Foto : cenderawasihpos_jawapos
Merasa terancam, DF sempat mengambil sebilah parang untuk berjaga di dalam loket resepsionis. Namun para pelaku tidak berani masuk dan mencoba memancing DF keluar.
Korban Eddister Tuhenay yang berada di lokasi lalu membantu DF, setelah sebelumnya sempat dilempari botol minuman keras oleh para pelaku.
Korban kemudian mengambil parang dari DF dan mencoba mengejar para pelaku. Dalam aksi itu, IB alias Nakamici terluka di bagian pipi. Namun ketiga pelaku membalas dengan menyerang Eddister, merebut parang dari tangannya, dan menyerang balik hingga mengakibatkan luka berat di kedua tangan korban.
“RB mengayunkan parang ke arah pergelangan tangan kiri korban hingga putus, kemudian kembali menyerang ke arah siku kanan. Setelah itu mereka meninggalkan korban dalam keadaan terluka parah,” jelas Mackbon.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis ganja. Dua di antaranya merupakan residivis kasus pembunuhan.
“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkap Mackbon.
Sementara itu terpisah Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan bahwa hingga kini Ketiga Tersangka masih ditahan di Mapolsek Abepura. Adapun saat ini pihaknya masih mendalami terkait motif dari kasus tersebut. “Motifnya masih kita dalami, ketiga Tersangka masih ditahan di Mapolsek Abepura,” ungkap Komarul melalui pesan whastapp kemarin.
Konten Terkait
Pengamat politik dan jurnalis independen, Made Supriatma, turut merespons terkait polemik ijazah...
Rabu 16-Apr-2025 20:31 WIB
Mobil berangkat dari Markas Damkar di Jalan Danau Toba Nomor 16, Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari untuk mengamankan penerbangan helikopter yang ditumpangi Kapolda.
Rabu 16-Apr-2025 20:29 WIB
Cucun menilai aksi warga AS itu harus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap warga asing harus diperketat.
Rabu 16-Apr-2025 20:28 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Bambang Reguna Bukit atau biasa dikenal Bams eks Samsons melayat ke rumah duka mantan ayah sambungnya, Hotma Sitompul di Jalan Pangeran Antasari.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB