Foto : cenderawasihpos_jawapos
Merasa terancam, DF sempat mengambil sebilah parang untuk berjaga di dalam loket resepsionis. Namun para pelaku tidak berani masuk dan mencoba memancing DF keluar.
Korban Eddister Tuhenay yang berada di lokasi lalu membantu DF, setelah sebelumnya sempat dilempari botol minuman keras oleh para pelaku.
Korban kemudian mengambil parang dari DF dan mencoba mengejar para pelaku. Dalam aksi itu, IB alias Nakamici terluka di bagian pipi. Namun ketiga pelaku membalas dengan menyerang Eddister, merebut parang dari tangannya, dan menyerang balik hingga mengakibatkan luka berat di kedua tangan korban.
“RB mengayunkan parang ke arah pergelangan tangan kiri korban hingga putus, kemudian kembali menyerang ke arah siku kanan. Setelah itu mereka meninggalkan korban dalam keadaan terluka parah,” jelas Mackbon.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis ganja. Dua di antaranya merupakan residivis kasus pembunuhan.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkap Mackbon.
Sementara itu terpisah Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan bahwa hingga kini Ketiga Tersangka masih ditahan di Mapolsek Abepura. Adapun saat ini pihaknya masih mendalami terkait motif dari kasus tersebut. “Motifnya masih kita dalami, ketiga Tersangka masih ditahan di Mapolsek Abepura,” ungkap Komarul melalui pesan whastapp kemarin.
Konten Terkait
Seorang pria di Tegal nekat pukul tetangga hingga dilarikan ke RS. Motifnya tak terima istrinya disebut "wanita Michat"
Selasa 27-May-2025 20:48 WIB
Kelangkaan BBM di Bengkulu, Wali Kota Dedy Wahyudi terapkan WFH bagi ASN dan imbau siswa SD-SMP belajar daring untuk kurangi antrean di SPBU.
Selasa 27-May-2025 20:48 WIB
Masyarakat yang mengatasnamakan diri Aliansi Advokat dikabarkan melaporkan model majalah dewasa, Lisa...
Selasa 27-May-2025 20:47 WIB
Curah hujan tinggi yang melanda wilayah Kabupaten Ciamis dalam beberapa hari terakhir memicu terjadinya banjir di sejumlah desa.
Selasa 27-May-2025 20:47 WIB
Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka.
Selasa 27-May-2025 20:45 WIB