Bromine Media merupakan media online yang menyajikan ragam informasi dan berita di ranah lokal Wonogiri hingga nasional untuk masyarakat umum. Bromine Media bertempat di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

All Nasional Internasional

KRIMINAL

Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka

Selasa 27-May-2025 20:45 WIB

165

Alasan Polda Jabar Tetapkan Pelapor Korupsi Baznas sebagai Tersangka

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Polda Jawa Barat buka suara mengenai alasan kepolisian menetapkan mantan karyawan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tri Yanto sebagai tersangka. 

Tri Yanto sebelumnya adalah pihak yang membongkar dan melaporkan kasus dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dan dana hibah APBD Jabar senilai Rp3,5 miliar. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan perkara ini mencuat setelah pelapor menerima informasi bahwa Tri Yanto diduga secara tanpa hak dan melawan hukum telah mengakses, memindahkan, serta menyebarkan sejumlah dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. 

Informasi tersebut peruana kali diketahui oleh pelapor pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi yang mengungkap bahwa Tri Yanto telah mengirimkan dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dengan Stikes Dharma Husada kepada pihak luar. 

Dokumen tersebut dikirim sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi tersangka pada Agustus. 

"Beberapa dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban atas dana hibah Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020, diduga turut dicetak dan disebarkan ke sejumlah instansi." kata Hendra, Selasa (27/5/2025). 

Dokumen yang disebarluaskan tersebut masuk dalam klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2022 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi, yang menyatakan bahwa dokumen tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan.

Dia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan akses terhadap perangkat kerja Baznas sebelum diberhentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 melalui surat PHK. 

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Ketua majelis hakim mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa bukan karena kebutuhan tapi karena keserakahan.

Rabu 03-Dec-2025 20:59 WIB

Tiga Hakim Penerima Suap Vonis Lepas CPO Divonis 11 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
PEMERINTAHAN Prabowo Sindir Birokrat yang Suka Markup Harga Hingga 150 Kali Lipat

Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi di tubuh birokrasi Indonesia.Hal itu disampaikan dalam pidatonya pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Jumat, 28 November 2025.Di hadapan para guru dan tamu undangan, Prabowo meminta dukungan penuh publik untuk membersihkan praktik-praktik koruptif yang selama ini membebani negara.Saya mohon dukungan saudara-saudara kita harus memberantas korupsi dari indonesia ini, tegasnya... Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/28/688367/prabowo-sindir-birokrat-yang-suka-markup-harga-hingga-150-kali-lipat

Jumat 28-Nov-2025 20:17 WIB

Prabowo Sindir Birokrat yang Suka Markup Harga Hingga 150 Kali Lipat
PEMERINTAHAN Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Terdakwa Awan Setiawan yang merupakan mantan Direktur Polinema periode 2017 - 2021 membacakan eksepsinya dalam sidang dugaan Korupsi pengadaan tanah

Jumat 21-Nov-2025 20:21 WIB

Mantan Direktur Polinema Ajukan Eksepsi, Jadi Terdakwa di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
PERISTIWA Viral Sekelompok Bermotor Rusak Mobil di Jalanan Lembang

Sebuah video yang memperlihatkan aksi perusakan kendaraan roda empat oleh sekelompok pengendara roda dua di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat viral di media...

Selasa 18-Nov-2025 20:12 WIB

Viral Sekelompok Bermotor Rusak Mobil di Jalanan Lembang
PEMERINTAHAN Radar Cuaca Rp 25 M Milik Pemprov Jabar Akan Dipasang di Jatinangor, Deteksi Hujan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan membeli perangkat radar cuaca dengan anggaran Rp 25 miliar.

Selasa 11-Nov-2025 20:22 WIB

Radar Cuaca Rp 25 M Milik Pemprov Jabar Akan Dipasang di Jatinangor, Deteksi Hujan

Tulis Komentar