Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka

Selasa 27-May-2025 20:45 WIB

92

Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka. 

Tri Yanto sebelumnya adalah pihak yang membongkar dan melaporkan kasus dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar senilai Rp3,5 miliar. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa Tri Yanto diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. 

Informasi tersebut peruana kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi yang mengungkap bahwa Tri Yanto telah mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dengan Stikes Dharma Husada kepada pihak luar. 

Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka pada Agustus. 

"Beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi." kata Hendra, Selasa (27/5/2025). 

Dokumen yang disebarluaskan tersebut masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.

Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui surat PHK. 

Konten Terkait

PERISTIWA Anies Blak-blakan Dugaan Kriminalisasi: 19 Kali Gelar Perkara Formula E, Ada yang Datang Minta Maaf

Dalam pengakuan yang mengejutkan di podcast Forum Keadilan TV, mantan calon presiden itu menyoroti kejanggalan luar biasa dalam penanganan kasus Formula E, yang ia yakini sebagai puncak dari tekanan politik yang dialaminya.

Kamis 24-Jul-2025 19:42 WIB

Anies Blak-blakan Dugaan Kriminalisasi: 19 Kali Gelar Perkara Formula E, Ada yang Datang Minta Maaf
KRIMINAL Anies Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan Menjebak Seseorang

Mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan sepakat Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi hukum. Menurut dia, tuduhan kriminalisasi ini bukanlah hal sembarangan.

Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB

Anies Sebut Tom Lembong Korban Kriminalisasi: Hukum Digunakan Menjebak Seseorang
KRIMINAL KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.

Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB

KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah
SAINS Prakiraan Cuaca di Jawa Barat 21-27 Juli 2025: Potensi Hujan Lebat Kembali Meningkat

BMKG mengeluarkan prakiraan cuaca di Jawa Barat pada sepekan ke depan 21-27 Juli 2025. Sejumlah wilayah berpotensi dilanda hujan deras disertai petir dan angin kencang.

Minggu 20-Jul-2025 20:55 WIB

Prakiraan Cuaca di Jawa Barat 21-27 Juli 2025: Potensi Hujan Lebat Kembali Meningkat
PERISTIWA Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin

Anies mengaku kecewa terhadap putusan tersebut dan menyampaikan empat poin yang menjadi sorotannya.

Jumat 18-Jul-2025 20:46 WIB

Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin

Tulis Komentar