu rumah tersebut bisa menjadi milik penyewa.

“Ini akan membuka pasar baru sekaligus meminimalisir risiko bagi bank dan developer,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perubahan kriteria MBR untuk menerima rumah subsidi telah diubah, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Adapun diperaturan sebelumnya, kriteria MBR untuk mendapat rumah subsidi disyaratkan berpenghasilan Rp 8 juta bagi yang telah menikah dan Rp 10 juta untuk wilayah Papua.

Namun, pada Permen PKP Nomor 5/2025 mengatur berdasarkan zonasi, misalnya untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi sebesar Rp 12 Juta untuk yang belum menikah dan Rp 14 Juta untuk yang sudah menikah.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Prabowo Soroti Peran Jokowi dalam Proyek Industri Baterai Kendaraan Listrik

PRESIDEN Prabowo Subianto menyoroti peran mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong proyek pengembangan industri baterai kendaraan listrik di Indonesia.

Minggu 29-Jun-2025 20:50 WIB

PERISTIWA Iran Nyalakan Sinyal Perang Lawan Israel

Iran mengirimkan sinyal akan kembali perang melawan Israel setelah adanya campur tangan Amerika Serikat (AS).

Minggu 29-Jun-2025 20:49 WIB

PERISTIWA Berjuang Besarkan Anak Seorang Diri, Masa Tua Nenek Nasikah Dititipkan Putrinya di Panti Jompo

Sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek bernama Nasikah (74) diserahkan ke panti jompo oleh kedua anak perempuannya

Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB

KRIMINAL Kesedihan Nofrizal Kasus Kematian Istri Belum Ada Perkembangan, Sudah Bolak-balik Diperiksa Polisi

Enam pekan sudah kasus kematian wanita hamil yang mayatnya ditemukan di perkebunan tebu di Ogan Ilir belum terungkap.

Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB

PERISTIWA Sejumlah Kantor PD BKK Klaten Berhenti Beroperasi Sementara, Begini Penjelasan Bupati Hamenang

Saat ditanya terkait adanya indikasi fraud, Hamenang menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

Minggu 29-Jun-2025 20:45 WIB

Tulis Komentar